Aktivis Lingkungan Kecam Perusak Hutan Lindung di Kwala Langkat

- Penulis

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plang yang didirikan di dalam kawasan hutan lindung.

Plang yang didirikan di dalam kawasan hutan lindung.

Tanjung Pura – Sejumlah aktivis lingkungan dari berbagai Non Governmental Organization (NGO) turun ke Hutan Lindung Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung pura, Langkat, Sabtu (7/5/2024) siang. Mereka pun mengecam mafia perusak belantara Mangrove dan Nipah di kawasan tersebut.

Sumiati Surbakti SE, Direktur Yayasan Srikandi Lestari berang saat melihat hutan di sana sudah porak poranda. Ia menilai, aparat penegak hukum gagal dalam menjaga dan melindungi kawasan tersebut dari rakusnya mafia alih fingsi lahan.

Menurut wanita yang biasa disama Mimi ini, warga negara dilindungu Undang – undang untuk menjaga dan melindungi kawasan hutan. Namun, hutan di sana terus dirusak oleh mafia dan terjadi pembiaran secara terus menerus.

Bahkan, masyarakat yang berjaung melindungi hutannya malah dikriminalisasi. “Siapa penjahatnya, siapa pelindungnya. Apakah masyarkat yang ditangkap sebagai penjahat, atau yang menangkap. Saya selaku aktivis lingkungan mengutuk dan mengecam keras persoalan ini,” ketus Mimi.

Di satu sisi, kata Mimi, saat ini tengah terjadi pemanasan global dan krisis iklim. Bahkan presiden sedang gencar – gencarnya menggaungka perihal pelestarian mangrove. Namun, mafia malah semakin menggila merambah hutan lindung di desa itu.

Puluhan warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat malakukan aksi protes terhadap mafia di kawasan hutan lindung.

Dalam hal ini, Mimi juga mempertanyakan kinerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) selaku fasilitator pelestarian kawasan Rhyzophora. Kalau lahannya tidak tersedia karena alih fungsi lahan, bagaimana hutan bakau dilestarikan.

“Saat ini, kita tengah berupaya untuk melindungi paru – paru dunia, paru – paru kita sendiri. Kita juga tengah menolak bencana, namun saat ini terjadi kita malah mengundang bencana,” tegasnya.

Aktivis wanita ini medapat informasi, bahwa ada warga di sana yang dikriminalisasi karena menjaga kawasan hutan. Ilham Mahmudi terkesan diculik oleh belasan pria berpakaian preman dari rumahnya.

Kapolri diminta untuk segera bertindak dan mengungkap dalang dari rentetan peristiwa perusakan hutan hingga penjemputan paksa Ilham. “Kami bersama LBH Medan dan Kontras siap terus mengawal proses ini. Kita akan terus suarakan terkait ketidakadilan dan perusakan lingkungan di wilayah ini,” tutur Mimi.

Puluhan warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat malakukan aksi protes terhadap mafia di kawasan hutan lindung.

Dari Investigasi awak media dan aktivis lingkungan, hamparan tanaman Rhizophora (Mangrove) di Kawasan Hutan Lindung pada kordinat 4.01098 LU – 98.48422 BT porak poranda. Warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat yang menjaga hutan itu resah. Hutan sebagai ekosistem yang menopang kehidupan mereka, kini tak lagi bersahabat.

Bukan lagi persolaan mengais rezeki di kawasan Mangrove, pemukiman warga di desa itu, kini kerap terendam air laut. Lingkupan benteng perkebunan sawit pada Kawasan Hutan Lindung sesuai Kepmen LHK Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 ini, menyebabkan siklus air laut ke belantara bakau terganggu.

Mafia perambah wangrove di hutan lindung itu, merampas hak penduduk di sana atas kehidupan yang layak. “Dulu, rusa pun banyak dijumpai di kawasan hutan ini. Sekarang, sudah tak ada lagi. Pohon mangrove berusia puluhan tahun ditumbangi mafia,” tutur Syahrial.

Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Parahnya, Sarkawi alias Olo, salah seorang warga di kampung itu, disebut – sebut dan diduga selalu memfasilitasi kebutuhan mafia. Alat berat berupa ekskavator yang dibutuhkan, Olo mampu menyediakan hingga masuk ke kawasan hutan.

Ironis, pada awal Februari 2024 lalu, 1 unit ekskavator berhasil diamankan aparat kepolisian dari Polda Sumut, atas laporan Ilham Mahmudi dan rekan – rekannya. Namun, aktor yang santer memfasilitasi alat berat yang merusak hutan tak kunjung tertangkap.

Malah, sang penjaga hutan lindung dari pembalak liar dijemput paksa dari rumahya pada 18 April 2024 lalu. Ilham Mahmudi diamankan belasan pria berpakaian preman tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan, atas tuduhan perusakan sebuah rumah yang berdiri di hutan lindung.

Warga di desa itu, kini kerap mendapat teror. Beberapa utusan Olo, sering mendatangi warga sembari mengeluarkan mengancam. Tak segan – segan, orang utusan Olo memotret warga sembari mengatakan ‘Awas kalian!!!’.

Kawasan itu dilingkup dengan tanggul tanah untuk mencegah air laut masuk ke hutan. Tak ada lagi terlihat hewan – hewan khas hutan bakau di sana. Yang tersisa hanyalah kondisi lahan yang gersang dan porak poranda.

Pepohonan sawit dari beragam usia tanam, kontras terlihat sebagai bukti ulah mafia yang tak bertanggungjawab. Namun, baik pemerintahan desa setempat maupun pihak – pihak terkait yang bertanggungjawab terkesan menutup mata.

Anehnya, pada tanggul dan areal di dalam kawasan hutan lindung itu berdiri plang – plang larangan masuk. Tulisan ‘Tanah/Area Kebun ini Dalam Pengawasan Advokat / Pengacara : Ali Musa Tarigan SH MH, Muhammad Riau SH MH, Herman Nasution SH MH. HP 08126427007 – 081280443255.

Warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat malakukan aksi protes terhadap mafia di kawasan hutan lindung.

Di plang yang tertera logo AMR Law Firm itu, juga tertera larangan masuk Pasal 551 KUHP, Pasal 167 (Ayat 1) KUHP dan Pasal 257 (Ayat 1) UU 1/2023. Sejatinya, plang ditancapkan tersebut juga berada persis di dalam kawasan hutan lindung.

“Kan aneh. Masyarakat yang menjaga hutan dari kerusakan, kok ditangkap. Mafia yang semestinya dihukum malah dilindungi. Kami diteror karena menjaga alam. Di mana polisi yang semestinya menjadi pengayom kami. Hutan lindung ini akan tetap kami pertahankan, meskipun harus menumpahkan darah,” ketus puluhan warga yang mendatangi lokasi tersebut.

Di lokasi itu juga, warga Desa Kwala Langkat mendesak agar polisi segera membebaskan Ilham Mahmudi dan menangkap Sarkawi alias Olo yang diduga sebagai antek mafia. Mereka membawa poster yang bertuliskan kata – kata penolakan terhadap praktik mafia perusak hutan dan tindakan tegas aparat penegak hukum dalam persoalan tersebut.

Sejatinya, Undang – undang 18/2013 memberikan legalitas atau dasar hukum, keberadaan masyarakat dikawasan hutan lindung dalam menjaga hutan. Sehingga dapat dimaknai, undang – undang ini berkontribusi dalam melindungi eksistensi mayarakat dalam upaya menjaga dan mencegah kerusakan hutan.

Masyarakat lokal semestinya menjadi bagian dari orang yang harus dibela negara. Intrumen internasional memandatkan, negara wajib menjaga keberadaan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) / Human Rights Defenders (HRDs). Termasuk masyakarat yang memastikan perlindungan kawasan hutan yang dilindungi. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Layak Huni, Ricky Anthony Bangun Rumah Baru untuk Warga Langkat
Hanya Paviliun Pemko Medan yang Tutup Saat Pembukaan PRSU!
Ondim Jadi Tersangka, NasDem Ingatkan Pemkab Langkat untuk Lanjutkan Pembangunan yang Dijanjikan
GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight
Di hadapan Peserta APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya
Bobby Nasution Sigap Atasi Kendala Kepulangan Kontingen Pesparawi Sumut, RE Nainggolan: Bentuk Kepedulian yang Luar Biasa
Diduga Dibekingi Oknum DPRD, Ratusan Massa Gelar Aksi Terkait Bangunan Liar di Kota Medan
Ricky Anthony Dukung Pagelaran Seni Budaya dan Suroan Nusantara 2026 di Langkat

4 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:32 WIB

Tak Layak Huni, Ricky Anthony Bangun Rumah Baru untuk Warga Langkat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:24 WIB

Hanya Paviliun Pemko Medan yang Tutup Saat Pembukaan PRSU!

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:07 WIB

Ondim Jadi Tersangka, NasDem Ingatkan Pemkab Langkat untuk Lanjutkan Pembangunan yang Dijanjikan

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:13 WIB

GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:34 WIB

Di hadapan Peserta APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya

Berita Terbaru

Karangan bunga di depan Kantor Bupati Langkat dari elemen masyarakat yang mengucapkan terima kasih kepada KPK.

Headline

Ondim Terjaring OTT, Warga Langkat : Terima Kasih KPK

Sabtu, 4 Jul 2026 - 23:27 WIB

error: