Menu

Mode Gelap
Gempala Soroti Dugaan Fee Proyek dan Temuan BPK Sumut di Dinas PUTR Langkat LPA Sumut Tunjuk Pengurus Caretaker Baru di Paluta, Fokuskan Perlindungan Anak dari Bahaya Teknologi dan Narkoba Kayu Patah di Alun-alun Stabat Telan Korban Jiwa, Warga: Copot Kadis LH Langkat Lapas Sibolga Perkuat Sinergi dengan Media, Perkenalkan Wartelsuspas sebagai Inovasi Bebas Narkoba dan Handphone Ilegal Warga Tewas Tertimpa Kayu di Alun-alun Stabat, Kinerja Kadis LH Dipertanyakan Erwin Simangunsong Dilantik Jadi PKP Madya di Ditjenpas Sumut

Berita

Warga Kecewa, Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Wampu Tak Tersentuh Hukum

badge-check


Lokasi galian c yang diduga ilegal di Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Langkat masih tetap eksis. Perbesar

Lokasi galian c yang diduga ilegal di Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Langkat masih tetap eksis.

Wampu – Galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Langkat hingga kini masih tetap eksis. Hal itu membuat warga heran. Pasalnya, sudah sekian lama beroperasi, tapi aktivitas pengerukan tanah urug di sana terkesan tak tersentuh hukum.

Pantauan di lapangan, dump truk colt diesel terlihat hilir mudik di sekitar lokasi penambangan. Diperkirakan, ratusan truk material tanah urug bebas keluar dari sana. Dampak terhadap kerusakan lingkungan pun tak terelakkan lagi.

lokasi galian c ilegal
Lokasi galian c yang tidak terdaftar di Geospasial ESDM.

“Kami menduga, galian C yang ada di sini tidak berizin alias ilegal. Masyarakat di sini juga merasa sangat terganggu. Karena sangat berdampak kepada masyarakat sekitar,” terang Sekretaris Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (Gempala) M Nuh, Jum’at (17/11/2023) siang.

Akibat galian C itu, kata Nuh, badan jalan di Kecamatan Wampu banyak yang rusak. Hal itu sangat mengganggu kenyamanan pengedara yang melintas di sana. Selain berdampak pada infrastruktur, dampak lingkungan juga sudah dirasakan masyarakat.

Sepengetahuan warga di sana, aparat penegak hukum belum pernah memberi tindakan tegas. Padahal, aktivitas pengerukan material tanah urug di sana sudah berlangsung cukup lama.

“Ada apa dengan Polres Langkat terkait maraknya galian C ilegal di Kecamatan Wampu, yang kami menduga tidak ada izinnya. Kenapa ini dibiarkan saja dalam waktu yang cukup lama,” lanjut Nuh.

Warga berharap, agar aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dapat segera menindak tegas mafia – mafia galian C ilegal. Kendaraan yang over tonase juga harus ditertibkan.

Bila mana melanggar peraturan perundang – undangan, sudah semestinya diberikan sanksi tegas. Bukan malah dibiarkan terus menerus melakukan perusakan lingkungan.

Terpisah, Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA Adi Arifin tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi awak media. Dia mengatakan akan mengecek hal tersebut. “Siap bg saya cek bg,” kata Adi singkat via pesan WhatsAppnya.

Diinformasikan, aktivitas galian C pada kordinat 3.716549 LU – 98.380453 BT tersebut, diketahui tidak memiliki izin. Dimana, saat dilihat pada data Geospasial ESDM, kawasan tersebut tidak terdaftar dalam areal yang berizin. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gempala Soroti Dugaan Fee Proyek dan Temuan BPK Sumut di Dinas PUTR Langkat

15 Juli 2025 - 20:48 WIB

LPA Sumut Tunjuk Pengurus Caretaker Baru di Paluta, Fokuskan Perlindungan Anak dari Bahaya Teknologi dan Narkoba

15 Juli 2025 - 20:39 WIB

Lapas Sibolga Perkuat Sinergi dengan Media, Perkenalkan Wartelsuspas sebagai Inovasi Bebas Narkoba dan Handphone Ilegal

15 Juli 2025 - 18:01 WIB

Erwin Simangunsong Dilantik Jadi PKP Madya di Ditjenpas Sumut

15 Juli 2025 - 16:10 WIB

Ricky Anthony: Pemprovsu Bantu Bangun 50 Unit Rumah untuk Warga Langkat

13 Juli 2025 - 12:32 WIB

Trending di Daerah
error: