Data Pribadi Disalahgunakan, Puluhan Nasabah PNM Mekaar di Secanggang Menjerit

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PNM Mekaar Cabang Kecamatan Secanggang.

Kantor PNM Mekaar Cabang Kecamatan Secanggang.

Secanggang – Maria Ulfa, Karmila, Dasilah dan puluhan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar lainnya mengeluh. Data pribadi mereka, digunakan oknum tak bertanggungjawab untuk mendapatkan pinjaman dana segar. Jumlahnya pun dinilai cukup fantastis.

Peristiwa ini pertama kali diketahui, saat nasabah PNM Mekaar Tunas Jaya di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Langkat ingin mengajukan pinjaman tahap kedua (TopUp). Namun permohonan mereka tertolak, karena sudah ada transaksi TopUp sebelumnya.

“Aku ngajukan TopUp di Maret 2025 lalu. Tapi gak bisa ngajukan pinjaman lagi. Kata ketua kelompok kami (inisial S), aku dah nambah pinjaman di Februari 2025. Bahkan, saat itu sudah berjalan beberapa nomor pembayaran pinjaman baru,” beber Maria Ulfa, Selasa (5/8/2025) siang.

Mendengar keterangan S, ibu rumah tangga ini pun terkejut. Dia tak pernah merasa mengajukan penambahan pinjaman sebelumnya. Dimana, total pinjaman kedua yang tak diketahuinya itu mencapai Rp9 juta lebih.

Setelah hal ini mencuat, nasabah di Kelompok PNM Mekaar Tunas Jaya tersebut pun heboh. Ternyata, puluhan nasabah lainnya mengalami kerugian yang sama. Saat dipertanyakan, S tak bisa menjelaskannya. Ia memilih bungkam terkait transaksi ilegal yang dialami anggota kelompoknya.

“Nasabah bisa mengajukan pinjaman lagi, kalau angsuran pinjaman yang lama tinggal beberapa nomor lagi. Tapi gitu mau pinjaman tambahan, kok malah gak bisa. Katanya cicilan pinjaman masih banyak,” terang nasabah lainnya bernama Karmila.

Transaksi Ilegal

Selama ini, kata nasabah lainnya, semua buku tabungan BRI anggota Kelompok Tunas Jaya dipegang S. Sementara kartu ATM yang dipegang anggota, tak bisa digunakan lagi usai penarikan uang pinjaman pertama.

Ironisnya, angsuran atas pinjaman ilegal tersebut harus ditanggung masing-masing nasabah. Anggota kelompok tersebut, dibebani cicilan pinjaman yang uangnya tak pernah mereka nikmati.

S juga tak bisa menyebutkan siapa oknum yang telah membayar cicilan pinjaman kedua atas masing-masing akun anggotanya. Padahal, sudah ada beberapa transaksi yang berjalan dalam laporan keuangan yang dipegang S.

Patut diduga, ada oknum yang sengaja memanfaatkan data pribadi nasabah tersebut, untuk meraup keuntungan pribadi. Para nasabaha yang dirugikan berharap, pihak PNM Mekaar Kecamatan Secanggang segera menyelasikan persoalan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Kelompok PNM Mekaar Tunas Jaya berinisial S belum memberikan keterangan. Nomor telepon 08237958xxx9 belum bisa menerima panggilan seluler. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Gudang Penimbunan Ratusan Ton Solar di Marelan, Polisi Tutup Mata
SPBU Wampu Tegaskan Tolak Spekulan BBM
SPMT Dipungut Biaya, Ratusan PPPK Paruh Waktu Dinkes Langkat Menjerit
Tanpa SLHS dan IPAL, BGN Hentikan Operasional SPPG di Langkat
Parah!!! Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Langkat Diduga Curi Tegangan Arus Listrik
Bau Busuk!!! Warga Keluhkan Limbah SPPG Pantai Gemi Stabat
Aktivitas Penyulingan Kondensat Ilegal di Wilkum Polres Langkat Terkesan Kebal Hukum
Bertahun Beroperasi, Galian C Diduga Ilegal Tetap Eksis di Wampu
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:14 WIB

Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Gudang Penimbunan Ratusan Ton Solar di Marelan, Polisi Tutup Mata

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:23 WIB

SPBU Wampu Tegaskan Tolak Spekulan BBM

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:03 WIB

SPMT Dipungut Biaya, Ratusan PPPK Paruh Waktu Dinkes Langkat Menjerit

Senin, 9 Maret 2026 - 09:18 WIB

Tanpa SLHS dan IPAL, BGN Hentikan Operasional SPPG di Langkat

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:12 WIB

Parah!!! Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Langkat Diduga Curi Tegangan Arus Listrik

Berita Terbaru

error: