Menu

Mode Gelap
Saol Temuan BPK, GEMAPALA Akan Orasi di Kejatisu Soal Polemik Kampung Beasiswa, LAMPU SUMUT Surati Kejatisu Gaji ‘Disunat’, Anggota TA Kampung Beasiswa Bakal Orasi di Kejatisu dan Disdik Sumut Tangani Banjir di Langkat, Ricky Anthony Apresiasi Pemprov Sumut Bobby Nasution Sambut Rencana Temu Karya Tentukan Ketua Karang Taruna Sumut Ricky Anthony Realisasikan Pendirian Tiang Listrik, Warga Stabat Riang

Berita

APH Diminta Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar Proyek di Dinas PUTR Langkat

badge-check


Spanduk GEMPALA Perbesar

Spanduk GEMPALA

Langkat – Aparat penegak hukum diminta untuk segera menindaklajuti indikasi hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara, terkait kelebihan pembayaran pekerjaan proyek di Dinas Perumahan Umum dan Tata Ruang (PUTR)  Kabupaten Langkat, oleh sejumlah rekanan.

“Pada tahun 2024, sebanyak 42 proyek yang kelebihan pembayaran pekerjaan oleh Dinas PUTR Langkat. Menurut LHP, temuan BPK Sumut kelebihan pembayaran mencapai Rp 5.420.327.881.53. Kita meminta agar APH segera bertindak,” ujar Satria Aridarma, Senin (21/7/2025).

Selain itu, Satria yang juga selaku pengurus gerakan masyarakat untuk perubahan (Gemapala) menuturkan bahwa berdasarkan LHP dengan nomor 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 yang di keluarkan pada tanggal 21 Mei 2024.

“Dengan adanya temuan tersebut, kami menduga adanya rencana sedari awal ketika akan melaksanan pengerjaan dengan tujuan kelebihan bayar. Dan diduga ini menjadi modus fee proyek untuk mengambil keuntungan lebih besar dari pengerjaan,” ucap pengurus Gemapala.

Menurutnya, sejak dikeluarkannya laporan BPK pada 21 Mei 2024 hingga di tahun 2025 ini. Kami menduga belum ada kejelasan yang pasti soal pengembalian dana tersebut.

“Tolong juga kepada APH maupun kejaksaan tinggi Sumut untuk mulai menelusuri dan memeriksa Kadis PUTR Langkat,” ketus Satria.

Ditempat yang sama, Kokoh, sekjend Gemapala menyampaikan soal kabar jika pihak PUTR memberi alasan bahwa rekanan sudah mencicil pengembalian.

“Dinas PUTR Langkat beralasan rekanan sudah mencicil pengembalian. Akan tetapi, mungkin jumlah yang disetorkan oleh rekanan masih jauh dari nominal yang harus di kembalikan ke negara,” ujarnya.

Tidak sampai disitu, Satria Aridarma juga merasa aneh, dari informasi yang kami dihimpun, rekanan (CV) yang tercantum dalam daftar penyicilan pengembalian dana malah masih dapat melakukan pekerjaan proyek di Dinas PUTR Langkat.

“Maka tidak menuntup kemungkinan atas kecurigaan ini, kuat dugaan adanya “main mata” antara Kadis Dinas PUTR dan rekanan yang bermasalah,” sebut Satria.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Langkat, Khairul Azmi S.STP, menepis soal kabar fee proyek 16 hingga 20 persen di Dinas PUTR tidaklah benar.

“Kabar fee proyek dan habisnya proyek tidak ada dan tidak benar, mungkin itu bahasa dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Terkait kabar bagi-bagi proyek tender pun di PU tidak ada,” ujar Azmi saat dikonfirmasi, Senin (14/7).

“Saat ini pekerjaan pentunjuk langsung. Itupun sesuai dengan kualifikasi perusahaan dan wewenang Kadis untuk menunjuk langsung sesuai kopetensi perusahaan. Tekait proyek tender silakan aja ikuti tender, dan saat ini tender belum dimulai, dalam waktu dekat akan dimulai,” sambungnya.

Lebih lanjut, Azmi menuturkan soal setifikat PPK yang naik level. Dimana dari level dasar ke level C, jadi kemarin PPK mengikuti sekolah untuk simnya dulu, jadi otomatis pekerjaan tertunda.

“Dari level dasar ke sertifikat level C. Kemungkinan kalau tidak di akhir bulan atau diawal bulan ini akan dimulai lelang. Untuk tahun ini R-APBD di Dinas PUTR hanya sekitar Rp 47 miliar,” ucapnya.

Di singgung soal 45 paket proyek dengan 25 rekanan yang bekerja sama dengan Dinas PUTR Langkat terkait kelebihan pembayaran terhadap kekurangan volume di Tahun Anggaran 2023.

Kadis PUTR, Azmi mengatakan, temuan BPK 2023 mereka sudah melakukan penyicilan, dan di tahun 2024 kemarin ada rekanan atau perusahaan yang sama terkait kelebihan pembayaran kekurangan volume.

“Sejumlah rekanan sudah melakukan penyicilan, dan yang kedua kita juga sudah kerjasama dengan datun sebagai pengacara negara melalui surat kuasa khusus (SKK-red) untuk mengambil pengembalian,” pungkas Azmi. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Saol Temuan BPK, GEMAPALA Akan Orasi di Kejatisu

29 Juli 2025 - 14:13 WIB

Ricky Anthony Realisasikan Pendirian Tiang Listrik, Warga Stabat Riang

24 Juli 2025 - 19:39 WIB

Light Up The Dream ULP PLN Stabat Terangi Mimpi Surib

23 Juli 2025 - 17:35 WIB

SRL Tepis Telap Upah Tenaga Administrasi Kampung Beasiswa

20 Juli 2025 - 14:12 WIB

Denpom I/5 Medan Kembali Tebar Kepedulian Di Jumat Berkah

20 Juli 2025 - 12:11 WIB

Trending di Berita
error: