Batu MarMar Desak Polisi Tangkap Penyebar Fitnah Keji terhadap Anggota DPRD Sumut Hasyim SE

- Penulis

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Batu MarMar, A. Anas

Sekretaris Batu MarMar, A. Anas

MEDAN – Ketua Batu MarMar, Lahja Al Haq didampingi sekretaris A. Anas menyampaikan kecaman keras atas tudingan tidak berdasar yang ditujukan kepada Hasyim SE, Anggota DPRD Sumatera Utara, melalui unggahan akun Facebook bernama Cucu Acek Bersin.

Dalam unggahan itu, Hasyim SE dituding memiliki istri dua —sebuah tudingan yang dinilai sebagai fitnah keji dan serangan terhadap kehormatan pejabat publik.

A. Anas menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena menyerang nama baik seseorang tanpa dasar maupun bukti. Ia menyebut bahwa tuduhan tersebut sengaja dilontarkan untuk mencoreng integritas dan merusak citra Hasyim SE di hadapan publik.

Menurutnya, tindakan seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. “Fitnah semacam ini adalah bentuk serangan yang jelas-jelas melampaui batas dan harus ditindak tegas,” ujar A. Anas.

Batu MarMar memberikan dukungan penuh kepada Hasyim SE yang telah mengambil langkah hukum sebagai bentuk penegakan keadilan. Organisasi tersebut menilai bahwa tindakan melaporkan pelaku adalah langkah tepat untuk melindungi diri dari fitnah dan menjaga marwah jabatan publik.

A. Anas mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan tidak membiarkan pelaku bebas menyebarkan informasi sesat. Ia menegaskan bahwa tindakan nyata harus segera dilakukan, termasuk mengamankan pelaku penyebar fitnah.

Menurut Batu MarMar, ruang media sosial tidak boleh dijadikan tempat untuk menjatuhkan seseorang dengan tuduhan-tuduhan liar. Fitnah yang dilakukan terhadap Hasyim SE harus dijadikan contoh bahwa hukum tidak bisa dinegosiasikan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi kebenarannya. Lahan Al Haq menegaskan pentingnya etika digital agar masyarakat tidak terjebak dalam pusaran informasi palsu yang berbahaya.

Menutup pernyataannya, A. Anas menegaskan bahwa Batu MarMar akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

“Kami berdiri bersama Hasyim SE sebagai korban fitnah. Kami menuntut proses hukum yang cepat, tegas, dan tanpa kompromi,” tegasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KOMBAT Medan Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan
Perkuat Zona Integritas Tanpa Kompromi, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Assessment Tim ZI
Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Perempuan Medan Panen Pakcoy dan Sawi dari Kebun Hidroponik
Rutan Kelas I Labuhan Deli Perkuat Sinergi Antarinstansi Melalui Silaturahmi Bersama Stakeholder
Selesai Mengabdi di Lapas Lubuk Pakam, Alumni Muda Poltekpin LVI Siap Bertugas di Satuan Kerja
Kanwil Ditjenpas Sumut dan Kejati Sumut Samakan Persepsi Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023
GARNIZUN Kecam Keras Kasus Narkoba Oknum Kasat Narkoba Bima, Desak Hukuman Seumur Hidup dan Pecat Tanpa Ampun
Kasus Korupsi Profile Desa, JAGA MARWAH: Kejari Karo Jangan Ragu Tegak Lurus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:28 WIB

Perkuat Zona Integritas Tanpa Kompromi, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Assessment Tim ZI

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:58 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Perempuan Medan Panen Pakcoy dan Sawi dari Kebun Hidroponik

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:58 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Perkuat Sinergi Antarinstansi Melalui Silaturahmi Bersama Stakeholder

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:31 WIB

Selesai Mengabdi di Lapas Lubuk Pakam, Alumni Muda Poltekpin LVI Siap Bertugas di Satuan Kerja

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:22 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut dan Kejati Sumut Samakan Persepsi Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

SH dan barang bukti kejahatan diapit Tim Deninteldam I/BB.

Peristiwa

Pengedar Sabu di Sunggal Diciduk Tim Deninteldam I/BB

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:50 WIB

error: