Tersangka KDRT Belum Ditahan, Warga Secanggang Kecewa

Selasa, 1 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bagus Prakosa korban KDRT yang dilakukan istrinya berinisial SW.

Bagus Prakosa korban KDRT yang dilakukan istrinya berinisial SW.

Langkat – Bagus Prakosa (38), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Langkat merasa kecewa. Tersangka dugaan kerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial SW yang dilaporkannya di Mapolres Langkat belum juga ditahan. Ia menilai, penyidik yang menangani perkara yang dialaminya terkesan tidak profesional.

@klasberita.net

Bagus Prakosa (38), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Langkat merasa kecewa. Tersangka dugaan kerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial SW yang dilaporkannya di Mapolres Langkat belum juga ditahan. Ia menilai, penyidik yang menangani perkara yang dialaminya terkesan tidak profesional. Hal tersebut seperti yang disampaikan pria asal Surakarta, Jawa Tengah ini kepada awak media. Dimana, perkara yang dilaporkannya sejak 8 Februari 2026 itu, sudah ada penetapan tersangka. Namun teralpor yang tak lain adalah istir sahnya, belum juga ditahan polisi. “Saya melapor 8 Februari 2026, kemudian pada 8 April 2026 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah itu, di bulan Mei 2026 SW pun ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai sekarang belum juga ditahan,” beber pria yang berprofesi sebagai pelaut ini, Selasa (1/9/2026) sore. Bagus menambahkan, pada 21 Juli 2026 lalu berkas perkara tersebut sudah diserahkan kepada jaksa di Kejari Langkat. Kemudian pada 27 Juli 2026 dan 13 Agustus jaksa mengembalikannya kepada penyidik, untuk melengkapi berkas (P19). Ada Kejanggalan Padahal, kata Bagus, ia sudah menyerahkan barang bukti berupa potongan kayu dan flasdisk yang berisi rekaman video kepada penyidik. Bahkan, 3 orang saksi juga sudah dihadirkan Bagus untuk memberi keterangan. “Hari ini, saya dipanggil lagi agar menghadirkan 1 unit handphone untuk disita. Kata penyidik untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Saya juga diminta untuk hadirkan saksi tambahan,” ujar Bagus. Dalam hal ini, Bagus merasa ada kejanggalan. Dari awal, ia sudah menyertakan barang bukti dan 3 orang saksi. Bahkan, terlapor juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Parahnya lagi, setelah saya baca berkas yang dikembalikan jaksa, ternyata tidak sesiai dengan BAP saya di polisi. Penyidik malah berkilah, kalau BAP itu jaksa yang mengubah. Jadi tadi saya di-BAP ulang. Ini kan aneh,” ketus Bagus. Ia berharap, agar perkara yang dilaporkannya segera bisa lanjut ke proses hukum berikutnya. “Saya minta agar tersangka segera ditangkap dan segera lanjut ke persidangan,” tegasnya. Dipicu Perselingkuhan Sementara, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat IPDA Alfred Sialagan belum memberi keterangan terkait hal ini. Pesan WhatsApp yang dikirim, belum dibalas yang bersangkutan. Diinformasikan, Bagus Prakosa mengalami KDRT oleh istirnya sendiri, Sabtu (7/2/2026) sekira jam 19.00 WIB. Ia dianiaya dengan menggunakan kayu panjang. Bahakan, pelaut ini juga sempat diancam dengan menggunakan parang panjang. Peristiwa tersebut berawal, saat Bagus mempertanyakan soal hubungan asmara antara SW dengan tetangga mereka berinisial SA. Merasa risih atas teguran suaminya, SW pun berang sembari melakukan penyerangan. Atas kejadian yang dialaminya, Bagus kemudian mengadu ke Mapolres Langkat. Laporannya pun diterima dengan tanda bukti Nomor : STTLP/B/104/II/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 8 Februari 2026. Selengkapnya baca di: kilasberita.net #PolresLangkat #Langkat #PoldaSumut #KDRT #Secanggang

♬ original sound – kilasberita – kilasberita

Hal tersebut seperti yang disampaikan pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah ini kepada awak media. Dimana, perkara yang dilaporkannya sejak 8 Februari 2026 itu, sudah ada penetapan tersangka. Namun teralpor yang tak lain adalah istir sahnya, belum juga ditahan polisi.

“Saya melapor 8 Februari 2026, kemudian pada 8 April 2026 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah itu, di bulan Mei 2026 SW pun ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai sekarang belum juga ditahan,” beber pria yang berprofesi sebagai pelaut ini, Selasa (1/9/2026) sore.

Bagus menambahkan, pada 21 Juli 2026 lalu berkas perkara tersebut sudah diserahkan kepada jaksa di Kejari Langkat. Kemudian pada 27 Juli 2026 dan 13 Agustus jaksa mengembalikannya kepada penyidik, untuk melengkapi berkas (P19).

Ada Kejanggalan

Padahal, kata Bagus, ia sudah menyerahkan barang bukti berupa potongan kayu dan flasdisk yang berisi rekaman video kepada penyidik. Bahkan, 3 orang saksi juga sudah dihadirkan Bagus untuk memberi keterangan.

“Hari ini, saya dipanggil lagi agar menghadirkan 1 unit handphone untuk disita. Kata penyidik untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Saya juga diminta untuk hadirkan saksi tambahan,” ujar Bagus.

Dalam hal ini, Bagus merasa ada kejanggalan. Dari awal, ia sudah menyertakan barang bukti dan 3 orang saksi. Bahkan, terlapor juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Parahnya lagi, setelah saya baca berkas yang dikembalikan jaksa, ternyata tidak sesiai dengan BAP saya di polisi. Penyidik malah berkilah, kalau BAP itu jaksa yang mengubah. Jadi tadi saya di-BAP ulang. Ini kan aneh,” ketus Bagus.

Ia berharap, agar perkara yang dilaporkannya segera bisa lanjut ke proses hukum berikutnya. “Saya minta agar tersangka segera ditangkap dan segera lanjut ke persidangan,” tegasnya.

Dipicu Perselingkuhan

Sementara, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat IPDA Alfred Sialagan belum memberi keterangan terkait hal ini. Pesan WhatsApp yang dikirim, belum dibalas yang bersangkutan.

Diinformasikan, Bagus Prakosa mengalami KDRT oleh istirnya sendiri, Sabtu (7/2/2026) sekira jam 19.00 WIB. Ia dianiaya dengan menggunakan kayu panjang. Bahakan, pelaut ini juga sempat diancam dengan menggunakan parang panjang.

Peristiwa tersebut berawal, saat Bagus mempertanyakan soal hubungan asmara antara SW dengan tetangga mereka berinisial SA. Merasa risih atas teguran suaminya, SW pun berang sembari melakukan penyerangan.

Atas kejadian yang dialaminya, Bagus kemudian mengadu ke Mapolres Langkat. Laporannya pun diterima dengan tanda bukti Nomor : STTLP/B/104/II/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 8 Februari 2026. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak
Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah
Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan
Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu
Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas
Parah!!! Vendor Alat Berat Mengaku Diperas Kasat Reskrim Polres Langkat Rp100 Juta
Soal Video Viral Setoran Sabu ke Oknum Polisi, Kapolres Langkat : Itu Video Lama
Soal Dugaan Pungli Fee Proyek, APH Diminta Periksa Kadis Pendidikan Tapsel

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:34

Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 29 September 2026 - 17:47

Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan

Senin, 28 September 2026 - 11:16

Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu

Minggu, 20 September 2026 - 09:24

Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas

Selasa, 15 September 2026 - 17:25

Parah!!! Vendor Alat Berat Mengaku Diperas Kasat Reskrim Polres Langkat Rp100 Juta

Berita Terbaru