Sempat Kabur ke Jakarta, Tersangka Pedofil Ditangkap di Rumah Kontrakan di Yogyakarta

Stabat – Tersangka kekerasan seksual terhadap anak (pedofil) berinisial ZS (33) di tangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Sapen GK 1/48, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Minggu (21/1/2024) malam. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebuah flashdisk berwana hitam yang berisi video rekaman perbuatan bejadnya.

Hal ini disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dalam konferensi persnya, Rabu (24/1/2024) siang. “Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Yogyakarta. Sebelumnya, tersangka sempat ke Jakarta, usai melakukan tindak pidana tersebut,” kata Faisal.

Di dalam flashdisk itu, sambung Faisal, berisi file video korban kekerasan seksual yang dilakukan ZS. Video itu, digunakan tersangka untuk mengacam korban agar mau menuruti permintaanya.

Untuk korban S, pertama kali dilakukan ZS di kediamannya di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dimana, S sendiri merupakan anak di bawah umur (14 tahun), yang terjadi pada Februari 2023 lalu.

Kemudian, untuk korban berinisal D (12 tahun) terjadi pelecehan seksual yang dilakukan ZS pada Jum’at (1/12/2023). Dimana, tersangka membawa D ke sebuah rumah di Jl Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat.

Atas peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian membuat pengaduan ke Mapolres Langkat, dengan tanda bukti laporan Nomor : STPL/B/667/XII/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Desember 2023.

“Selain menangkap tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk berwarna hitam, satu buah celana jeans dan satu buah ikat pinggang milik korban berinisial D,” tutur Faisal.

Diinformasikan, pelarian ZS (33), tersangka pedofil di Rumah Dinas Wakil Bupati (Rumdis Wabup) Langkat sudah berakhir. Konten kreator asal Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu, dikabarkan ditangkap polisi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (21/1/2024) malam.

Kini, tersangka yang merupakan adik dari oknum Caleg DPRD Sumut Dapil XII Langkat – Binjai itu, sudah diamankan di Mapolres Langkat. Dari foto yang beredar, tersangka terlihat sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat.

Sebelumnya diberitakan, dua bocah berusia belasan tahun disodomi dan dilecehkan seorang pedofil ZS (33) di Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Bupati Langkat, pada akhir November 2023 lalu. Pelakunya, disebut – sebut salah seorang adik pemilik Yayasan Perguruan Islam (YPI) di Kecamtan Stabat, Kabupaten Langkat.

Hal itu seperti yang disampaikan H, ibu korban sebut saja bernama D (12), kepada awak media saat menyambangi kediamannya. “Kejadiannya saat momen kegiatan Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) di Pendopo Jentera Malay, pada akhir November kemarin,” kenang H, Rabu (3/1/2024) siang.

Saat itu, kata H, anaknya diajak ZS untuk nginap di Rumah Dinas Bupati Langkat. Di sana, D pun mandi untuk membersihkan diri. Tanpa disadari, ZS ternyata merekam bocah polos tersebut yang sedang mandi.

Video rekaman tersebut kemudian ditunjukkan ZS kepada D. Hal inilah yang dijadikan ZS untuk mengintimidasi D. Ia mengancam akan menyebarkan video itu, jika D tak mau melayani nafsu bejadnya.

Alhasil, kemauan manusia laknat itupun dituruti D dengan keterpaksaan. “Anak saya dipaksa untuk menghisap kemaluannya. Kalau anak saya gak mau, dia (ZS) ngancam akan menyebarkan video anak saya sedang mandi,” ketus H dengan nada kesal, sembaru menunjukkan sebuah bukti rekaman video.

Tak hanya itu, ZS juga merekam aksi bejadnya itu dan kembali mengancam D. Dimana, jika D menceritakan kejadian tersebut, ZS mengancam akan menyebarkan video aktivitas seksualnya ke publik.

Mirisnya lagi, tak hanya D yang menjadi korban ZS. Teman D, sebut saja namanya S, juga menjadi mangsa kebuasan nafsu ZS. “Anak saya sehari sebelum kejadian si D juga menjadi korban si ZS,” ketus Er yang juga berada di kediaman H saat disambangi awak media.

Parahanya, S tak hanya dipaksa untuk melakukan oral seks, tapi saat itu S disodomi oleh ZS. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, ZS mangancam akan membunuh S jika menceritakan hal tersebut ke orang tuanya.

Untuk korban S, pertama kali dilakukan ZS di kediamannya yang berada di lingkungan sekolah Yayasan Perguruan Islam (YPI) milik kakaknya, yang juga merupakan Caleg DPRD Provisi Sumut. Dimana, S adalah siswa Kelas IX di sekolah itu, yang dicabuli ZS saat jam belajar berlangsung. (Ahmad)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Kontent Dilindungi