Menu

Mode Gelap
Rutan Labuhan Deli Bungkam Fitnah : “Tak Ada Ruang Bagi Pungli dan Narkoba” Kegiatan Rutin Jumat Berkah, Denpom I/5 Medan Kembali Bagikan Makanan ke Warga Razia Rutin, Rutan Labuhan Deli Tegaskan Komitmen Steril dari Narkoba, HP Ilegal, dan Senjata Tajam Semarak Penutupan Karutan Labuhan Deli Cup 2025, Warga Binaan Raih Penghargaan dan Bantah Isu Jual Beli Kamar Tahanan Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Apresiasi Program Kerja Lapas Binjai PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

Berita

Sidang OTT Bawaslu Medan, Azlansyah ‘Seret’ Nama Zefrizal Komisioner KPU Medan

badge-check


Sidang OTT Bawaslu Medan, Azlansyah ‘Seret’ Nama Zefrizal Komisioner KPU Medan Perbesar

JPU Beberkan Terdakwa Azlansyah Sempat Ulangi Kata-kata Zefrizal: ‘Masa, Nggak Ngerti Bahasa dari Zefrizal tadi, Mangga atau Jeruk’

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengelar sidang perdana kasus terdakwa Azlansyah Hasibuan, Komisioner Bawaslu Medan nonaktif yang sebelumnya kena OTT personel Polda Sumut.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (22/2/2024), dipimpin Ketua majelis hakim, Andriyansyah dan hakim anggota Sarma Siregar dan Edwar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gonggom Halomoan Simbolon, yang membacakan dakwaan, menguraikan, terungkapnya kasus itu berangkat dari gagalnya anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Robby Kamal Anggara, sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Medan.

Ia menyampaikan terkait kronologi kejadian, yang tertuang dalam isi dakwaan, bahwa awalnya PKN mendaftarkan Robby sebagai bacaleg DPRD Kota Medan pada Selasa (3/10/2023).

Dalam proses pendaftaran, Robby dibantu Ferry Affandi Pangaribuan selaku Penengah Hubungan (LO/Liaison Officer) dan Ledewick Silalahi, selaku Operator SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dari PKN.

Saat itu, terdapat kendala karena Ledewick salah mengupload ijazah. Sebab, yang diupload adalah ijazah SMP sehingga membuat Robby dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.

Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Medan pun menyampaikan persoalan itu ke Robby pada Minggu (15/10/2023). Besok harinya, PKN Medan mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan.

Bawaslu Medan memberikan surat balasan dengan penjelasan gugatan tidak sesuai peraturan. Tak berhenti di situ, PKN Medan kembali mengajukan gugatan sengketa pada Rabu (8/11).

Gugatan itu pun diterima Komisioner Bawaslu Medan, yakni Ferlando, Fachril, Swandhy, dan Yosua. Pada Kamis (9/11), Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama PKN Medan.

Dalam kegiatan ini, turut hadir pula dari pihak KPU Medan, yakni Zefrizal, Ahmad Nurdin, Fatimah, Ramdani, dan Tomita.

Hasilnya, tidak didapatkan kesepakatan sehingga sidang mediasi diskors dan dilanjutkan Jumat (10/11). Usai mediasi, Yohannes menelepon Ferlando untuk mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut. Ferlando mengajak bertemu di The Traders, Jalan Kapten Patimura sekira pukul 18.30 WIB.

‘MANGGA ATAU JERUK’

Alhasil, Robby, Yohannes, bertemu dengan Ferlando, Swandhy, Yosua, dan terdakwa Azlansyah di lokasi tersebut. Dalam pertemuan itu, terdakwa Azlansyah melontarkan kalimat, “Masak nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk.”

Robby pun menanggapinya, “Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan Bang Zefrizal.” Selanjutnya, Ferlando mengatakan, “Nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar.”

Selanjutnya terdakwa Azlansyah mengatakan, “Nanti saya akan bertemu dengan Bang Zefrizal di Krakatau.” Setelah pertemuan itu, Ferlando meminta terdakwa Azlansyah menemui Zefrizal untuk membicarakan masalah penyelesaian sengketa tersebut.

Lalu, terdakwa Azlansyah, Ferlando, Swandhy dan Yosua Prasetyo bertemu dengan Zefrizal di kedai kopi Ulee Kareng di Jalan Krakatau, Kota Medan. Pada pertemuan itu, yang melakukan diskusi ialah terdakwa Azlansyah, Ferlando, dan Zefrizal. Sedangkan Swandhy dan Yosua diminta untuk berpindah ke meja lain.

Zefrizal mengatakan belum mendapat gambaran tentang apa yang dimohonkan PKN. Ia sampaikan dalam sidang mediasi seharusnya membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak menyalahkan KPU serta bersedia melampirkan ijazah dan melakukan verifikasi ulang.

Terdakwa Azlansyah pun mempertanyakan tentang kalimat “mangga-mangga” yang diucapkan Zefrizal pada sidang mediasi pertama. Zefrizal mengatakan itu hanyalah analogi saja dikarenakan pada sidang mediasi itu pemohon terkesan menyalahkan kinerja KPU Kota Medan.

Setelah itu, terdakwa Azlansyah, Ferlando, Zefrizal, Swandhy, dan Yosua menuju Hotel JW Marriott. Terdakwa Azlansyah meminta Ferlando menghubungi Yohannes untuk bertemu di JW Marriot. Setibanya di hotel, Yohannes mengabarkan ke Ferlando bahwa Robby tidak bisa datang karena kurang enak badan. (Oy)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rutan Labuhan Deli Bungkam Fitnah : “Tak Ada Ruang Bagi Pungli dan Narkoba”

5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Kegiatan Rutin Jumat Berkah, Denpom I/5 Medan Kembali Bagikan Makanan ke Warga

5 Juli 2025 - 17:09 WIB

Razia Rutin, Rutan Labuhan Deli Tegaskan Komitmen Steril dari Narkoba, HP Ilegal, dan Senjata Tajam

4 Juli 2025 - 21:31 WIB

Semarak Penutupan Karutan Labuhan Deli Cup 2025, Warga Binaan Raih Penghargaan dan Bantah Isu Jual Beli Kamar Tahanan

4 Juli 2025 - 18:22 WIB

Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Apresiasi Program Kerja Lapas Binjai

4 Juli 2025 - 11:31 WIB

Trending di Berita
error: