Menu

Mode Gelap
Ribuan Warga Washliyah Peringati Hari Jadi ke 94 Sebagai Momentum Kolaborasi Parah!!! Pengelola Warkop Agam Stabat Tak Bayar Upah Pekerja PDIP Menang di 15 Kabupaten Meski Digempur ‘Partai Coklat’, Rapidin Simbolon : Kita Masih Kokoh! Mobil Bendahara KPU Langkat Dibobol, Uang Rp150 Juta Raib Hasil Quick Count Paslon Pilkada 2024 Lawan Kotak Kosong Daftar Petahana Kalah di Pilkada 2024 Versi Quick Count

Berita

Dua Kasek Tersangka Korupsi PPPK Guru Langkat Tahun 2023 Ditahan

badge-check


					Lima tersangka dugaan kecurangan kasus PPPK Guru tahun 2023 Langkat, dua diantaranya sudah ditahan. Perbesar

Lima tersangka dugaan kecurangan kasus PPPK Guru tahun 2023 Langkat, dua diantaranya sudah ditahan.

Medan – Dua Kepala Sekolah Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 Ditahan Polda Sumut. Informasi penahanan keduanya disampaikan secara langsung melalui whatsapp/pesan singkat oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada LBH Medan, Selasa (19/11/2024) siang

Pasca 11 bulan laporan para guru honorer di Polda Sumut. Polda Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 Yaitu Kepala Sekolah SD Negeri 055975 Pancur Ido Kec. Salapian a. n Awalludin dan SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat a.n Rohayu Ningsih.

Perlu diketahui sebelumnya polda sumut telah menetapkan 5 Tersangka yaitu 2 Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD Kab. Langkat. Namun, anehnya dewasa ini Polda Sumut hanya menahan dua Kepala Sekolah saja.

LBH Medan menilai jika polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainya (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan). Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum).

Terkait berkas perkara 3 tersangka lainya diketahui melalui penyidik polda sumut saat ini P-19 (belum lengkap). Oleh karena itu bukan hanya segera menahan ketiganya, polda sumut juga harus segera melengkapi petunjuk kejatisu sebagai mana diatur dalam pasal 138 KUHAP.

Tidak hanya itu, LBH Medan dan para guru sedari awal juga mendesak Plt. Bupati Langkat dan Sekda untuk diperiksa karena diduga terlibat dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.

Namun hingga saat ini polda sumut juga belum melakukan penyidikan terhadap keduanya.

Sesungguhnya dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.

Oleh karena itu LBH Medan mendesak PoldaSu dan Kejatisu untuk :

  1. Segera menahan tiga tersangka (Kadisdik, Ka. BKD dan Kasi Kesiswan);
  2. Segera dilengkapinya Berkas perkara tiga Tersangka dan dilimpahkan ke Kejatisu;
  3. Kejati Sumut segera melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke Pengadilan;
  4. Segera Periksa Plt. Bupati Langkat Tahun 2023 dan Sekda Langkat. Serta menentukan status hukumnya. (Rel-LBH Medan)
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ribuan Warga Washliyah Peringati Hari Jadi ke 94 Sebagai Momentum Kolaborasi

30 November 2024 - 17:30 WIB

Parah!!! Pengelola Warkop Agam Stabat Tak Bayar Upah Pekerja

30 November 2024 - 15:47 WIB

Hasil TPS 005 Sidomulyo, Iskandar Sugito Menang Telak di Kandangnya

27 November 2024 - 17:10 WIB

Di Tengah Guyuran Hujan, Ondim Gunakan Hak Suara di TPS 005 Babalan

27 November 2024 - 15:18 WIB

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Padang Tualang

26 November 2024 - 20:59 WIB

Trending di Berita
error: