Menu

Mode Gelap
6 Unit Rumah Terbakar di Pekan Bahorok, Dua Warga Meninggal Sambut Idul Fitri 1446 H, Forwaka Sumut Berbagi Berkah ke Warga Kurang Mampu Aksi Depan Markas Kodim Medan, KORSA Ajak Masyarakat Dukung Undang Undang TNI Gawat!!! Dugaan Pungli Penyaluran Alsintan di Langkat Resahkan Petani Gawat!!! Dugaan Pungli Penyaluran Alsintan di Langkat Resahkan Petani Ribuan Pohon di Kawasan Hutan Ditebang Korporasi Perkebunan Sawit

Kriminal

Belum Menahan Tersangka Korupsi, LBH Medan Laporkan Dirkrimsus dan Kapolda Sumut ke Mabes Polri

badge-check


 Direktur LBH Medan melaporkan Dirkrimsus dan Kapolda Sumut ke Mabes Polri. Perbesar

Direktur LBH Medan melaporkan Dirkrimsus dan Kapolda Sumut ke Mabes Polri.

Jakarta – Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar bisa atau disebut denga extra ordinary crime. Karena, merupakan tindak pidana yang sangat merusak sendi-sendi kehidupan dan perkonomian masyarakat, serta menyebabkan kerugian negara.

Korupsi juga sebagai kejahatan yang sistematik, kompleks dan terancana.

Berbicara tindak pidana korupasi hari diketahui bersama jika Polda Sumut  sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi PPPK di 3 Kabupaten diantaranya Langkat, Mandailing Natal dan Batu Bara, Provinsi Sumatera utara.

Penengakan hukum terkait tindak pidana tersebut menjadi polemik di masyarakat Sumatera Utara khususnya Langkat. Terkait penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi Kabupaten Langkat paling mendapat sorotan publik/viral.

Dimana hari ini para  guru (103) honorer Langkat yang berjuang  sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 pada bulan januari 2024 di Polda Sumut.

Atas adanya laporan tersebut Polda Sumut telah menetapakan 5 tersangaka  yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat an Saiful Abdi, Kepala BKD a.n Eka Depari dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat an Alek Sander dan 2 Kepala Sekolah Kabupaten Langkat.

Namun parahnya hingga saat ini 5 Tersangka Korupsi PPPK tersebut tidak ditahan polda sumut dengan alasan koperatif. Hal ini jelas mencedarai keadilan, hukum dan HAM. Serta telah bertentanga dengan Kode Etik Polri.

Bahwa tidak hanya itu, polda sumut diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, serta melanggar etika Kelembagaan dan Etika Kemasyarakatan dikarenakan terhadap 2 tersangka kepala sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 pada tanggal 4 september 2024 (1 bulan lalu) tidak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Oleh karena itu sangat merugikan masyarakat khususnya ratusan guru honorer langkat yang berjuang. LBH Medan yang merupakan lembaga yang konsern terhadap penagakan hukum dan HAM menduga adanya pelanggaran kode etik polri yang dilakukan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut.

Sehingga, patut secara hukum jika LBH Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam dan Birowassidik Mabes Polri karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka  tidak pula mengirimkan 2 tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Sumut .

Hal ini dilakukan guna tegaknya hukum dan HAM. Seyogiayanya tindakan tersebut  diduga telah  melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022  tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Rel-LBH Medan)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diperas Rp25 Juta, Barang Berharga Korban Penyekapan dan Penganiayaan Senilai Rp20 Juta Dijarah Pelaku

30 Desember 2024 - 12:06 WIB

Pelempar Rumah Wartawan di Langkat Diciduk Polisi

10 Desember 2024 - 18:29 WIB

Lima Kali Beraksi, MS Curi 468 Baut dan 78 Plat Jembatan Tanjung Pura

5 Desember 2024 - 16:09 WIB

Klim Pipa Induk Distribusi PDAM Tirta Wampu ke Gebang Digasak Maling

3 Desember 2024 - 19:19 WIB

Ngaku Polisi, Komplotan Rampok Jarah 10 Ton Beras di Stabat

16 Oktober 2024 - 19:23 WIB

Trending di Kriminal
error: