Dua Kasek Tersangka Korupsi PPPK Guru Langkat Tahun 2023 Ditahan

- Penulis

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka dugaan kecurangan kasus PPPK Guru tahun 2023 Langkat, dua diantaranya sudah ditahan.

Lima tersangka dugaan kecurangan kasus PPPK Guru tahun 2023 Langkat, dua diantaranya sudah ditahan.

Medan – Dua Kepala Sekolah Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 Ditahan Polda Sumut. Informasi penahanan keduanya disampaikan secara langsung melalui whatsapp/pesan singkat oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada LBH Medan, Selasa (19/11/2024) siang

Pasca 11 bulan laporan para guru honorer di Polda Sumut. Polda Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 Yaitu Kepala Sekolah SD Negeri 055975 Pancur Ido Kec. Salapian a. n Awalludin dan SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat a.n Rohayu Ningsih.

Perlu diketahui sebelumnya polda sumut telah menetapkan 5 Tersangka yaitu 2 Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD Kab. Langkat. Namun, anehnya dewasa ini Polda Sumut hanya menahan dua Kepala Sekolah saja.

LBH Medan menilai jika polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainya (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan). Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum).

Terkait berkas perkara 3 tersangka lainya diketahui melalui penyidik polda sumut saat ini P-19 (belum lengkap). Oleh karena itu bukan hanya segera menahan ketiganya, polda sumut juga harus segera melengkapi petunjuk kejatisu sebagai mana diatur dalam pasal 138 KUHAP.

Tidak hanya itu, LBH Medan dan para guru sedari awal juga mendesak Plt. Bupati Langkat dan Sekda untuk diperiksa karena diduga terlibat dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.

Namun hingga saat ini polda sumut juga belum melakukan penyidikan terhadap keduanya.

Sesungguhnya dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.

Oleh karena itu LBH Medan mendesak PoldaSu dan Kejatisu untuk :

  1. Segera menahan tiga tersangka (Kadisdik, Ka. BKD dan Kasi Kesiswan);
  2. Segera dilengkapinya Berkas perkara tiga Tersangka dan dilimpahkan ke Kejatisu;
  3. Kejati Sumut segera melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke Pengadilan;
  4. Segera Periksa Plt. Bupati Langkat Tahun 2023 dan Sekda Langkat. Serta menentukan status hukumnya. (Rel-LBH Medan)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Banjir Dukungan, Randi Permana Siap Kibarkan KNPI di Kota Binjai
Viral Video Dugem Diduga Oknum Polda Sumut, Propam Langsung Periksa
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun Kapanpun
KORSA : Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut
GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum
Hoaks Terbongkar! Mantan Warga Binaan Tegaskan Lapas Narkotika Pematangsiantar Jalankan Pembinaan Secara Profesional
Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 08:16 WIB

Banjir Dukungan, Randi Permana Siap Kibarkan KNPI di Kota Binjai

Kamis, 30 April 2026 - 18:06 WIB

Viral Video Dugem Diduga Oknum Polda Sumut, Propam Langsung Periksa

Selasa, 28 April 2026 - 21:40 WIB

Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun Kapanpun

Selasa, 28 April 2026 - 15:28 WIB

KORSA : Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

Berita Terbaru

Moses Presly Halomoan Sitorus didampingi penasihat hukumnya.

Peristiwa

Divonis Bebas, Moses Sitorus: Terima Kasih Majelis Hakim

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:44 WIB

error: