Zakaria Minta Polisi Profesional dan Terbuka Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen dr AK

- Penulis

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL – Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Mandailing Natal (Madina), diminta bersikap profesional dan terbuka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen atas nama dr AK yang diadukan sejumlah lembaga atau ormas di Polres Madina.

Demikian ditegaskan Dewan Pembina DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut, Zakaria Rambe, SH, Selasa (13/02/2024) via seluler menanggapi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Madina.

Zakaria menegaskan apa yang dilakukan oleh dr AK diduga sudah melakukan pemalsuan dokumen khususnya terkait surat tugas yang menjadi syarat mendaftar sebagai calon Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga secara hukum administrasi apa yang dilakukan dr AK jelas salah.

“Secara administrasi kelulusan dr AK ini salah. Dengan keluarnya surat pembatalan kelulusannya, seharusnya polisi tinggal sedikit lagi membuktikan pidana yang dilakukan oleh dr AK ini,” tegasnya

Penasehat Korps Advokad Alumni UMSU ini juga menjelaskan tugas kepolisian sudah ringan dalam hal membuktikan tindakan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh dr AK ini, sehingga tidak membutuhkan waktu lama dalam melakukan penyelidikan.

“Tugas kepolisian saat ini memanggil para pejabat yang diduga ikut menandatangani surat tugas dr AK yang digunakannya untuk memenuhi syarat mendaftar PPPK. Ini bukan hal yang sulit jika polisi mau terbuka,” ungkap lagi.

Dan pria yang akrab disapa Jack ini berharap, polisi dapat bersikap independen dan tak takut adanya intervensi terhadap tugas mereka. Sebab, siapa pun dr AK ini, jika memang benar bersalah harus bisa mempertanggungjawabkannya di depan hukum.

Ia mengingatkan, jangan karena dr AK ini adik salah seorang pejabat teras di Madina, sehingga dia dianggap spesial. “Jika salah dan terbukti bersalah tindak sesuai hukum yang berlaku,’ tandasnya mengakhiri. (R/d)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara
Danantara: Transformasi PalmCo Dinilai Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional
Salwa Khalishah, Penjual Soft Drink yang Berjuang Mengejar Magister Hukum
Rutan Labuhan Deli Gelar Penggeledahan Insidentil Tengah Malam, Pastikan Lingkungan Bebas Barang Terlarang
Raih Gelar Doktor Hukum di UMSU, Muhammad Yusrizal ‘Banjir’ Ucapan Selamat
IPEPMA Labuhanbatu Raya Sebut Tudingan ke Kakan Kemenag Salah Sasaran
Sumut Foundation: Hasyim Sosok Tepat Pimpin Kembali PDIP Medan
Rakyat Terzolimi, GPA Desak Presiden Copot Menteri ESDM, Bahlil Diminta Sholat Taubat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:09 WIB

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:05 WIB

Danantara: Transformasi PalmCo Dinilai Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 15:21 WIB

Salwa Khalishah, Penjual Soft Drink yang Berjuang Mengejar Magister Hukum

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Penggeledahan Insidentil Tengah Malam, Pastikan Lingkungan Bebas Barang Terlarang

Selasa, 23 September 2025 - 07:22 WIB

Raih Gelar Doktor Hukum di UMSU, Muhammad Yusrizal ‘Banjir’ Ucapan Selamat

Berita Terbaru

SPBU Wampu melayani pembeli BBM kendaraan bermotor.

Headline

SPBU Wampu Tegaskan Tolak Spekulan BBM

Kamis, 12 Mar 2026 - 20:23 WIB

error: