Menu

Mode Gelap
Semarak Penutupan Karutan Labuhan Deli Cup 2025, Warga Binaan Raih Penghargaan dan Bantah Isu Jual Beli Kamar Tahanan Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Apresiasi Program Kerja Lapas Binjai PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya Humas PT KPU Bungkam Soal Keberadaan TKA dan Jumlah Mesin Produksi Kadis LHK Sumut ‘Stecu’ Soal Perusakan Hutan di Langkat Kepanasan, Perusak Kawasan Hutan di Bahorok Maki Awak Media

Headline

Kepanasan, Perusak Kawasan Hutan di Bahorok Maki Awak Media

badge-check


Alat berat yang digunakan MK untuk membangun kolam di kawasan HPT Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Perbesar

Alat berat yang digunakan MK untuk membangun kolam di kawasan HPT Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Langkat – Terkait pemberitaan dugaan perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Langkat, pengelola berinisial MK kepanasan. Oknum yang disebut-sebut orang dekat Bupati Langkat H Syah Afandin pun memaki awak media dengan kata-kata kasar.

“K*nt*l kau klo mau buat berita jgn ambil foto2 aku di fb. Kau hapus foto foto dr fbku itu anj*ng,” maki MK kepada Hidayat Syahputra juranalis Suarai.com via pesan WhatsAppnya, Rabu (2/7/2025) sore.

Pohon pinus yang tumbang di lokasi dekat kolam renang.

Tak sampai di situ, pria yang kerap mengaku sebagai aktivis ini makin kesetanan. Makiannya pun semakin kasar. Arogansinya ini, menunjukkan seolah-olah ia tak tersentuh hukum.

Memaki Jurnalis

“Kau buat berita gak pernah aku ku komplain tapi kau ambil foto2ku aku gak suka, faham kau. Memang k*nt*l kau, mau kau apa, gentle kau jadi laki2,” makinya lagi.

Perilaku MK ini, sudah sangat mencederai profesi jurnalis. Padahal, faktanya ia telah melakukan aktivitasnya ilegal di kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) TNGL.

Jurnalis media online mengunduh foto MK dari akun Facebook miliknya. Kemudian, foto aktivitasnya di kawasan hutan tersebut dimuat dalam pemberitaan.

Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin.

Seperti diketahui, data di platform digital Facebook adalah produk dalam ruang publik. Siapapun diperbolehkan untuk mengakses dan memanfaatkannya. Kecuali dokumen yang diprivasi pengguna masing-masing.

Diberitakan sebelumnya, dua kolam renang berukuran besar ditemukan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok sebelum objek wisata Batu Katak. Menurut warga sekitar, di areal yang masuk dalam HPT itu, akan dibangun vila milik Bupati Langkat H Syah Afandin.

Saat awak media meninjau areal tersebut, beberapa pohon pinus terlihat tumbang dan ditimbun tanah. Di lokasi berukit itu, juga ditemukan bekas aktivitas alat berat yang diduga diguankan untuk mengelola lahan.

Pidana Penjara

“Setau kami, lokasi itu punya pak Bupati Langkat. Biasanya juga digunakan untuk Jambore atau kegaiatan lainnya. Yang kami dengar, mau dibuat vila di situ. Sudah ada pun 2 kolam renangya,” kata warga sekitar, Minggu (22/6/2025) siang.

Peta oeverlay kawasan hutan Kementerian LHK

Mirisnya, di lokasi yang terletak pada kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT ini, masuk dalam kawasan hutan. Dimana, pada overlay peta kawasan hutan Kementerian LHK terlihat areal itu dalam arsiran berwarna hijau muda.

Artinya, aktivitas tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Bahkan, terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.

Pada Pasal 78 Ayat 9 menegaskan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Langkat H Syah Afandin belum memberikan keterangan terkait hal itu. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya demi keberimbangan berita, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kadis LHK Sumut ‘Stecu’ Soal Perusakan Hutan di Langkat

3 Juli 2025 - 12:29 WIB

KPH Wilayah I Stabat Akan Lidik Kolam Renang di Kawasan Hutan Bahorok

1 Juli 2025 - 21:00 WIB

Parah!!! Pekerja PT KPU Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

1 Juli 2025 - 15:30 WIB

PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat Inisial DS

30 Juni 2025 - 18:23 WIB

Diduga Ilegal, Galian C Milik Oknum Polisi Polres Langkat Tetap Eksis

29 Juni 2025 - 17:50 WIB

Trending di Headline
error: