Menu

Mode Gelap
Mayor Cpm Aditya Rakhman Pamitan Jelang Ikuti Pendidikan Sespim Polri di Lembang Rumah Ponindi Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan Husen Tamora Dipercaya Pimpin FSPTSI Deli Serdang, Siap Buka Lapangan Kerja dan Dukung Pemerintah Gempa 5,2 SR Guncang Aceh Selatan, Getaran Terasa Hingga di Sumut Cinta Masjid Sejak Dini, Masjid Al-Amin Gelar Lomba Adzan dan Hafalan Ayat Pendek Panen Jamur Tiram Hasil Budidaya Warga Binaan Rutan I Medan

Berita

Perkuat Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Banda Aceh Ikuti Arahan Dari Drektur Jenderal Pemasyarakatan Melalui Zoom

badge-check


Perkuat Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Banda Aceh Ikuti Arahan Dari Drektur Jenderal Pemasyarakatan Melalui Zoom Perbesar

BANDA ACEH

Menindaklanjuti Surat Nomor : PAS-UM.01.01-253 Tentang Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh mengikuti dan mendengarkan Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut melalui Zoom. Selasa (08/07/2025).

Kegiatan pengarahan yang terselenggarakan secara hybrid oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di jalan Veteran Nomor 11, Jakarta Pusat, turut di ikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yan Rusmanto, dengan di dampingi para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas / Rutan dan Bapas wilayah Banda Aceh dan sekitarnya termasuk diantaranya Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono.

Terdapat beberapa arahan penting dan strategis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan tugas pemasyarakatan diantaranya terkait dengan :

– Segera untuk melakukan pengusulan remisi bagi Narapidana yang telah memenuhi syarat baik secara administratif maupun subtantif

– ⁠Terkait adanya logo baru Pemasyarakatan, untuk itu bagi yang masih menggunakan logo yang lama agar segera di lakukan pembaharuan.

– Siapkan produk keunggulan yang di miliki oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk di pamerkan pada tanggal 8 s.d 9 Agustus 2025.

– Dalam hal pengangkatan Tamping harus sesuai dengan mekanisme, melalui sidang TPP dan untuk dokumen tersebut agar di arsipkan.

Dengan adanya kegiatan pengarahan oleh Dirjenpas secara nasional tersebut, diharapkan dapat menjadi momen penting dalam menyelaraskan langkah secara bersama terhadap program kerja Pemasyarakatan serta menjadi suatu komitmen dalam mendukung kebijakan nasional Pemasyarakatan melalui implementasi oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Indonesia.(AVID/ril)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mayor Cpm Aditya Rakhman Pamitan Jelang Ikuti Pendidikan Sespim Polri di Lembang

12 Juli 2025 - 01:22 WIB

Rumah Ponindi Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan

11 Juli 2025 - 22:40 WIB

Husen Tamora Dipercaya Pimpin FSPTSI Deli Serdang, Siap Buka Lapangan Kerja dan Dukung Pemerintah

11 Juli 2025 - 20:12 WIB

Cinta Masjid Sejak Dini, Masjid Al-Amin Gelar Lomba Adzan dan Hafalan Ayat Pendek

11 Juli 2025 - 18:13 WIB

Panen Jamur Tiram Hasil Budidaya Warga Binaan Rutan I Medan

11 Juli 2025 - 15:06 WIB

Trending di Berita
error: