Mafia Tanah di Areal HGU No 62 Kebun Penara PTPN I, Penggugat : KTP dan KK dipalsukan

- Penulis

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Afdeling III Kebun Penara PTPN I Regional I yang ingin dikuasai mafia tanah.

Lahan Afdeling III Kebun Penara PTPN I Regional I yang ingin dikuasai mafia tanah.

Medan – Aset Negara seperti Hak Guna Usaha (HGU) No 63 PTPN I Regional I Kebun Penara di Jalan Arteri Bandara Kuala Namu ingin dikuasai oknum tak bertanggungjawab. Mafia tanah, diduga berperan penting dalam kasus tersebut. Aparat penegak hukum (APH), harus segera mengungkap perkara itu.

Seperti yang diungkapkan Supriadi, penggugat dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-LP dalam amar putusan PN Lubuk Pakam nomor urut 193. Dimana, Murachman, warga Dusun X, Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, berupaya menguasai areal HGU milik PTPN II dengan cara tidak sah.

“Bahkan, secara terang-terangan menggunakan data manupulatif. Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga, merupakan bukti yang tidak terbantahkan,” kata Supardi, Kamis (11/7/2024) siang, via pesan tertulisnya.

Pada tahun 2008 lalu, kata Supardi, Sekretaris Desa Perdamean bernama Wagiyo mendatangi rumahnya. Saat itu, Wagiyo menyampaikan akan memperjuangkan tanah di Desa Penara yang dikuasai oleh PTPN II. Kemudian KTP dan Kartu Keluarga Supardi pun diminta oleh Wagiyo.

Dokumen itu, akan didaftarkan sebagai salah satu kelompok yang akan menerima pembagian tanah di Penara. Wagiyo kemudian menyerahkan Kartu Keluarga baru kepada Supardi. Anehnya, nama orang tua Supardi pun berubah. Ayah Supardi yang bernama Tembung, berganti menjadi Tumpok.

Murachman mengenkan baju tahanan.

Pergantian nama itu, diduga ada kaitannya dengan surat keterangan pembagian tanah sewa ladang yang sebelumnya dikumpulkan, untuk mengajukan gugatan ke PN Lubuk Pakam. Di tingkat Kasasi MA, Rakoni dan rekannya dinyatakan menang dalam gugatan lahan seluas 464 hektar itu.

“Kami kembali dikumpulkan di sebuah kantor notari di Tanjung Morawa. Kami disuruh menandatangani blanko kosong. Saya dan kawan-kawan dikasih uang, masing-masing Rp500.000,” terangnya.

Belakangan, Supardi mengetahui dari warga Desa Perdamean, bahwa blanko yang mereka tanda tangani tersebut ada kejanggalan. Dimana, isinya menerangkan bahwa mereka telah menyerahkan dan melepaskan lahan Penara milik PTPN II.

Atas pelepasan lahan itu, ganti ruginya masing-masing Rp1,5 Miliar. Namun Supardi mengaku, tidak pernah menerima uang dengan nominal tersebut. Melainkan, ia hanya menerima Rp500.000 dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dengan dihukumnya Murachman selam 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, semakin memperkuat bukti bahwa Rokani dan rekannya menggunakan data palsu. Atau dipalsukan dalam proses gugatan lahan HGU No 62 Kebun Penara

Jika APH terus mengembangkan kasus ini, maka secara otomatis warga yang datanya diikutkan dalam gugatan akan ikut diperiksa. Apalagi mereka sudah menerima imbalan melalui Murachman sebelumnya.

Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, bahwa lahan seluas 464 hektar yang ada di Desa Penara, Tanjung Morawa itu, aslinya adalah milik PTPN II. Tiba-tiba di pengadilan negeri dikalahkan dalam kasus perdata. Oleh karenanya, pihak PTPN I Regional I menolak eksekusi terhadap lahan yang merupakan asset Negara tersebut. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun Kapanpun
KORSA : Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut
GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum
Hoaks Terbongkar! Mantan Warga Binaan Tegaskan Lapas Narkotika Pematangsiantar Jalankan Pembinaan Secara Profesional
Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman
Karya Suvenir Warga Binaan Rutan Perempuan Medan, Boneka “My Lala” Lahir dari Kerinduan Seorang Ibu
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:40 WIB

Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun Kapanpun

Selasa, 28 April 2026 - 15:28 WIB

KORSA : Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut

Rabu, 15 April 2026 - 16:57 WIB

Hoaks Terbongkar! Mantan Warga Binaan Tegaskan Lapas Narkotika Pematangsiantar Jalankan Pembinaan Secara Profesional

Senin, 13 April 2026 - 18:28 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 19:52 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Berita Terbaru

Moses Presly Halomoan Sitorus didampingi penasihat hukumnya.

Peristiwa

Divonis Bebas, Moses Sitorus: Terima Kasih Majelis Hakim

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:44 WIB

error: