Menu

Mode Gelap
Terekam CCTV, Seorang Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Jalan HM Joni Oknum Kasi BKD dan Eks Ksubbag Umum Dinkes Langkat Bungkam Soal Pungli Nakes DPRD Langkat Siap Tampung dan Proses Laporan Pungli di Dinkes Jatmiko Beberkan Kunci Transformasi PalmCo di Palmex Internasional 2025 DPC GRIB Jaya Medan Gelar Aksi Jumat Berkah di Masjid Agung Medan, Bagikan Ratusan Nasi Kotak Kepada Jamaah Pungli Pengurusan Fungsional dan Kenaikan Pangkat, Ratusan Nakes di Langkat Meradang

Peristiwa

BNNK Langkat Diduga Tangkap Lepas Dua Pengedar Narkoba

badge-check


 Kantor BNNK Langkat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat Perbesar

Kantor BNNK Langkat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat

Stabat – Penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu dan ineks pada 28 Juni 2024 malam lalu kini jadi perbincangan. Saat penangkapan Ap warga Kubuan dan San warga Musyawarah, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, aparat kepolisian turut mengamankan sabu dan beberapa butir ekstasi (ineks).

“Orang itu (Ap dan San) ditangkap BNN Langkat sekira 28 Juni 2024 kemarin di depan Indomaret Tanjung Pura. Banyak warga di sini yang melihat penangkapan itu. Sekira sebelum Maghrib gitu lah mereka ditangkap,” kata nara sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasi, Selasa (16/7/2024) sore.

Dari tersangka San, lanjut nara sumber, diamankan 2 sak (10 gram) sabu. Sementara, dari tersangka Ap juga diamankan sabu dan beerapa butir ineks. Hal itu sempat membuat warga sekitar heboh.

“Beberapa hari lalu, Ap dah terlihat di kampung ini. Tapi ya masih sembunyi-sembunya lah. Kalau si San, infonya direhab tapi kok ada keliaran juga. Kalau gak ada ‘main mata’, kan gak mungkin mereka dah bebas,” ketus nara sumber.

Parahnya, kebebasan Ap dan San itu, disebut-sebut karena sudah ada kongkalikong dengan pihak BNNK Langkat. Bahkan, nilainya sampai ratusan juta rupiah. Hal ini membuat tanda tanya besar di tengah masyarakat yang mengetahui penangkapan dua terduga pengedar narkotika itu.

Penanggungjawab Seksi Pemberantasan BNNK Langkat IPTU Johanes Simanjuntak belum memberikan keterangan terkait hal teresbut. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum membalas pesan WhatsAppa yang dikirim kepadanya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pimpinan DPRD Sumut Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Wampu

9 Januari 2025 - 21:56 WIB

Diperas Rp25 Juta, Barang Berharga Korban Penyekapan dan Penganiayaan Senilai Rp20 Juta Dijarah Pelaku

30 Desember 2024 - 12:06 WIB

Melibatkan Oknum Brimob, Warga Helvetia Diperas Rp25 Juta Setelah Dianiaya dan Disekap Tiga Hari

29 Desember 2024 - 01:14 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Hinai Terbakar Hingga 50 Persen

13 Desember 2024 - 19:08 WIB

Pelempar Rumah Wartawan di Langkat Diciduk Polisi

10 Desember 2024 - 18:29 WIB

Trending di Kriminal
error: