Hutan di Bahorok Dirusak, Kadis LHK Sumut : Kalau KPH Tak Sanggup, Saya yang Turun

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kolam renang yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin saat proses pembangunan.

Dua kolam renang yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin saat proses pembangunan.

Langkat – Kepala KPH Wilayah I Stabat Elvin Situngkir bungkam soal perusakan hutan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok Langkat. Hal ini membuat Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Ir Yuliani Siregar MAP berang.

“Saya bukan lempar tanggung jawab. KPH perpanjangan tangan saya di daerah. Sudah saya perintahkan ngecek ke lapangan. Kalau mereka gak sanggup lagi, saya yang turun,” tegas Yuliani via panggilan telfonnya, Selasa (8/7/2025) siang.

Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin.

Pernyataan Kadis LHK ini, diharapkan bukan hanya sebagai hisapan jempol belaka. Mengingat, banyak kawasan hutan di Kabupen Langkat yang dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Pohon Pinus Ditumbang

Diinformasikan, dua kolam renang berukuran besar ditemukan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok sebelum objek wisata Batu Katak. Menurut warga sekitar, di areal yang masuk dalam HPT itu, akan dibangun vila milik Buapati Langkat H Syah Afandin.

Peta oeverlay kawasan hutan Kementerian LHK

Saat awak media meninjau areal tersebut, beberapa pohon pinus terlihat tumbang dan ditimbun tanah. Di lokasi berukit itu, juga ditemukan bekas aktivitas alat berat yang diduga diguankan untuk mengelola lahan.

“Setau kami, lokasi itu punya pak Bupati Langkat. Biasanya juga digunakan untuk Jambore atau kegaiatan lainnya. Yang kami dengar, mau dibuat vila di situ. Sudah ada pun 2 kolam renangya,” kata warga sekitar, Minggu (22/6/2025) siang.

Lima Tahun Penjara

Mirisnya, di lokasi yang terletak pada kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT ini, masuk dalam kawasan hutan. Dimana, pada overlay peta kawasan hutan Kementerian LHK terlihat areal itu dalam arsiran berwarna hijau muda.

Alat berat yang digunakan untuk membangun kolam di kawasan HPT Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Artinya, aktivitas tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Bahkan, terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.

Pada Pasal 78 Ayat 9 menegaskan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Langkat H Syah Afandin belum memberikan keterangan terkait hal itu. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya demi keberimbangan berita, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Binjai, Pastikan Tak Ada Pelanggaran dan Layanan Idul Fitri Berjalan Normal
1.054 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 13 Orang Langsung Bebas
Theo Adrianus Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Semangat Pengabdian
Dipimpin Aidil Anhar, PAC Pemuda Pancasila Medan Sunggal Berbagi Takjil, Sembako dan Gelar Buka Puasa Bersama
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto Santuni 1.000 Bilal Mayit dan Najir Masjid di Medan
Dipimpin Agus Santoso dan Dwi Suhatmoko, IPK Medan Sunggal Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil
Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Tutup MTQ Lapas/Rutan se-Sumut dalam Gebyar Nuzulul Qur’an di Lapas I Medan
Panen Raya Lele dan Hidroponik, Lapas Kelas I Medan Hasilkan Ratusan Kilogram Produk Pembinaan WBP
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:51 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Binjai, Pastikan Tak Ada Pelanggaran dan Layanan Idul Fitri Berjalan Normal

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:42 WIB

1.054 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 13 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:03 WIB

Theo Adrianus Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Semangat Pengabdian

Senin, 16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Dipimpin Aidil Anhar, PAC Pemuda Pancasila Medan Sunggal Berbagi Takjil, Sembako dan Gelar Buka Puasa Bersama

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:45 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto Santuni 1.000 Bilal Mayit dan Najir Masjid di Medan

Berita Terbaru

error: