Menu

Mode Gelap
Cium Indikasi Pelemahan Jampidsus, Aktivis Sumut ‘Murka’ di Depan Gedung Merah Putih Upeti Resahkan Nakes di Puskesmas, Bupati Langkat Bungkam Upeti Resahkan Nakes di Puskesmas, Bupati Langkat Bungkam Upeti Resahkan Nakes di Puskesmas, Bupati Langkat Bungkam Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

Berita

Soal Dumas Oknum Bhayangkari, Kasi Propam Polres Langkat : Penyidik Sudah Diperiksa

badge-check


 Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma dan Kasi Propam Polres Langkat IPTU F Hasibuan. Perbesar

Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma dan Kasi Propam Polres Langkat IPTU F Hasibuan.

Polres Langkat – Pengaduan oknum Bhayangkari Nurmaslina Hutabarat (39) terkait perundungan (Bully) terus ditindaklanjuti di Unit Tipidter Polres Langkat. Wanita dengan sapaan ‘Molek’ ini, mengaku sempant dibentak penyidik saat mempertanyakan perkembangan anduannya.

“Menindaklanjuti dugaan tersebut, atas perintah bapak Kapolres Langkat, kami telah memanggil penyidik,” ujar Kasi Propam Polres Langkat, IPTU F Hasibuan, Rabu (2/10/2024) sore.

Oknum Polisi homoris ini menerangkan, penyidik yang diduga membentak oknum bhayangkari itu sudah diinterogasi. Timnya juga sudah memeriksa beberapa saksi. Hasilnya, tidak ditemukan adanya dugaan tersebut.

“Kemudian kami juga telah memeriksa CCTV, dan tidak juga ditemukan Ibu N Hutabarat dibentak-bentak,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma membenarkan jika pihaknya ada menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait UU ITE, atasnama Nurmaslina Hutabarat.

“Laporan itu kita terima pada tanggal 21 Juli 2024. Dan saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terlapor juga sudah diperiksa,” ujar Rajendra.

Selanjutnya, penyidik Unit Tipidter Polres Langkat juga akan melakukan kordinasi dengan Ahli Bahasa, dan Ahli Pidana UU ITE. Proses pemeriksaan kasus tetap berlanjut. Kepada pelapor, Polres Langkat juga sudah mengirim SP2HP.

Diinformasikan, Molek kerap mengalami pembullyan dari akun media sosial milik HA, RP dan SUL yang berprofesi sebagai rentenir. Bahkan, oknum bhayangkari ini sudah merasa sangat tertekan hingga psikologisnya pun terganggu.

Demi mencari keadilan, ia membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat pada 21 Juli 2024 lalu. Bukannya mendapat keadilan, Nurmaslina malah diduga mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari oknum penyidik Unit Tipidter Polres Langkat. Ia mengaku dibentak dan dituduh telah mengusik ketenangan penyidik, saat memepertanyakan perkembangan pengaduannya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tetap Eksis, Bandar Judi Togel di Kecamatan Hinai Tak Tersentuh Hukum

9 April 2025 - 17:29 WIB

Sambut Idul Fitri 1446 H, Forwaka Sumut Berbagi Berkah ke Warga Kurang Mampu

27 Maret 2025 - 20:18 WIB

APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

20 Maret 2025 - 19:37 WIB

Prof Dr H M Jamil MA Dilantik Jadi Rektor UNIVA 2025-2029, Usung Peningkatan Kualitas, Transformasi, Inovasi dan Spritual

19 Maret 2025 - 17:23 WIB

Clear-kan THR, Disnaker Sumut Rajut Silaturahmi Perusahaan & Buruh Lewat Buka Puasa Bersama

19 Maret 2025 - 11:53 WIB

Trending di Berita
error: