Menu

Mode Gelap
Gawat!!! Dugaan Pungli Penyaluran Alsintan di Langkat Resahkan Petani Gawat!!! Dugaan Pungli Penyaluran Alsintan di Langkat Resahkan Petani Ribuan Pohon di Kawasan Hutan Ditebang Korporasi Perkebunan Sawit Ribuan Pohon di Kawasan Hutan Ditebang Korporasi Perkebunan Sawit Tanah Adat Disertifikatkan, Warga Ajibata Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Ngaku Ditunjuk Plt Bupati, Keterangan PPTK Disdik Langkat Kontradiktif

Headline

Karhutla di Areal Kebun Tebu SGN Kwala Madu, Pengguna Ruas Tol Binjai-Langsa Terganggu

badge-check


 Areal pekebunan tebu Sinergi Gula Nusantara (SGN) Rayon A Kwala Madu yang terbakar. Perbesar

Areal pekebunan tebu Sinergi Gula Nusantara (SGN) Rayon A Kwala Madu yang terbakar.

Langkat – Pengguna ruas Tol Binjai-Langsa merasa terganggu. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) arel perkebunan tebu Sinergi Gula Nusantara (SGN) Rayon A Kwala Madu, Rabu (19/2/2025) sore, sangat menggagngu pandagan pengemudi.

 

Pantauaan awak media, asap yang membumbung tinggi itu, mengarah ke perlintasan jalan tol. Lokasinya persis di persinpangan exit Tol Stabat dari arah Tanjung Pura.

 

Peristiwa serupa di dekat lokasi yang sama, juga pernah terjadi beberapa bulan lalu. Selain mengganggu penglihatan pengemudi, hal ini dikhawatirkan dapat menjadi penyebab kecelakaan di lintasan jalan bebas hambatan tersebut.

 

Warga sekitar menyebutkan, kebakaran seperti itu kerap terjadi di musim panen atau pasca panen tebu. “Udah sering lah terjadi. Apalagi kalau dah masuk masa panen tebu. Tapi gak mungkin juga kan kalau apinya tiba-tiba muncul sendiri kalau tidak ada pemicunya,” ketus warga sekitar yang mengaku bernama Herman.

 

Warga menduga, hal itu seperti disengaja oleh oknum-oknum tertentu. Tujuannya untuk memudahkan proses memanen tanaman bahan baku gula ini.

 

Genelar Manager (GM) Tanaman Rayaon A Kwala Madu Rolina bungkam terkait hal tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi awak media via pesan WhatsAppnya belum dibalas yang bersangkutan.

 

Diinformasikan, karhutla dapat mengakibatkan dampak yang serius dan bersifat langsung bagi kesehatan masyarakat. Sehingga, Undang-undang memberikan sanksi bagi siapapun yang dengan sengaja atau dengan kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gawat!!! Dugaan Pungli Penyaluran Alsintan di Langkat Resahkan Petani

26 Maret 2025 - 21:21 WIB

Gawat!!! Dugaan Pungli Penyaluran Alsintan di Langkat Resahkan Petani

26 Maret 2025 - 21:21 WIB

Ribuan Pohon di Kawasan Hutan Ditebang Korporasi Perkebunan Sawit

26 Maret 2025 - 15:10 WIB

Ribuan Pohon di Kawasan Hutan Ditebang Korporasi Perkebunan Sawit

26 Maret 2025 - 15:10 WIB

Ngaku Ditunjuk Plt Bupati, Keterangan PPTK Disdik Langkat Kontradiktif

21 Maret 2025 - 22:02 WIB

Trending di Headline
error: