Menu

Mode Gelap
JAGA MARWAH Laporkan Peternakan Babi PT Allegrindo ke Kejagung RI Kunjungan Hangat Kapolda Sumut dan Kasdam I/BB ke Mapomdam I/BB, Simbol Kokohnya Sinergitas TNI-Polri di Sumut IPTI SUMUT REKOMENDASIKAN TIGA KADER TERBAIK UNTUK DUDUK DI PENGURUS DPD KNPI SUMUT Rutan Perempuan Medan Panen Pakcoy, Dukung Ketahanan Pangan dan Program Nasional Kapolsek Tuntungan Terjun Langsung Cari Anak yang Hanyut Terseret Arus di Sungai Lau Belawan Sejumlah Pejabat PTPN 5 Pamer Gaya Hedon di Medsos

Berita

PTPN 1 Regional 1 Fokus Optimalisasi Aset Potensial

badge-check


 PTPN 1 Regional 1 melakukan memanfaatkan lahan di luar perkebunan untuk pemukiman. Perbesar

PTPN 1 Regional 1 melakukan memanfaatkan lahan di luar perkebunan untuk pemukiman.

Tanjung Morawa – Setelah melebur ke Supporting Co, PTPN 2 yang berganti nama menjadi PTPN 1 Regional 1, ke depan akan lebih fokus untuk mengurusi aset – aset potensial yang dimilikinya. Baik yang telah dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga, maupun yang belum diselesaikan dan masih dikuasai secara sepihak oleh pihak lain.

PTPN 1 Regional 1 melakukan memanfaatkan lahan di luar perkebunan untuk pemukiman.

Sesuai tupoksinya, sektor produksi unggulan PTPN 2 selama ini seperti kelapa sawit, sudah dikerjasamakan pengelolaannya ke Palm Co. Sementara, untuk gula pasir diserahkan pengelolaannya kepada PT SGN (Sinergi Gula Nusantara).

Di samping sebagai langkah efisiensi yang dilakukan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero), langkah ini dimaksudkan untuk bisa memacu lebih cepat peningkatan produksi perkebunan Negara. Khususnya di sektor kelapa sawit dengan program hilirisasi produknya. Seperti minyak goreng dan sejenisnya, serta ikut menjaga stabilitas harga di pasaran termasuk gula pasir konsumsi.

Optimalisasi asset yang dilakukan dengan kerjasama kepada pihak ketiga, saat ini memberikan manfaat yang cukup besar bagi PTPN 1 Regional 1. Karena dengan memanfaatkan lahan – lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk pemanfaatan lain di luar perkebunan, seperti kawasan permukiman Kota Mandiri Bekala, yang bekerjasama dengan Perum Perumnas.

Serta Kota Deli Megapolitan yang menggandeng pengembang nasional, mampu mengangkat nilai pendapatan perusahaan serta citra perusahaan di mata publik. Apalagi lahan – lahan HGU yang dimiliki itu sudah tidak sesuai lagi untuk dikembangkan sebagai areal perkebunan.

“Sehingga, perubahan peruntukannya langsung disetujui Menteri BUMN, karena membawa dampak positif bagi PTPN 1 Regional 1,” jelas Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan di kantornya, Selasa (02/4/2024) sore.

Di sisi lain, dengan adanya langkah – langkah optimalisasi asset yang dilakukan, PTPN 1 (saat masih disebut PTPN 2) mampu melunasi berbagai kewajibannya kepada karyawan pensiunan, yang sudah tertahan bertahun – tahun.

Seperti pelunasan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) yang mencapai angka Rp500 Milyar. Jika tidak ada terobosan yang dilakukan dengan langkah – langkah optimalisasi asset ini, menurut Rahmat, tidak mungkin perusahaan bisa melunasi kewajibannya dalam jumlah yang sangat besar.

Karena itulah, ke depan, PTPN 1 Regional 1 akan terus fokus terhadap langkah optimalisasi asset, baik terhadap HGU aktif, yang masih dikuasai pihak lain secara sepihak, maupun lahan – lahan eks HGU yang kini juga masih dikuasai pihak lain.

Pihak PTPN 1 Regional 1, akan terus berusaha untuk bisa mendapatkan kembali lahan – lahan HGU. Khususnya yang masih dikuasai pihak lain yang sama sekali tidak berhak atas lahan HGU tersebut.

“Kita akan terus berusaha dengan langkah – langkah persuasif, agar warga masyarakat faham bahwa asset negara yang dikelola PTPN 1 Regional 1 harus dipertanggungjawabkan. Jadi, tidak mungkin dilepas begitu saja,” tegas Rahmat.

Sementara, untuk lahan – lahan eks HGU, khususnya yang telah dinyatakan keluar dari HGU, seluas 5873,06 PTPN 1 Regional 1 telah melakukan sosialisasi melalui Pemkab Deli Serdang dan kepala – kepala Desa.

PTPN 1 Regional 1 melakukan memanfaatkan lahan di luar perkebunan untuk pemukiman.

Pada intinya, memberikan kesempatan bagi warga untuk memiliki lahan – lahan eks HGU tersebut, dengan cara mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera Utara. Hal itu sesuai dengan nominatifnya dan setelah dilakukan verifikasi, maka ditetapkan nilai SPS yang harus disetor kepada negara.

“Semua ini, berkat kerja keras dan kerja cerdas Board of Regional Management PTPN I Regional 1 yang dikomandoi Bapak Didik Prasetyo. Serta atas dukungan Pemprov Sumut, Kajati Sumut, Ulama, BPN, Kodam I/BB, Polda Sumut, Satpol PP, Serikat Pekerja Perkebunan dan instansi – instansi terkait,” jelas Rahmat mengakhiri. (Ahamd)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kunjungan Hangat Kapolda Sumut dan Kasdam I/BB ke Mapomdam I/BB, Simbol Kokohnya Sinergitas TNI-Polri di Sumut

23 April 2025 - 14:22 WIB

IPTI SUMUT REKOMENDASIKAN TIGA KADER TERBAIK UNTUK DUDUK DI PENGURUS DPD KNPI SUMUT

22 April 2025 - 20:47 WIB

Rutan Perempuan Medan Panen Pakcoy, Dukung Ketahanan Pangan dan Program Nasional

22 April 2025 - 11:41 WIB

Kapolsek Tuntungan Terjun Langsung Cari Anak yang Hanyut Terseret Arus di Sungai Lau Belawan

22 April 2025 - 10:25 WIB

Silaturrahmi dengan Warga Kecamatan Wampu, Ricky Anthony Disambut Hangat

21 April 2025 - 15:36 WIB

Trending di Daerah
error: