Menu

Mode Gelap
Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Bahorok Pedagang Dominasi Stand Pembangunan Pemkab Langkat, Satpol PP Tutup Mata Pedagang Mengeluh, Biaya Sewa Stand di HUT ke-275 Langkat Tak Masuk Akal Ratusan Warga dari Tiga Desa di Langkat Tuntut Perbaikan Jalan Dugaan Kerugian Negara Capai Rp600 juta, Jaksa Tahan Tersangka Tipikor KONI Langkat HUT Langkat ke-275, Pedangang Lokal Diusir dari Alun-alun T Amir Hamzah

Daerah

Selain ‘Molor’, Atap Proyek Rehab Gedung Serbaguna Langkat Diduga Tak Sesuai

badge-check


 Proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri yang molor dikerjakan. Perbesar

Proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri yang molor dikerjakan.

Stabat – Rehab Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri ‘molor’ dirampungkan. Denda atas keterlambatan penyelesaian pun dibebankan kepada Athaila Sinergi, selaku rekanan. Di bagian luar dan dalam gedung itu, terlihat terdapat bagian-bagian gedung yang belum selesai dikerjakan.

Pekerja proyek Rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri tanpa dilengkapi peralatan keselamatan kerja.

Tak hanya itu, sarana yang bakal digunakan untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024 ini, diduga menggunakan material yang tak sesuai spesifikasi. Semestinya, atap gedung itu menggunakan Longspan Galvanis merek Fumira dengan ketebalan 0,4 milimeter.

Tidak Pegang RAB

Di lokasi proyek, awak media menemukan beberapa potongan atap galvanis. Saat diukur dengan sketch match (jangka sorong) ketebalan materialnya terbaca 0,3 milimeter. Di sana juga terlihat beberapa potongan atap galvanis yang sedikit lebih tebal.

Sampel atap galvanis proyek rehab Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri dengan ketebaln 0,3 milimeter.

Saat dikonfirmasi, terkait hal itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Langkat Aryo Ginting terkesan ‘buang badan’. Ia menyarankan agar mempertanyakan hal tersebut ke PPK. “Kordinasi sama PPK aja bang. Saya gak pegang RAB, PPK yang pegang,” kilahnya, Rabu (20/8/2024) siang.

Sementara, Arif Gea, PPK proyek tersebut sudah memblokir nomor awak media ini. Namun saat dikonfirmasi dengan nomor WhatsApp lain, aplikasi perpesanannya aktif dan ia pun memberikan tanggapan. “Denda sudah berjalan bang,” jawabnya singkat.

WhatsApp Wartawan Diblokir

Saat disinggung terkait spesifikasi atap galvanis, ia pun menerangkan ketebalannya 0,4 milimeter, sembari menunjukkan sebuah foto. Namun saat awak media menunjukkan sampel atap galvanis dengan ketebalan 0,3 milimeter, Arif kembali memblokir nomor WhatsApp lain jurnalis media ini.

Foto yang dikirim PPK proyek rehab Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri.

Diberitakan sebelumnya, rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri senilai Rp2,9 Miliar masih bergulir. Besok, Selasa (20/8/2024) deadline pengerjaannya pun berakhir. Athaila Sinergi selaku, bakal dikenakan sanksi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi tersebut.

“Deadlinenya tanggak 20 mati kontrak. Dikasih perpanjangan waktu 15 hari. Dikenakan sanksi 1permil. Tapi itu pun tanya PPKnya,” kata Aryo Ginting, Kepala Bidan Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, Senin (19/20/2024) pagi, via pesan WhatsAppnya.

Dikenakan Denda

Disinggung soal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Aryo memilih bungkam. Ia tetap mengarahkan awak media untuk kordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara, Arif Gea PPK rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri itu tak memberikan banyak komentar. “Berakhir 20 Agustus bang. Kalau lewat denda,” kata Arif dengan singkat.

Proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri yang molor dikerjakan.

Diinformasikan, lelang proyek tersebut diikuti oleh 43 rekanan. Tendernya, dimenangkan oleh Athaila Sinergi dengan nilai penawaran Rp 2.902.795.000, dari pagu Rp3.000.000.000 yang bersumber dari APBD Langkat TA 2024.

Untuk denda yang bakal dikenakan rekanan dari keterlambatan itu, maka nilai kontrak dikali dengan 1 per 1.000. Maka, Rp2.902.759.000 x 0,001 akan muncul nominal sebesar Rp2.902.759. Nantinya, nominal tersebut akan dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan dari deadline kontrak. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pedagang Mengeluh, Biaya Sewa Stand di HUT ke-275 Langkat Tak Masuk Akal

15 Januari 2025 - 20:52 WIB

Pimpinan DPRD Sumut Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Wampu

9 Januari 2025 - 21:56 WIB

Melibatkan Oknum Brimob, Warga Helvetia Diperas Rp25 Juta Setelah Dianiaya dan Disekap Tiga Hari

29 Desember 2024 - 01:14 WIB

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Warga Korban Kebakaran di Hinai

19 Desember 2024 - 20:03 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Hinai Terbakar Hingga 50 Persen

13 Desember 2024 - 19:08 WIB

Trending di Peristiwa
error: