Terdakwa Golraj Singh dan Korban Manraaj Singh Berdamai di PN Medan

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,-

Karena menyesali perbuatannya, akhirnya terdakwa Golraj Singh minta maaf dan berdamai dengan korban Manraaj Singh dihadapan Hakim Pengadilan Negeri Medan As’ad Rahim Lubis

” Kami sudah berdamai dan saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulangi penganiayaan kembali,” ujar Golraj Sing saat didengar keterangannya sebagai terdakwa dihadapan hakim As’ad Rahim Lubis, Selasa (14/10/2025)

Terdakwa Golraj mengakui melakukan penganiayaan terhadap Manraaj Singh dalam suatu acara di Hotel Grand Mercure, Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 wib karena dipengaruhi minuman keras

” Iya benar, karena saya dipengaruhi minuman keras.Saya tarik korban ke lantai atas Hotel dengan paksa pak hakim,” ujar terdakwa

Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga korban mengalami luka memar dan korban membuat pengaduan ke Polrestabes Medan .

” Karena perbuatan saya korban teraniaya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya sembari berharap permohonan maafnya dipublikasikan

Menanggapi permintaan maaf itu, korban Manraaj Singh yang masih berhubungan keluarga dengan terdakwa itu langsung menerima permohonan maaf tersebut.

” Iya saya memaafkan Terdakwa .Saya menerima maaf terdakwa karena dia menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.Kami saling memaafkan tidak ada embel-embel materi dari perdamaian ini,” ujar warga Jalan Starban Medan itu

Perdamaian antara terdakwa dan korban itu, menjadi alasan bagi hakim untuk meringankan hukuman terdakwa

” Saya bangga kalian sudah berdamai.Apalagi kalian bersaudara.Namun begitu hukum harus ditegakkan,” ujar Hakim As’ad Rahim Lubis sebelum memutuskan perkara terdakwa Golraj Singh tersebut

Dalam pertimbangannya Hakim Asad Rahim Lubis menyatakan perbuatan terdakwa yang memaksa korban ke lantai atas hotel Mercure terbukti melanggar pasal 352 KUHP

“Menghukum agar terdakwa Golraj Singh dihukum 1 bulan masa percobaan 6 bulan,” ujar hakim As’ad mengutip sebait amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan

Menurut hakim, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di rumah tahanan . Tapi harus bersabar dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa selama 6 bulan

” Jika terdakwa Golraj Singh mengulangi kejahatan sebelum 6 bulan terdakwa bisa dipenjara 1 bulan,” tegas Hakim

Usai pembacaan putusan, antara terdakwa dan korban kembali berikrar saling memaafkan, foto bersama dan saling berangkulan di ruang sidang (TA)

Poto : Terdakwa Golraj Singh saat didengar keterangannya.(ist)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hoaks Terbongkar! Mantan Warga Binaan Tegaskan Lapas Narkotika Pematangsiantar Jalankan Pembinaan Secara Profesional
Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman
Karya Suvenir Warga Binaan Rutan Perempuan Medan, Boneka “My Lala” Lahir dari Kerinduan Seorang Ibu
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Bakti Sosial Bersihkan Mushola
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba
Alumni SMP Negeri X/XII Medan Bersyukur, Mayjen TNI Doddy Triwinarto Resmi Dilantik Jadi Pangdam XV/ Pattimura
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:57 WIB

Hoaks Terbongkar! Mantan Warga Binaan Tegaskan Lapas Narkotika Pematangsiantar Jalankan Pembinaan Secara Profesional

Senin, 13 April 2026 - 18:28 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 19:52 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 21:43 WIB

Karya Suvenir Warga Binaan Rutan Perempuan Medan, Boneka “My Lala” Lahir dari Kerinduan Seorang Ibu

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Berita Terbaru

Keempat kawanan geng motor (Gemot) yang berhasil diamankan warga

Headline

Gagal Beraksi, 4 Gemot Tak Berkutik Diamankan Warga Stabat

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:35 WIB

KOMBAT Sumut menggelar aksi protes terhadap pemberitaan Majalah Tempo. (sumber:mistar.id)

Headline

Geram!!! Ribuan Massa KOMBAT Sumut Bakar Majalah Tempo

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:02 WIB

error: