Medan – Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang tersangka kasus penadahan sepeda motor hasil penggelapan. Kedua pelaku berinisial SMN dan SIH, diketahui merupakan warga Jalan Sagu 12, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial AAP, warga Huta IV Desa Sukorejo, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa sepeda motor milik korban dipasarkan oleh para pelaku melalui media daring Market Place.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami bersama korban melakukan penyamaran dengan metode under cover buy dan berhasil menemukan barang bukti serta pelaku di Jalan Cengkeh No. 24A, Kelurahan Mangga,(red)