Medan – Dedi Aprianto (42) warga Helvetia Tengah Kota Medan sedikit merasa lega. Tiga tersangka yang terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan atas dirinya, sudah pun diamankan di Mapolres Langkat beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah sudah tiga orang yang diamankan di Mapolres Langkat. Salah satunya D, yang ikut menyekap dan menganiaya saya,” kata Dedi via panggilan selulernya, Rabu (12/3/2025) malam.
Rumah Siti Rohani, Dusun IIIB, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat tempat Dedi Apriandi pertama kali dianiaya.
Selain D, kata Dedi lagi, tersangka M dan pacarnya E juga sudah diamankan. M merupakan oknum yang menyediakan rekening bank untuk untuk mentransfer uang senilai Rp25 juta yang diperas dari Dedi. Kemudian, uang itu dikirim ke rekening BRI Link tempat E bekerja.
“Masing-masing tersangka diamankan di hari yang berbeda. Saya masih belum puas. Karena, SR alias A sebagai otak pelaku belum juga tertangkap. Saya berharap, agar A dan MSEW Sitompul alias T dan tersangka lainnya segera ditangkap,” ketusnya.
Disekap Tiga Hari
Kanit Pidum Polres Langkat IPTU Herman F Sinaga belum memberikan banyak komentar terkait penangkapan 3 tersangka itu. “Nanti kita buat rilisnya bg,” kata Herman via pesan WhatsAppnya.
Diinformasikan, bagian tubuh Dedi Aprianto (42), warga Helvetia Tengah, Medan memar dan lebam. Selama tiga hari, pria ini dianiaya dan disekap sekelompok pria di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Seorang oknum Brimob Bripka L Sihotang sempat memukulnya dengan gagang sapu dan selang air di pos BKO perkebunan sawit.
Penganiayaan dan penyekapan itu berawal dari transaksi gadai 1 unit mobil antara Dedi dengan MSEW Sitompul alias T beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui, kendaraan roda empat tersebut adalah milik SR alias A, warga Dusun IIIB Cambahan, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat.
Dedi Aprianto saat diaiaya sekolompok pria di kediaman Siti Rohani di Dusun IIIB Cambahan, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat 9 November 2024 lalu.
Dimana, mobil tersebut dirental T Sitpompul dari A dan digadaikannya sebesar Rp45 juta kepada Dedi. “Tata gadaikan mobil itu ke aku sebesar Rp45 juta. Setelah 3 bulan berlalu, Siti Rohani nelfon aku pada 2 November 2024. Padahal aku gak kenal sama dia. Aku gak tau dia dapat nomor telepon ku dari siapa,” terang Andi, Sabtu (29/12/2024) siang via telepon selularnya.
Dalam pembicaraan tersebut, A mengaku dapat nomor telepon Dedi dari T. Saat itu, A mengaku akan mengalihkan kredit kendaraan tersebut kepada T. Namun Dedi tak mau mencampuri hal tersebut. Ia hanya menginginkan uang yang diterima T dikembalikan, agar mobil bisa dikembalikan.
Sempat Pingsan
Kemudian, Sabtu (9/11/2024) A kembali menghubungi Dedi. Wanita ini kemudian mengundang warga Medan ini untuk berkunjung ke rumahnya, untuk membicarakan perihal mobil tersebut. Tanpa curiga, Dedi pun bergegas untuk menemui A di kediamannya sekira jam 22.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor temannya.
Namun nahas, setibanya di rumah A, pria yang berprofesi sebagai sopir ini langsung dipukuli oleh sekelompok pria yang sudah berada di sana tanpa basi. “Abang si Tata langsung mukuli sambil bilang kalau aku sudah menjual mobil adiknya. Beberap orang di rumah Rohani pun ikut mukuli aku,” kenang Dedi.
Dedi mengaku sempat pingsan. Sekira jam 04.00 WIB, Ia tersadar saat beberpa pria mengguyurnya dengan air. Saat itu Dedi sudah tidak lagi di rumah Ani, namun disekap di sebuah gudang buah di Kecamatan Secanggang.
Tak hanya itu, Dedi kemudian dibawa sekelompok pria ke pos Bantuan Kendali Operasi (BKO) perkebunan sawit di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Langkat. Setibanya di sana, Dedi langsung dipukuli dengan gagang sapu dan selang air oleh oknum Brimob yang diketahuinya bernama L Sihotang berpangkat Brigadir.
Diperas Rp25 Juta
Saat itu, seorang pria yang diketahuinya bernama D kemudian meminta uang Rp40 juta kepada orang tua Dedi. Namun pihak keluarga Dedi hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp25 juta.
Akibat peristiwa itu, beberapa bagian tubuh Dedi mengalami luka lecet, memar dan lebam. Bahkan, kepala Dedi sempat bocor akibat dihantam sejenis senjata api oleh seorang pria berinisial AP yang diesbut-sebut pecatan polisi.
Pada 16 November 2024, Dedi kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Langkat dengan tanda bukti laporan polisi Nomor : STTLP/B/614/XI/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, sekira jam 17.45 WIB.
Tak hanya diperas Rp25 juta sebagai tebusan, barang berharga milik Dedi Aprianto (42) senilai Rp20 juta dijarah D dan oknum pecatan polisi berinisial AP. Uang tunai Rp1 juta di dompetnya juga dirampas oleh komplotan yang menyekap dan menganiaya dirinya.
Akibat kejadian itu, Dedi mengalami kerugian materil senilai Rp46 juta. “Jam tangan harga Rp5 juta, cincin merah delima aku beli dulu bang Rp15 juta, uang di dompet Rp1 juta dan Rp25 juta untuk tebusan ku bang. Si D dan AP yang menjarah barang-barangku,” ungkap Dedi, Senin (30/12/2024) pagi. (Ahmad)