Medan — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli akhirnya angkat bicara terkait tudingan sepihak yang dilayangkan oleh segelntir kelompok massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Sumut.
Dalam surat pemberitahuan aksi bertajuk “Jilid II”, kelompok ini melayangkan serangkaian tuduhan serius terhadap institusi pemasyarakatan, mulai dari peredaran narkotika, pungutan liar, hingga penyimpangan anggaran makanan.
Namun, investigasi internal dan audit kelembagaan menunjukkan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan sarat kepentingan tertentu.
Pihak Rutan dengan tegas membantah adanya praktik peredaran narkoba yang disebut-sebut melibatkan oknum pegawai dan warga sipil.
Kepala Rutan Labuhan Deli melalui Kepala Kesatuan Pengamnan Rutan Asrul Harahap menegaskan bahwa razia rutin dadakan hingga insidentil telah dilakukan secara konsisten dan transparan, sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami bahkan telah membuktikan lewat razia blok hunian dua kali terakhir kemarin, bahwa Rutan ini bersih dari alat komunikasi ilegal dan barang terlarang,” tegasnya.
Lebih jauh, tudingan adanya pungli berupa “sewa kamar” hingga jutaan rupiah dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya pembunuhan karakter terhadap institusi pemasyarakatan.
“Tidak ada transaksi ilegal seperti itu di lingkungan kami. Seluruh warga binaan kami perlakukan setara, tanpa diskriminasi,” ujar pejabat struktural yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara memastikan akan menindak tegas setiap tuduhan yang terbukti mengarah pada pencemaran institusi tanpa dasar fakta yang kuat.
Mereka mengingatkan pentingnya membedakan antara kritik yang konstruktif dan agitasi bermuatan politik yang mencemari proses hukum.
Soal dugaan pemalsuan surat pembatalan aksi sebelumnya, Rutan Labuhan Deli menyatakan tidak pernah melakukan komunikasi dengan pihak manapun untuk “membungkam demokrasi”.
“Kami tidak pernah meminta atau menyuruh siapa pun membatalkan aksi unjuk rasa. Kalau pun ada surat pembatalan, itu urusan internal mereka yang perlu mereka luruskan sendiri,” kata seorang pejabat.
Kepala Rutan juga mengajak semua pihak, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan kritik dengan data dan fakta, bukan asumsi dan sensasi. “Kritik itu sah.
Tapi jangan jadikan institusi hukum sebagai sasaran fitnah untuk kepentingan politik atau popularitas sesaat. Ini bukan ruang opini, ini soal integritas,” pungkasnya.
Rutan Labuhan Deli hari ini terus berbenah, menerapkan prinsip zero tolerance terhadap narkoba, pungli, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Dengan sistem pengawasan terpadu, kolaborasi bersama aparat penegak hukum, dan transparansi publik, Rutan ini berkomitmen menjadi model pemasyarakatan yang humanis dan profesional di Sumatera Utara.(AVID)