Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plang yang didirikan Kejatisu terkait alihfungsi lahan di kawsan SMKGLTL.

Plang yang didirikan Kejatisu terkait alihfungsi lahan di kawsan SMKGLTL.

Langkat – Setelah diduga membekingi PT KPU di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, oknum anggota DPRD Langkat berinisial DS juga diterpa isu yang sama. Netizen menyebutkan, oknum legislaor ini diduga jadi beking perambah kawansa Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SMKGLTL).

Hal ini disampaikan pemilik akun TikTok RAMLAN@RAKYAT JELATA. Dimana, netizen ini mengomentari postingan akun berita suarain.com berjudul PT KPU CEMARI LINGKUNGAN, WARGA: DIBEKINGI ANGGOTA DPRD LANGKAR.

Komentar netizen terkait dugaan oknum DPRD Langkat berinisial DS bekingi perambah hutan.

Menanggapi postingan ini, netizen tersebut berkomentar ‘DS memang harus dilaporkan ke KPK. Bukan itu saja DS diduga juga bekingi sejumlah pengusaha di Langkat yang merambah Hutan Negara SM KG LTL’.

Menyikapi komentar itu, DS menyarankan agar netizen membuat laporan jika punya bukti terkait tudingan itu. “Terimakasih akun nya ajah akun bodong. Kalau memang punya bukti silahkan,” kata DS via pesan WhatsAppnya, Senin (7/72025) siang.

Alih Fungsi Hutan

Politisi dari Partai Gerindra ini menambahkan, hal ini sudah biasa di dunia politik. “Jgn fitnah kita orang beragama.semakin kita di hinakan makluk maka semakit dekat allah bersama kita. Senang dan tak senang biasa di politik jogeti ajah abng ku. Suruh akun itu buat laporan ya bg. Kita banyak buat laporan mengenai hutan terutama sm karang gading. Tidur nya kurang miring tu bg,” ketusnya lagi.

Diinformasikan, sekira 97,45 hektare kawasan SMKGLTL di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dialihfungsikan ke perkebunan sawit. Di lokasi ini, Kejatisu pun mendirikan plang bertuliskan “Tanah Ini Dalam Penyitaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara”.

Hal itu berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 39/Sit/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tertanggal 14 Oktober 2022. Perkara ini pun sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan sejak Januari 2025 kemarin.

Dalam perkara ini, dua orang terdakwa yang disidangkan adalah Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, pengusaha yang diduga sebagai dalang alih fungsi lahan, serta Kepala Desa Tapak Kuda Imran SPd.

Masyarakat berharap, agar aparat penegak hukum (APH) lebih serius mengungkap para mafia perusak hutan. Mengingat, banyak kawasan-kawasan hutan di Negeri Bertuah yang dialihfungsikan ke perkebunan sawit dan peruntukan lainnya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Gudang Penimbunan Ratusan Ton Solar di Marelan, Polisi Tutup Mata
SPBU Wampu Tegaskan Tolak Spekulan BBM
SPMT Dipungut Biaya, Ratusan PPPK Paruh Waktu Dinkes Langkat Menjerit
Tanpa SLHS dan IPAL, BGN Hentikan Operasional SPPG di Langkat
Parah!!! Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Langkat Diduga Curi Tegangan Arus Listrik
Bau Busuk!!! Warga Keluhkan Limbah SPPG Pantai Gemi Stabat
Aktivitas Penyulingan Kondensat Ilegal di Wilkum Polres Langkat Terkesan Kebal Hukum
Bertahun Beroperasi, Galian C Diduga Ilegal Tetap Eksis di Wampu
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:14 WIB

Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Gudang Penimbunan Ratusan Ton Solar di Marelan, Polisi Tutup Mata

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:23 WIB

SPBU Wampu Tegaskan Tolak Spekulan BBM

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:03 WIB

SPMT Dipungut Biaya, Ratusan PPPK Paruh Waktu Dinkes Langkat Menjerit

Senin, 9 Maret 2026 - 09:18 WIB

Tanpa SLHS dan IPAL, BGN Hentikan Operasional SPPG di Langkat

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:12 WIB

Parah!!! Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Langkat Diduga Curi Tegangan Arus Listrik

Berita Terbaru

error: