NUSAKAMBANGAN
Komitmen kuat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam memerangi peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan kembali ditunjukkan secara tegas.
Sebanyak 100 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) kasus narkoba dari berbagai Lapas dan Rutan di Sumatera Utara resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (14/6).
Pemindahan ini bukan yang pertama. Hingga saat ini, lebih dari 1.000 narapidana dengan status serupa telah digelandang ke Nusakambangan sebagai bentuk akselerasi kebijakan bersih narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), yang terus mendorong implementasi sistem pemasyarakatan yang progresif dan tegas.
“Pemindahan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam menciptakan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di dalam lapas. Ini harga mati,” tegas Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas.
Rika menjelaskan bahwa seluruh warga binaan yang dipindahkan telah melewati proses penyidikan, penyelidikan, dan asesmen ketat sesuai dengan standar operasional prosedur.
Mereka yang dinyatakan sebagai pengendali jaringan narkoba dari balik jeruji menjadi prioritas untuk segera dipindahkan guna memutus rantai peredaran gelap narkoba.
“Harapan kami, pemindahan ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkoba, tetapi juga menjadi momentum perubahan bagi para narapidana tersebut. Dengan sistem pengamanan yang ketat dan program pembinaan yang terukur di Nusakambangan, mereka diharapkan menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi,” ujar Rika.
Pengawalan ketat dalam pemindahan ini melibatkan 200 personel gabungan dari Ditjenpas, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Lapas asal, serta dukungan penuh dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. Operasi berlangsung dengan sangat disiplin dan tertutup demi menjaga keamanan dan kelancaran proses.
Ditjenpas meyakini bahwa strategi ini akan berdampak langsung tidak hanya pada kondisi internal lembaga pemasyarakatan, tetapi juga pada menurunnya peredaran narkoba di tengah masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami tidak tinggal diam. Perang terhadap narkoba di lapas adalah kenyataan, bukan sekadar slogan,” pungkas Rika.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari reformasi total pemasyarakatan, demi mencapai tujuan utama: membentuk kembali narapidana menjadi pribadi yang sadar, mandiri, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat saat kembali bebas nanti.(AVID/ril)