Menu

Mode Gelap
IPTI SUMUT REKOMENDASIKAN TIGA KADER TERBAIK UNTUK DUDUK DI PENGURUS DPD KNPI SUMUT Rutan Perempuan Medan Panen Pakcoy, Dukung Ketahanan Pangan dan Program Nasional Kapolsek Tuntungan Terjun Langsung Cari Anak yang Hanyut Terseret Arus di Sungai Lau Belawan Sejumlah Pejabat PTPN 5 Pamer Gaya Hedon di Medsos 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan Silaturrahmi dengan Warga Kecamatan Wampu, Ricky Anthony Disambut Hangat

Daerah

Selain ‘Molor’, Atap Proyek Rehab Gedung Serbaguna Langkat Diduga Tak Sesuai

badge-check


 Proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri yang molor dikerjakan. Perbesar

Proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri yang molor dikerjakan.

Stabat – Rehab Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri ‘molor’ dirampungkan. Denda atas keterlambatan penyelesaian pun dibebankan kepada Athaila Sinergi, selaku rekanan. Di bagian luar dan dalam gedung itu, terlihat terdapat bagian-bagian gedung yang belum selesai dikerjakan.

Pekerja proyek Rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri tanpa dilengkapi peralatan keselamatan kerja.

Tak hanya itu, sarana yang bakal digunakan untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024 ini, diduga menggunakan material yang tak sesuai spesifikasi. Semestinya, atap gedung itu menggunakan Longspan Galvanis merek Fumira dengan ketebalan 0,4 milimeter.

Tidak Pegang RAB

Di lokasi proyek, awak media menemukan beberapa potongan atap galvanis. Saat diukur dengan sketch match (jangka sorong) ketebalan materialnya terbaca 0,3 milimeter. Di sana juga terlihat beberapa potongan atap galvanis yang sedikit lebih tebal.

Sampel atap galvanis proyek rehab Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri dengan ketebaln 0,3 milimeter.

Saat dikonfirmasi, terkait hal itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Langkat Aryo Ginting terkesan ‘buang badan’. Ia menyarankan agar mempertanyakan hal tersebut ke PPK. “Kordinasi sama PPK aja bang. Saya gak pegang RAB, PPK yang pegang,” kilahnya, Rabu (20/8/2024) siang.

Sementara, Arif Gea, PPK proyek tersebut sudah memblokir nomor awak media ini. Namun saat dikonfirmasi dengan nomor WhatsApp lain, aplikasi perpesanannya aktif dan ia pun memberikan tanggapan. “Denda sudah berjalan bang,” jawabnya singkat.

WhatsApp Wartawan Diblokir

Saat disinggung terkait spesifikasi atap galvanis, ia pun menerangkan ketebalannya 0,4 milimeter, sembari menunjukkan sebuah foto. Namun saat awak media menunjukkan sampel atap galvanis dengan ketebalan 0,3 milimeter, Arif kembali memblokir nomor WhatsApp lain jurnalis media ini.

Foto yang dikirim PPK proyek rehab Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri.

Diberitakan sebelumnya, rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri senilai Rp2,9 Miliar masih bergulir. Besok, Selasa (20/8/2024) deadline pengerjaannya pun berakhir. Athaila Sinergi selaku, bakal dikenakan sanksi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi tersebut.

“Deadlinenya tanggak 20 mati kontrak. Dikasih perpanjangan waktu 15 hari. Dikenakan sanksi 1permil. Tapi itu pun tanya PPKnya,” kata Aryo Ginting, Kepala Bidan Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, Senin (19/20/2024) pagi, via pesan WhatsAppnya.

Dikenakan Denda

Disinggung soal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Aryo memilih bungkam. Ia tetap mengarahkan awak media untuk kordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara, Arif Gea PPK rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri itu tak memberikan banyak komentar. “Berakhir 20 Agustus bang. Kalau lewat denda,” kata Arif dengan singkat.

Proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri yang molor dikerjakan.

Diinformasikan, lelang proyek tersebut diikuti oleh 43 rekanan. Tendernya, dimenangkan oleh Athaila Sinergi dengan nilai penawaran Rp 2.902.795.000, dari pagu Rp3.000.000.000 yang bersumber dari APBD Langkat TA 2024.

Untuk denda yang bakal dikenakan rekanan dari keterlambatan itu, maka nilai kontrak dikali dengan 1 per 1.000. Maka, Rp2.902.759.000 x 0,001 akan muncul nominal sebesar Rp2.902.759. Nantinya, nominal tersebut akan dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan dari deadline kontrak. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Silaturrahmi dengan Warga Kecamatan Wampu, Ricky Anthony Disambut Hangat

21 April 2025 - 15:36 WIB

Tiga Hari di Ramadhan 1446 H, Ricky Anthony Bagikan 5.555 Makanan Berbuka Puasa

15 Maret 2025 - 18:28 WIB

Ramadhan 1446 H, PT Mulia Tani Jaya Bagikan 500 Paket Bahan Pangan kepada Warga

7 Maret 2025 - 16:22 WIB

Sumbang Seekor Lembu, Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Hadiri Pesta Budaya Kerja Tahun Kuala

26 Februari 2025 - 12:18 WIB

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Janda Korban Kebakaran

14 Februari 2025 - 12:36 WIB

Trending di Daerah
error: