Gempala Soroti Dugaan Fee Proyek dan Temuan BPK Sumut di Dinas PUTR Langkat LPA Sumut Tunjuk Pengurus Caretaker Baru di Paluta, Fokuskan Perlindungan Anak dari Bahaya Teknologi dan Narkoba Kayu Patah di Alun-alun Stabat Telan Korban Jiwa, Warga: Copot Kadis LH Langkat Lapas Sibolga Perkuat Sinergi dengan Media, Perkenalkan Wartelsuspas sebagai Inovasi Bebas Narkoba dan Handphone Ilegal Warga Tewas Tertimpa Kayu di Alun-alun Stabat, Kinerja Kadis LH Dipertanyakan Erwin Simangunsong Dilantik Jadi PKP Madya di Ditjenpas Sumut

Berita

Gempala Soroti Dugaan Fee Proyek dan Temuan BPK Sumut di Dinas PUTR Langkat

badge-check


Spanduk GEMPALA Perbesar

Spanduk GEMPALA

Langkat – Kabar tidak sedap mulai tercium di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat. Pasalnya, kabar proses tender proyek tahun 2025 belum saja dimulai, diduga proyek telah habis dibagikan ke lingkaran orang-orang tertentu.

Teranyar, kabar dari sejumlah rekanan yang biasa mengikuti tender pekerjaan proyek APBD Pemerintah Kabupaten Langkat ini pun mengalami situasi yang jauh berbeda.

Rekanan menduga adanya indikasi bahwa paket proyek di Dinas PUTR Langkat sudah diatur oleh orang dekat penguasa di tanah betua.

Menyikapi dugaan tender proyek yang telah habis. Sekjen Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan Langkat (Gemapala), Kokoh Aprianta Bangun SH menilai habis pekerjaan seperti beli rokok diwarung.

Menurutnya, kabar kalimat “habis” yang membuat dirinya tidak habis pikir, karena sudah seperti beli rokok diwarung. “Mungkin

proyek habis dibagikan ke lingkaran orang- orang tertentu saja ?,” ujar Sekjen Gemapala, Senin (14/7/2025).

“Sebenarnya bagaimana mekanisme atau tata cara pelaksanaan tentang pengadaan barang dan jasa yang mengharuskan dilakukannya proses lelang secara terbuka dan transparan. Jika kabar habisnya proyek ini benar, patut diduga ada permainan terselubung oleh Kadis PUTR,” sambung Koko.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokad berharap kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR Langkat, soal kabar dugaan indikasi fee proyek 16 hingga 20 persen di Dinas PUTR Langkat.

“Diminta Kajatisu untuk memeriksa Kadis PUTR diduga adanya fee proyek. Dan kita kepada Bapak Bupati Langkat Syah Afandin mencopot Kadis,” tegas kokoh.

Tidak hanya disitu, Sekjen Gemapala Kokoh Aprianta Bangun, turut menpertanyakan soal

hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Utara soal prihal kelebihan pembayaran.

 

Saat itu, menurutnya, ada 45 paket proyek yang kemudian dikerjakan oleh 25 rekanan yang bekerja sama dengan Dinas PUPR Langkat.

“Dari kabar yang dimpun, temuan BPK Sumut ditemukan kelebihan bayar terhadap kekurangan volume TA 2023, sebesar Rp. 2,2 milyar, dari jumlah RP. 42,8 milyar,” ujar Kokoh.

Senada itu, Kepala Dinas Perumahan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Langkat, Khairul Azmi S.STP menepis jika kabar fee proyek 16 hingga 20 persen di Dinas PUTR tidaklah benar.

“Kabar fee proyek dan habisnya proyek tidak ada dan tidak benar, mungkin itu bahasa dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Terkait kabar bagi-bagi proyek tender pun di PU tidak ada,” ujar Azmi saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).

“Saat ini pekerjaan pentunjuk langsung. Itupun sesuai dengan kualifikasi perusahaan dan wewenang Kadis untuk menunjuk langsung sesuai kopetensi perusahaan. Tekait proyek tender silakan aja ikuti tender, dan saat ini tender belum dimulai, dalam waktu dekat akan dimulai,” sambungnya.

Lebih lanjut, Azmi menuturkan soal setifikat PPK yang naik level. Dimana dari level dasar ke level C, jadi kemarin PPK mengikuti sekolah untuk simnya dulu, jadi otomatis pekerjaan tertunda.

“Dari level dasar ke sertifikat level C. Kemungkinan kalau tidak di akhir bulan atau diawal bulan ini akan dimulai lelang. Untuk tahun ini R-APBD di Dinas PUTR hanya sekitar Rp 47 miliar,” ucapnya.

Di singgung soal 45 paket proyek dengan 25 rekanan yang bekerja sama dengan Dinas PUTR Langkat terkait kelebihan pembayaran terhadap kekurangan volume di Tahun Anggaran 2023.

Kadis PUTR, Azmi mengatakan, temuan BPK 2023 mereka sudah melakukan penyicilan, dan di tahun 2024 kemarin ada rekanan atau perusahaan yang sama terkait kelebihan pembayaran kekurangan volume

“Sejumlah rekanan sudah melakukan penyicilan, dan yang kedua kita juga sudah kerjasama dengan datun sebagai pengacara negara melalui surat kuasa khusus (SKK-red) untuk mengambil pengembalian,” pungkas Kadis, Khairul Azmi. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

LPA Sumut Tunjuk Pengurus Caretaker Baru di Paluta, Fokuskan Perlindungan Anak dari Bahaya Teknologi dan Narkoba

15 Juli 2025 - 20:39 WIB

Lapas Sibolga Perkuat Sinergi dengan Media, Perkenalkan Wartelsuspas sebagai Inovasi Bebas Narkoba dan Handphone Ilegal

15 Juli 2025 - 18:01 WIB

Erwin Simangunsong Dilantik Jadi PKP Madya di Ditjenpas Sumut

15 Juli 2025 - 16:10 WIB

Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Ciduk Pencuri dan Penadah Becak Motor

12 Juli 2025 - 21:50 WIB

Lapas Binjai Gelar Panen Raya,Wujud Nyata Keberhasilan Ketahanan Pangan

12 Juli 2025 - 20:54 WIB

Trending di Berita
error: