Menu

Mode Gelap
Kios Pupuk UD Mekar Tani di Kecamatan Binjai Jual Urea Subsidi di Atas HET Bayar Izin Belasan Tahun, Pedagang Tak Dapat Lapak di Pasar Tanjung Pura Wapres Salurkan Rp20 Miliar untuk Petani di Langkat, Ricky Anthony : Terima Kasih Mas Gibran Bersama Kodam I/BB, Kapolda Sumut Bakar 209 Mesin Judi Ricky Anthony Hibahkan Kursi Pangkas kepada Penyandang Disabilitas Humas PT UKIP: Belasan Lembu Warga Blangkahan Mati Karena Makan Urea di TPA

Berita

Kalapas Narkotika Kelas II Langkat : Terkendala KTP, Hanya 50 Persen WBP yang Bisa Gunakan Hak Pilih

badge-check


 Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Perbesar

Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut

Hinai – Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar pemilihan umum (Pemilu), Rabu (14/2/2024) pagi. Namun, 1.400 lebih warga binaan pemasyarakatan (WBP), hanya sekitar 50 persen yang dapat menggunakan hak pilihnya.

Hal itu seperti yang diungkapkan Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Parlindungan Siregar di sela kegiatannya. “Kegiatan pemilihan presiden dan legislatif di lapas in dilaksanakan dengan jumlah WBP 1.400-an orang,” terang Parlindungan.

Namun, lanjut mantan Kalapas Siborongborong itu, hanya ada sekira 50 persen WBP yang dapat menggunakan hak pilihnya. Salah satunya terkendala dengan domisil dan daerah pemilihan (Dapil) yang berbeda dengan tempat tinggalnya.

Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut

Selain itu, WBP yang ada di lapas tersebut juga terkendala dengan kepemilikan KTP. Di mana, sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022, WBP yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) tetap harus melampirkan KTP asli untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

“Persyaratannya untuk memilih adalah, warga binaan harus memiliki atau membawa KTP. Sementara kita ketahui warga binaan yang sedang menjalani pidana di lapas, banyak yang tidak memliki KTP,” ujar Parlindungan.

Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut

Oleh karena itu, kata Parlindungan, banyak WBP yang kehilangan hak pilihnya untuk memilih presidan dan legislatif. Meski pun begit, WBP yang memenuhi syarat di lapas tersebut terlihat sangat antusias menggunakan hak suaranya.

“Antusiasme WBP sangat tinggi, cuma ada terkendala masalah administratif itu tadi. Di sini ada empat TPS untuk mekakukan pemungutan suara,” kata dia.

Diinformasikan, Lapas Narkotika Kelas II A Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut sendiri, dihuni warga binaan yang hampir rata – rata bukan warga binaan dari luar Kabupaten Langkat. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bayar Izin Belasan Tahun, Pedagang Tak Dapat Lapak di Pasar Tanjung Pura

24 Desember 2024 - 19:59 WIB

Ricky Anthony Hibahkan Kursi Pangkas kepada Penyandang Disabilitas

23 Desember 2024 - 13:38 WIB

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Warga Korban Kebakaran di Hinai

19 Desember 2024 - 20:03 WIB

Opurtunisme dan Cawe-Cawe Partai Coklat Merusak Demokrasi

17 Desember 2024 - 20:35 WIB

Jelang Nataru, Ini Jadwal Fungsional Tol Seksi Tanjung Pura – Pangkalan Brandan

16 Desember 2024 - 19:45 WIB

Trending di Nasional
error: