Soal Video Viral Setoran Sabu ke Oknum Polisi, Kapolres Langkat : Itu Video Lama

Minggu, 13 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

A Tamba dan tersangka narkotika yang membeberkan dugaan setoran pengedar narkoba kepada oknum polisi Polres Langkat.

A Tamba dan tersangka narkotika yang membeberkan dugaan setoran pengedar narkoba kepada oknum polisi Polres Langkat.

Langkat – Video viral terkait dugaan setoran pengedar sabu ke oknum polisi kian mencuat. Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan menegaskan, oknum yang menyebarkan video tersebut sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

@klasberita.net

Video viral terkait dugaan setoran pengedar sabu ke oknum polisi kian mencuat. Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan menegaskan, oknum yang menyebarkan video tersebut sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. Melalui pesan WhatAppnya, AKBP Hannry menegaskan video tersebut sudah sejak lama dibuat. Namun, rekaman visual dengan tahanan tersangka narkoba di Polres Langkat kembali diunggah A Tamba. “Y dia (A Tamba) sdh dipecat dr maret 2026 dan itu video lama dia upload lg, tsk nya jg sdh ditahan lama dan lanjut,” beber AKBP Hannry, tanpa menerangkan penyebab A Tamba dikenakan sanksi PTDH, Minggu (13/9/2026) siang. Terkiat PTDH A Tamba, AKBP Hannry menerangkan karena tidak masuk dinas selama 30 hari. Selain itu, kasus penganiayaan juga menjadi alasan bagi A Tamba diberhentikan dari ikatan dinasnya. Kepada oknum polisi berinisial Brigadir EOY yang viral dalam vidoe tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan internal. “Anggota kita tetap kita periksa tapi keran ini kasus lama, sudah tidak relevan dengan fakta yang disampaikan,” kata AKBP Hannry. Di sisi lain, purnawirawan Brigadir Kepala (Bripka A Tamba) juga dikenal kerap bermasalah semasa dinasnya. PTDH yang dialaminya, tentu tidak terlepas dari beberapa persoalan pelanggaran berat di institusi kepolisian. “Dia (A Tamba) banyak kali perkaranya. Tahun 2021 lalu sudah sidang dan putusan PTDH. Namun dia banding dan Maret 2026 inilah baru putusan,” beber narasumber. Sementara, video yang diunggah A Tamba di media sosial sudah mencuri perhatian publik. Oknum polisi berinisial Brigadir EOY yang bertugas di Mapolres Langkat, disebut kerap menerima setoran dari pengedar sabu berinisial Asg. “Sudah diminta setoran per 10 hari dari bandar sabu-sabu, bahkan sebelum 10 hari berikutnya, sudah diminta kembali oleh Brigadir EOY kepada bandar tersebut. Namun tetap dipenjarakan bandar sabu tersebut,” ketu A Tamba dalam video yang diunggah di akun media sosialnya. Selengkapnya baca di: kilasberita.net #PolresLangkat #Langkat #PoldaSumut

♬ original sound – kilasberita – kilasberita

Melalui pesan WhatAppnya, AKBP Hannry menegaskan video tersebut sudah sejak lama dibuat. Namun, rekaman visual dengan tahanan tersangka narkoba di Polres Langkat kembali diunggah A Tamba.

“Y dia (A Tamba) sdh dipecat dr maret 2026 dan itu video lama dia upload lg, tsk nya jg sdh ditahan lama dan lanjut,” beber AKBP Hannry, tanpa menerangkan penyebab A Tamba dikenakan sanksi PTDH, Minggu (13/9/2026) siang.

Terkiat PTDH A Tamba, AKBP Hannry menerangkan karena tidak masuk dinas selama 30 hari. Selain itu, kasus penganiayaan juga menjadi alasan bagi A Tamba diberhentikan dari ikatan dinasnya.

Kepada oknum polisi berinisial Brigadir EOY yang viral dalam vidoe tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan internal. “Anggota kita tetap kita periksa tapi keran ini kasus lama, sudah tidak relevan dengan fakta yang disampaikan,” kata AKBP Hannry.

Di sisi lain, purnawirawan Brigadir Kepala (Bripka A Tamba) juga dikenal kerap bermasalah semasa dinasnya. PTDH yang dialaminya, tentu tidak terlepas dari beberapa persoalan pelanggaran berat di institusi kepolisian.

“Dia (A Tamba) banyak kali perkaranya. Tahun 2021 lalu sudah sidang dan putusan PTDH. Namun dia banding dan Maret 2026 inilah baru putusan,” beber narasumber.

Sementara, video yang diunggah A Tamba di media sosial sudah mencuri perhatian publik. Oknum polisi berinisial Brigadir EOY yang bertugas di Mapolres Langkat, disebut kerap menerima setoran dari pengedar sabu berinisial Asg.

“Sudah diminta setoran per 10 hari dari bandar sabu-sabu, bahkan sebelum 10 hari berikutnya, sudah diminta kembali oleh Brigadir EOY kepada bandar tersebut. Namun tetap dipenjarakan bandar sabu tersebut,” ketu A Tamba dalam video yang diunggah di akun media sosialnya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka KDRT Belum Ditahan, Warga Secanggang Kecewa
Soal Dugaan Pungli Fee Proyek, APH Diminta Periksa Kadis Pendidikan Tapsel
Sudah Lama Beroperasi, Dapur Penyulingan Minyak Mentah Ilegal Terbakar di Langkat
Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta
Pembunuh Sopir Taksi Online di Hamparan Perak Diciduk Tim Jatanras Polda Sumut, Kaki Ditembak
Ratusan Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, Mulut Gatal dan Sesak
Miris!!! Gaji Puluhan Relawan SPPG Pantai Gemi 5 Hari Tak Dibayar
Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:15

Soal Video Viral Setoran Sabu ke Oknum Polisi, Kapolres Langkat : Itu Video Lama

Selasa, 1 September 2026 - 19:25

Tersangka KDRT Belum Ditahan, Warga Secanggang Kecewa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:27

Soal Dugaan Pungli Fee Proyek, APH Diminta Periksa Kadis Pendidikan Tapsel

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:02

Sudah Lama Beroperasi, Dapur Penyulingan Minyak Mentah Ilegal Terbakar di Langkat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:05

Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta

Berita Terbaru