Oknum Pegawai BPN Langkat Intimidasi dan Usir Wartawan

- Penulis

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Knator BPN Langkat di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat.

Knator BPN Langkat di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat.

Stabat – Edi, okum Kasi II Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat, risih dikonfirmasi wartawan. Ia berang, mengusir dan memboikot penulis Detaksumut.id Abdul Rahim Daulay, untuk tidak datang lagi ke Kantor Badan Pertanahan Tersebut, Senin (1/4/2024) siang.

Tak puas sampai di situ, Edi juga meminta Rahim menghapus rekaman suara konfirmasi terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) di Lingkungan I, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Hal itu dilakukan Rahim, sebagai upaya seorang jurnalis untuk mendapatkan informasi terkait dugaan alih fungsi lahan Hutan Lindung pada kordinat 4.013275 BT – 8.484731 LU, yang terlertak di Desa Kwala Langkat.

Usai diwawancarai, Edi tiba – tiba seperti orang kesetanan. Ia meminta Rahim untuk menghapus rekaman. “Saat saya datang ke BPN Langkat, saya dah minta izin dan menunjukkan kartu pers kepada satpam. Saya cuma ingin konfirmasi tenteng 5 warkah SHM terkait lahan di Kwala Gebang,” tutur Rahim, Selasa (2/4/2024) siang.

Sekira satu jam menunggu, Rahim kemudian diantar satapam ke Kantin BPN Langkat. Di situ, Rahim bertemu dengan Edi dan melakukan wawancara. Usai melakukan konfirmasi, Rahim hendak undur diri dan mengucapkan terima kasih.

“Kemudian dia (Edi) tiba – tiba marah dan meminta saya untuk menghapus rekaman. Dia juga tidak memperbolehkan wartawan Detaksumut.id datang ke Kantor BPN Langkat lagi. ‘kalau kau datang lagi, gak soor lagi aku,’,” tutur Rahim, sembari menirukan ucapan Edi.

Wartawan yang lulus UKW tahun 2023 ini sangat menyayangkan sikap Edi tersebut. Pejabat pelayan publik seperti itu, semestinya mengayomin masyarakat dengan baik. Terlebih, upaya yang dilakukan Rahim adalah untuk kepentingan publik.

Ruang tunggu Kantor BPN Langkat.

“Sikap oknum seperti itu tidak boleh dibiarkan, agar tidak sepele dengan kerja jurnalistik. Saya meminta kepada Menteri ATR/BPN pak AHY dan Kepala BPN Sumut untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala BPN Langkat dan Edi, serta diberi terguran tegas. Karena hal ini berkaitan dengan dugaan perambahan hutan lindung,” tegas Rahim.

Sementara, pihak BPN Langkat hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi. Lebih dari 30 menit para awak media menunggu, namun pihak berkompeten dari BPN Langkat tak ada satu pun yang muncul. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Divonis Bebas, Moses Sitorus: Terima Kasih Majelis Hakim
KORSA : Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut
GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum
Hoaks Terbongkar! Mantan Warga Binaan Tegaskan Lapas Narkotika Pematangsiantar Jalankan Pembinaan Secara Profesional
Diduga Dikriminalisasi PT ALAM, Puluhan Warga Desak Hakim Bebaskan Terdakwa
Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Halalbihalal, NasDem Sumut ‘Panaskan Mesin’ Partai Hadapi Pemilu 2029
Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:44 WIB

Divonis Bebas, Moses Sitorus: Terima Kasih Majelis Hakim

Selasa, 28 April 2026 - 15:28 WIB

KORSA : Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 16:57 WIB

Hoaks Terbongkar! Mantan Warga Binaan Tegaskan Lapas Narkotika Pematangsiantar Jalankan Pembinaan Secara Profesional

Selasa, 14 April 2026 - 16:40 WIB

Diduga Dikriminalisasi PT ALAM, Puluhan Warga Desak Hakim Bebaskan Terdakwa

Berita Terbaru

Moses Presly Halomoan Sitorus didampingi penasihat hukumnya.

Peristiwa

Divonis Bebas, Moses Sitorus: Terima Kasih Majelis Hakim

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:44 WIB

error: