Sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumatera Utara Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Minggu, 11 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Sebanyak 347 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sumatera Utara menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak tahun 2025, Minggu (11/05).

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Dari total 347 warga binaan penerima remisi, rinciannya sebagai berikut:

* Narapidana kasus kriminal umum: 204 orang
* Narapidana berdasarkan PP 28 Tahun 2006: 1 orang
* Narapidana berdasarkan PP 99 Tahun 2012: 142 orang

Adapun jenis remisi yang diberikan seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian, dengan rincian sebagai berikut:

* RK I selama 15 hari: 33 orang
* RK I selama 1 bulan: 126 orang
* RK I selama 1 bulan 15 hari: 38 orang
* RK I selama 2 bulan: 7 orang

Sementara itu, tidak terdapat warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momen Hari Raya Waisak tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu wujud komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendorong reintegrasi sosial bagi narapidana.

“Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa pidana, namun juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan. Ini adalah bukti bahwa perubahan perilaku positif akan selalu mendapatkan apresiasi dari negara,”* ujar Yudi.

Ia juga berpesan kepada seluruh warga binaan agar momentum Hari Raya Waisak ini dijadikan sebagai refleksi diri untuk semakin mendekatkan diri pada nilai-nilai spiritual dan moral.

“Saya berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momen keagamaan ini sebagai titik balik dalam perjalanan hidup mereka. Teruslah berbenah dan berbuat baik, karena masih terbuka kesempatan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambahnya.

Pemberian remisi ini berlangsung secara serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Sumatera Utara dan disampaikan secara langsung maupun virtual oleh masing-masing Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.(AVID/rel)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco
Jangan Didiamkan! MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan KWP vs Deddy Sitorus
Nama Misbakhun Muncul dalam Investigasi Pita Cukai Rokok Ilegal
Ruas Jalan di Babalan Didominasi Pedagang, Warga Desak Penertiban
BEM Sumut Siapkan Aksi ke Polda, Pertanyakan Perkembangan Dumas Klinik Romauli ZR
Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh
GEMARI-Jakarta Minta Anton Yan dan Nofil Anoverta Diperiksa Terkait PT APSL
Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:06

Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco

Selasa, 15 September 2026 - 19:02

Jangan Didiamkan! MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan KWP vs Deddy Sitorus

Jumat, 11 September 2026 - 13:34

Ruas Jalan di Babalan Didominasi Pedagang, Warga Desak Penertiban

Kamis, 10 September 2026 - 22:57

BEM Sumut Siapkan Aksi ke Polda, Pertanyakan Perkembangan Dumas Klinik Romauli ZR

Sabtu, 5 September 2026 - 12:19

Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh

Berita Terbaru