Setahun Berlalu, Perkara Pengrusakan Boat di Pangkalan Susu Bakal Rampung

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A Setiawan Gusti SH meninjau kapal motor atau boat yang diduga dicuri dan dirusak AA dan CL.

A Setiawan Gusti SH meninjau kapal motor atau boat yang diduga dicuri dan dirusak AA dan CL.

Langkat – Perkara dugaan pencurian dan pengrusakan kapal motor (Boat) di wilayah Pangkalan Susu, Langkat akhirnya menemukan titik terang. Perkara yang dilaporkan Indra Dansyah ke Mapolres Langkat pada Juni 2025 itu, bakal dilakukan mediasi untuk menempuh jalur keadilan restoratif.

Hal ini seperti yang disampaikan A Setiawan Gusti SH selaku penasihat hukum Indra Dansyah kepada awak media. Dimana, perkara yang ditanganinya tersebut sudah berjalan nyaris setahun.

“Terima kasih kepada Polres Langat dalam rangka penegakan hukum. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam pembaharuan KUHAP. Diamana, tujuannya untuk memberikan perlindungan hak warga Negara,” kata pengacara yang akrab disapa Gusti ini, Sabtu (14/3/2026) sore.

Kapal motor atau boat yang diduga dicuri dan dirusak AA dan CL.

Atas dasar laporan kliennya di Mapolres Langkat Nomor: LP/B/413/VI/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 25 Juni 2025, proses perkaranya pun berjalan. Terlapor berinisal AA dan CL diduga telah melakukan pencurian dan atau pengrusakan terhadap sebuah boat.

“Dari informasi yang kami terima, AA dan CL masih aktif bekerja dan mengelola perusahaan di Lingkungan PLTU Pangkalan Susu. Dua perusahaan yang dikelolanya adalah PT APL dan PT MTM,” tambah Gusti.

Atas laporan polisi itu dan undangan mediasi, Gusti berharap agar nantinya ada jalan penyelesaian yang terbaik. Karena, keadilan restoratif pada KUHAP terbaru lebih fokus pada pemulihan korban, pelaku dan masyarakat.

Hal itu bukan sekadar pembalasan. Karena, mekanisme keadilan restoratif sendiri bisa dilakukan di tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

“Semoga upaya mediasi yang akan dijadwalkan pekan depan, dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jalan damai. Sehingga diperoleh poin-poin yang bisa menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Advokat muda ini.

Gusti menambahkan, dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 menyatakan, Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, setiap orang sama di mata Hukum (Equality before the law). (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Napi Korupsi Eks Pejabat Pemprov Diduga Peras dan Ancam Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta
Napi Korupsi Eks Pejabat Pemprov Diduga Peras dan Ancam Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta
Korupsi Rp.400 juta, Oknum Relationship Manager BRI Kisaran  Di Tahan Kejari Asahan
Diperas Rp25 Juta, Barang Berharga Korban Penyekapan dan Penganiayaan Senilai Rp20 Juta Dijarah Pelaku
Pelempar Rumah Wartawan di Langkat Diciduk Polisi
Lima Kali Beraksi, MS Curi 468 Baut dan 78 Plat Jembatan Tanjung Pura
Klim Pipa Induk Distribusi PDAM Tirta Wampu ke Gebang Digasak Maling
Belum Menahan Tersangka Korupsi, LBH Medan Laporkan Dirkrimsus dan Kapolda Sumut ke Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:31 WIB

Setahun Berlalu, Perkara Pengrusakan Boat di Pangkalan Susu Bakal Rampung

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:48 WIB

Napi Korupsi Eks Pejabat Pemprov Diduga Peras dan Ancam Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:48 WIB

Napi Korupsi Eks Pejabat Pemprov Diduga Peras dan Ancam Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta

Selasa, 2 September 2025 - 10:07 WIB

Korupsi Rp.400 juta, Oknum Relationship Manager BRI Kisaran  Di Tahan Kejari Asahan

Senin, 30 Desember 2024 - 12:06 WIB

Diperas Rp25 Juta, Barang Berharga Korban Penyekapan dan Penganiayaan Senilai Rp20 Juta Dijarah Pelaku

Berita Terbaru

SPBU Wampu melayani pembeli BBM kendaraan bermotor.

Headline

SPBU Wampu Tegaskan Tolak Spekulan BBM

Kamis, 12 Mar 2026 - 20:23 WIB

error: