Menu

Mode Gelap
Pengurus Cabang GM FKPPI 0201/ Kota Medan Hadiri Upacara HUT Kota Medan ke-435 Lampu Hias di Stabat Padam, Kadishub: Banyak Kabel Putus Dipotong Parah!!! Pekerja PT KPU Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Denpom 1/5 Medan Ucapkan Selamat HUT ke 435 Kota Medan, Satya Wira Wacaksana Tulus Mengabdi untuk Medan PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat Inisial DS PAPDESI Sumut Nyatakan Siap Jadi Pelopor Koperasi Desa Merah Putih

Headline

Berkas Tiga Tersangka Kasus Seleksi PPPK Guru Langkat P21, LBH Medan : Harus Segera Ditahan

badge-check


Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepaka BKD Langkat Eka Syahputra Depari tersangka dugaan  kasus korupsi seleksi PPPK Guru tahun 2023. Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepaka BKD Langkat Eka Syahputra Depari tersangka dugaan kasus korupsi seleksi PPPK Guru tahun 2023.

Medan – Berkas tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Guru Langkat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). LBH Medan mendesak, agar Kadis Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat untuk segera ditahan dan dipublikasi.

Puluhan guru berorasi di depan Kantor Bupati Langkat terkait dugaan kecurangan seleksi PPPK Guru tahun 2023.

Hal ini seperti yang disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Saputra via pesan tertulisnya. Ia menyatakan, perjuangan ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2023 kian menemukan titik terang.

Di penghujung tahun 2024, tepatnya 31 Desemner lalu, Polda Sumut melalui Dirkrimsus menyampaikan, bahwa berkas 3 tersangka sudah dinyatakan lengkap. Maka, pihak penyidik harus segera malakukan tahap II (P22). Para tersangka dan barang bukti pun harus segera dilimpahkan ke Kejatisu untuk diadili.

Lima Tersangka

“Para guru honorer sebelumnya telah melakukan sepuluh kali aksi/demo untuk mendapatkan keadilan. Alhasil Polda Sumut sudah menetapkan 5 Tersangka dan Alhamdulillah berkas kelimanya telah dinyatakan Lengkap,” kata Irvan, Kamsi (2/1/2025) pagi.

Penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah memakan waktu satu tahun. Dimana, perjuangan guru honorer Langkat dalam kasus a quo penuh dengan air mata dan pengorbanan. Bahkan tidak sedikit yang mendapatkan intimidasi.

Demo PPPK Guru Langkat di Mapolda Sumut beberapa waktu lalu.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, mendesak para pengkhianat dunia pendidikan di Kabupaten Langkat ini harus segera ditahan dan dipublikasi ke publik.

Segera Ditahan

Hal ini menjadi peringatan keras terhadap penyelenggaraan negara, agar tidak lagi berkhianat kepada rakyat. Khususnya menjadi warning dunia pendidikan, agar kedepan dengan pendidikan yang bersih dan beradab, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas dan berkualitas. Serta berdaya saing internasional.

Dengan telah lengkapnya berkas ketiga tersangka, maka penahanan terhadap ketiganya sudah barang tentu secara hukum haruslah dilakukan. Dimana, apa yang diduga dilakukan mereka telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM.

Plt Bupati dan Sekda Langkat

Tak hanya itu, sedari awal LBH Medan mengadvokasi ratusan guru honorer Langkat juga telah menduga adanya keterlibatan Plt Bupati dan Sekda Langkat. Namun hingga saat ini, Polda Sumut belum juga menegaskan status keduanya. Maka LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti keterlibatan keduanya.

Guru Honorer menggeruduk Kantor Bupati Langkat, Senin (18/3/2024) siang. Mereka mendesak agar Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy AP MAP untuk menyelsaikan persoalan seleksi PPPK Guru Tahun 2023 kemarin.

“Tidak mungkin kelima tersangka hari ini berani melakukan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, tanpa diketahui pimpinan tertingginya,” tegas Irvan.

Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor. (Rel-LBH Medan)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Parah!!! Pekerja PT KPU Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

1 Juli 2025 - 15:30 WIB

PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat Inisial DS

30 Juni 2025 - 18:23 WIB

Diduga Ilegal, Galian C Milik Oknum Polisi Polres Langkat Tetap Eksis

29 Juni 2025 - 17:50 WIB

Temuan BPK, Dugaan Korupsi Revitalisasi Kebun Bunga Masa Alex Sinulingga Capai Rp687 Juta

27 Juni 2025 - 11:16 WIB

Kolam Renang di Kawasan Hutan Diduga Milik Bupati Langkat, Aktivis Lingkungan: APH Harus Bertindak

25 Juni 2025 - 12:40 WIB

Trending di Headline
error: