Dua Kasek Tersangka Korupsi PPPK Guru Langkat Tahun 2023 Ditahan

- Penulis

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka dugaan kecurangan kasus PPPK Guru tahun 2023 Langkat, dua diantaranya sudah ditahan.

Lima tersangka dugaan kecurangan kasus PPPK Guru tahun 2023 Langkat, dua diantaranya sudah ditahan.

Medan – Dua Kepala Sekolah Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 Ditahan Polda Sumut. Informasi penahanan keduanya disampaikan secara langsung melalui whatsapp/pesan singkat oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada LBH Medan, Selasa (19/11/2024) siang

Pasca 11 bulan laporan para guru honorer di Polda Sumut. Polda Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 Yaitu Kepala Sekolah SD Negeri 055975 Pancur Ido Kec. Salapian a. n Awalludin dan SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat a.n Rohayu Ningsih.

Perlu diketahui sebelumnya polda sumut telah menetapkan 5 Tersangka yaitu 2 Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD Kab. Langkat. Namun, anehnya dewasa ini Polda Sumut hanya menahan dua Kepala Sekolah saja.

LBH Medan menilai jika polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainya (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan). Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum).

Terkait berkas perkara 3 tersangka lainya diketahui melalui penyidik polda sumut saat ini P-19 (belum lengkap). Oleh karena itu bukan hanya segera menahan ketiganya, polda sumut juga harus segera melengkapi petunjuk kejatisu sebagai mana diatur dalam pasal 138 KUHAP.

Tidak hanya itu, LBH Medan dan para guru sedari awal juga mendesak Plt. Bupati Langkat dan Sekda untuk diperiksa karena diduga terlibat dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.

Namun hingga saat ini polda sumut juga belum melakukan penyidikan terhadap keduanya.

Sesungguhnya dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.

Oleh karena itu LBH Medan mendesak PoldaSu dan Kejatisu untuk :

  1. Segera menahan tiga tersangka (Kadisdik, Ka. BKD dan Kasi Kesiswan);
  2. Segera dilengkapinya Berkas perkara tiga Tersangka dan dilimpahkan ke Kejatisu;
  3. Kejati Sumut segera melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke Pengadilan;
  4. Segera Periksa Plt. Bupati Langkat Tahun 2023 dan Sekda Langkat. Serta menentukan status hukumnya. (Rel-LBH Medan)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

PDIP ‘Serang’ Bobby Soal Kompensasi PLN, Gerindra: Bela Rakyat Kok Dibilang Pencitraan
BEM Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut
BEM Sumut Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Program MBG di Tapteng-Sibolga, Setoran Rp72 Juta per Dapur Jadi Sorotan
Hadirkan Event Sepak Bola Tingkat Internasional, Suporter Timnas Ucapkan Terima Kasih ke Bobby Nasution
Pemadaman Listrik Sebabkan Mesin PDAM Tirtanadi Rusak, Penyaluran Air Terganggu
PDAM Tirtanadi Minta Maaf, Gangguan Air Bersih Terjadi di Sejumlah Wilayah Medan Hingga Dua Hari
Jeka Saragih Apresiasi Ketegasan Iptu Bimo Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Ibu Hamil di Kawasan Terowongan Pancasila
Bobby Datangi PLN, Deddy Sitorus PDIP: Untuk Pencitraan Atau Gubernurnya Gak Paham?

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP ‘Serang’ Bobby Soal Kompensasi PLN, Gerindra: Bela Rakyat Kok Dibilang Pencitraan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

BEM Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 22:24 WIB

BEM Sumut Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Program MBG di Tapteng-Sibolga, Setoran Rp72 Juta per Dapur Jadi Sorotan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:59 WIB

Hadirkan Event Sepak Bola Tingkat Internasional, Suporter Timnas Ucapkan Terima Kasih ke Bobby Nasution

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemadaman Listrik Sebabkan Mesin PDAM Tirtanadi Rusak, Penyaluran Air Terganggu

Berita Terbaru

error: