Belum Menahan Tersangka Korupsi, LBH Medan Laporkan Dirkrimsus dan Kapolda Sumut ke Mabes Polri

- Penulis

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Medan melaporkan Dirkrimsus dan Kapolda Sumut ke Mabes Polri.

Direktur LBH Medan melaporkan Dirkrimsus dan Kapolda Sumut ke Mabes Polri.

Jakarta – Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar bisa atau disebut denga extra ordinary crime. Karena, merupakan tindak pidana yang sangat merusak sendi-sendi kehidupan dan perkonomian masyarakat, serta menyebabkan kerugian negara.

Korupsi juga sebagai kejahatan yang sistematik, kompleks dan terancana.

Berbicara tindak pidana korupasi hari diketahui bersama jika Polda Sumut  sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi PPPK di 3 Kabupaten diantaranya Langkat, Mandailing Natal dan Batu Bara, Provinsi Sumatera utara.

Penengakan hukum terkait tindak pidana tersebut menjadi polemik di masyarakat Sumatera Utara khususnya Langkat. Terkait penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi Kabupaten Langkat paling mendapat sorotan publik/viral.

Dimana hari ini para  guru (103) honorer Langkat yang berjuang  sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 pada bulan januari 2024 di Polda Sumut.

Atas adanya laporan tersebut Polda Sumut telah menetapakan 5 tersangaka  yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat an Saiful Abdi, Kepala BKD a.n Eka Depari dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat an Alek Sander dan 2 Kepala Sekolah Kabupaten Langkat.

Namun parahnya hingga saat ini 5 Tersangka Korupsi PPPK tersebut tidak ditahan polda sumut dengan alasan koperatif. Hal ini jelas mencedarai keadilan, hukum dan HAM. Serta telah bertentanga dengan Kode Etik Polri.

Bahwa tidak hanya itu, polda sumut diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, serta melanggar etika Kelembagaan dan Etika Kemasyarakatan dikarenakan terhadap 2 tersangka kepala sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 pada tanggal 4 september 2024 (1 bulan lalu) tidak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Oleh karena itu sangat merugikan masyarakat khususnya ratusan guru honorer langkat yang berjuang. LBH Medan yang merupakan lembaga yang konsern terhadap penagakan hukum dan HAM menduga adanya pelanggaran kode etik polri yang dilakukan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut.

Sehingga, patut secara hukum jika LBH Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam dan Birowassidik Mabes Polri karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka  tidak pula mengirimkan 2 tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Sumut .

Hal ini dilakukan guna tegaknya hukum dan HAM. Seyogiayanya tindakan tersebut  diduga telah  melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022  tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Rel-LBH Medan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Setahun Berlalu, Perkara Pengrusakan Boat di Pangkalan Susu Bakal Rampung
Napi Korupsi Eks Pejabat Pemprov Diduga Peras dan Ancam Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta
Napi Korupsi Eks Pejabat Pemprov Diduga Peras dan Ancam Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta
Korupsi Rp.400 juta, Oknum Relationship Manager BRI Kisaran  Di Tahan Kejari Asahan
Diperas Rp25 Juta, Barang Berharga Korban Penyekapan dan Penganiayaan Senilai Rp20 Juta Dijarah Pelaku
Pelempar Rumah Wartawan di Langkat Diciduk Polisi
Lima Kali Beraksi, MS Curi 468 Baut dan 78 Plat Jembatan Tanjung Pura
Klim Pipa Induk Distribusi PDAM Tirta Wampu ke Gebang Digasak Maling
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:31 WIB

Setahun Berlalu, Perkara Pengrusakan Boat di Pangkalan Susu Bakal Rampung

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:48 WIB

Napi Korupsi Eks Pejabat Pemprov Diduga Peras dan Ancam Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:48 WIB

Napi Korupsi Eks Pejabat Pemprov Diduga Peras dan Ancam Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta

Selasa, 2 September 2025 - 10:07 WIB

Korupsi Rp.400 juta, Oknum Relationship Manager BRI Kisaran  Di Tahan Kejari Asahan

Senin, 30 Desember 2024 - 12:06 WIB

Diperas Rp25 Juta, Barang Berharga Korban Penyekapan dan Penganiayaan Senilai Rp20 Juta Dijarah Pelaku

Berita Terbaru

error: