Menu

Mode Gelap
Gaji SPSI Tak Dibayar, Oknum Aparat Suruhan Pengusaha Intimidasi Pekerja Digiring Anggota DPR RI Inisial ADK, Henry Jimmy Ungkap Proyek RSUD Parapat DAK 2024 Senilai Rp17,9 Miliar Kembangkan Program Inovatif, Kapus Sambirejo Siap Berbenah Bersama Nakes Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers Kejuaraan Voli U-15 Se-Sumut Digelar, Ketua Korwil MAVI Sumut Kombes Pol A Azas Siagian : Ajang Pencarian Bibit Unggul

Berita

Kalapas Narkotika Kelas II Langkat : Terkendala KTP, Hanya 50 Persen WBP yang Bisa Gunakan Hak Pilih

badge-check


 Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Perbesar

Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut

Hinai – Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar pemilihan umum (Pemilu), Rabu (14/2/2024) pagi. Namun, 1.400 lebih warga binaan pemasyarakatan (WBP), hanya sekitar 50 persen yang dapat menggunakan hak pilihnya.

Hal itu seperti yang diungkapkan Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Parlindungan Siregar di sela kegiatannya. “Kegiatan pemilihan presiden dan legislatif di lapas in dilaksanakan dengan jumlah WBP 1.400-an orang,” terang Parlindungan.

Namun, lanjut mantan Kalapas Siborongborong itu, hanya ada sekira 50 persen WBP yang dapat menggunakan hak pilihnya. Salah satunya terkendala dengan domisil dan daerah pemilihan (Dapil) yang berbeda dengan tempat tinggalnya.

Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut

Selain itu, WBP yang ada di lapas tersebut juga terkendala dengan kepemilikan KTP. Di mana, sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022, WBP yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) tetap harus melampirkan KTP asli untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

“Persyaratannya untuk memilih adalah, warga binaan harus memiliki atau membawa KTP. Sementara kita ketahui warga binaan yang sedang menjalani pidana di lapas, banyak yang tidak memliki KTP,” ujar Parlindungan.

Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut

Oleh karena itu, kata Parlindungan, banyak WBP yang kehilangan hak pilihnya untuk memilih presidan dan legislatif. Meski pun begit, WBP yang memenuhi syarat di lapas tersebut terlihat sangat antusias menggunakan hak suaranya.

“Antusiasme WBP sangat tinggi, cuma ada terkendala masalah administratif itu tadi. Di sini ada empat TPS untuk mekakukan pemungutan suara,” kata dia.

Diinformasikan, Lapas Narkotika Kelas II A Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut sendiri, dihuni warga binaan yang hampir rata – rata bukan warga binaan dari luar Kabupaten Langkat. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Digiring Anggota DPR RI Inisial ADK, Henry Jimmy Ungkap Proyek RSUD Parapat DAK 2024 Senilai Rp17,9 Miliar

17 April 2025 - 20:42 WIB

Kembangkan Program Inovatif, Kapus Sambirejo Siap Berbenah Bersama Nakes

17 April 2025 - 11:41 WIB

Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

16 April 2025 - 15:16 WIB

Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

15 April 2025 - 14:41 WIB

Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

13 April 2025 - 14:26 WIB

Trending di Berita
error: