Menu

Mode Gelap
Mayor Cpm Aditya Rakhman Pamitan Jelang Ikuti Pendidikan Sespim Polri di Lembang Rumah Ponindi Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan Husen Tamora Dipercaya Pimpin FSPTSI Deli Serdang, Siap Buka Lapangan Kerja dan Dukung Pemerintah Gempa 5,2 SR Guncang Aceh Selatan, Getaran Terasa Hingga di Sumut Cinta Masjid Sejak Dini, Masjid Al-Amin Gelar Lomba Adzan dan Hafalan Ayat Pendek Panen Jamur Tiram Hasil Budidaya Warga Binaan Rutan I Medan

Berita

Mafia Tanah di Areal HGU No 62 Kebun Penara PTPN I, Penggugat : KTP dan KK dipalsukan

badge-check


Lahan Afdeling III Kebun Penara PTPN I Regional I yang ingin dikuasai mafia tanah. Perbesar

Lahan Afdeling III Kebun Penara PTPN I Regional I yang ingin dikuasai mafia tanah.

Medan – Aset Negara seperti Hak Guna Usaha (HGU) No 63 PTPN I Regional I Kebun Penara di Jalan Arteri Bandara Kuala Namu ingin dikuasai oknum tak bertanggungjawab. Mafia tanah, diduga berperan penting dalam kasus tersebut. Aparat penegak hukum (APH), harus segera mengungkap perkara itu.

Seperti yang diungkapkan Supriadi, penggugat dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-LP dalam amar putusan PN Lubuk Pakam nomor urut 193. Dimana, Murachman, warga Dusun X, Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, berupaya menguasai areal HGU milik PTPN II dengan cara tidak sah.

“Bahkan, secara terang-terangan menggunakan data manupulatif. Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga, merupakan bukti yang tidak terbantahkan,” kata Supardi, Kamis (11/7/2024) siang, via pesan tertulisnya.

Pada tahun 2008 lalu, kata Supardi, Sekretaris Desa Perdamean bernama Wagiyo mendatangi rumahnya. Saat itu, Wagiyo menyampaikan akan memperjuangkan tanah di Desa Penara yang dikuasai oleh PTPN II. Kemudian KTP dan Kartu Keluarga Supardi pun diminta oleh Wagiyo.

Dokumen itu, akan didaftarkan sebagai salah satu kelompok yang akan menerima pembagian tanah di Penara. Wagiyo kemudian menyerahkan Kartu Keluarga baru kepada Supardi. Anehnya, nama orang tua Supardi pun berubah. Ayah Supardi yang bernama Tembung, berganti menjadi Tumpok.

Murachman mengenkan baju tahanan.

Pergantian nama itu, diduga ada kaitannya dengan surat keterangan pembagian tanah sewa ladang yang sebelumnya dikumpulkan, untuk mengajukan gugatan ke PN Lubuk Pakam. Di tingkat Kasasi MA, Rakoni dan rekannya dinyatakan menang dalam gugatan lahan seluas 464 hektar itu.

“Kami kembali dikumpulkan di sebuah kantor notari di Tanjung Morawa. Kami disuruh menandatangani blanko kosong. Saya dan kawan-kawan dikasih uang, masing-masing Rp500.000,” terangnya.

Belakangan, Supardi mengetahui dari warga Desa Perdamean, bahwa blanko yang mereka tanda tangani tersebut ada kejanggalan. Dimana, isinya menerangkan bahwa mereka telah menyerahkan dan melepaskan lahan Penara milik PTPN II.

Atas pelepasan lahan itu, ganti ruginya masing-masing Rp1,5 Miliar. Namun Supardi mengaku, tidak pernah menerima uang dengan nominal tersebut. Melainkan, ia hanya menerima Rp500.000 dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dengan dihukumnya Murachman selam 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, semakin memperkuat bukti bahwa Rokani dan rekannya menggunakan data palsu. Atau dipalsukan dalam proses gugatan lahan HGU No 62 Kebun Penara

Jika APH terus mengembangkan kasus ini, maka secara otomatis warga yang datanya diikutkan dalam gugatan akan ikut diperiksa. Apalagi mereka sudah menerima imbalan melalui Murachman sebelumnya.

Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, bahwa lahan seluas 464 hektar yang ada di Desa Penara, Tanjung Morawa itu, aslinya adalah milik PTPN II. Tiba-tiba di pengadilan negeri dikalahkan dalam kasus perdata. Oleh karenanya, pihak PTPN I Regional I menolak eksekusi terhadap lahan yang merupakan asset Negara tersebut. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mayor Cpm Aditya Rakhman Pamitan Jelang Ikuti Pendidikan Sespim Polri di Lembang

12 Juli 2025 - 01:22 WIB

Rumah Ponindi Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan

11 Juli 2025 - 22:40 WIB

Husen Tamora Dipercaya Pimpin FSPTSI Deli Serdang, Siap Buka Lapangan Kerja dan Dukung Pemerintah

11 Juli 2025 - 20:12 WIB

Cinta Masjid Sejak Dini, Masjid Al-Amin Gelar Lomba Adzan dan Hafalan Ayat Pendek

11 Juli 2025 - 18:13 WIB

Panen Jamur Tiram Hasil Budidaya Warga Binaan Rutan I Medan

11 Juli 2025 - 15:06 WIB

Trending di Berita
error: