Menu

Mode Gelap
Satgas BAIS Sumut Sita 376 Karton Rokok Ilegal di Langkat Senilai Milyaran Rupiah Oknum Kadus Tepis Dugaan Pencurian Sheet Pile Baja DPT Sungai Binjai PPK Disdik Langkat Bantah ‘Main Mata’ dengan Rekanan The East Coast of North Sumatra is Threatened by Trawling and Sea Sand Mining, NGOs Build Consolidation Gawat!!! Sheet Pile Baja DPT Sungai di Langkat Nyaris Ludes Digasak Maling LBH Medan Laporkan Kapolrestabes dan Kasat Reskrim ke Propam Poldasu

Berita

PPK Disdik Langkat Bantah ‘Main Mata’ dengan Rekanan

badge-check


 Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Perbesar

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Langkat – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat Supriadi mengaskan, tidak ada ‘main mata’ dengan para rekanan. Pengerjaan proyek fisik di instansi ini, sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Mulai dari pemberkasan hingga pelaksanaan pengerjaannya pun sudah berjalan sebagaimana mestinya.

 

Hal ini seperti yang disampaikan Supriadi, terkait tudingan miring tentang dirinya. “Siapa pun bisa saja jadi rekanan untuk pengerjaan proyek. Asalkan sudah melewati beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan. Seperti pengajuan berkas perusahaan hingga dinyatakan lolos verifikasi,” terangnya, Selasa (28/1/2025) sore.

 

Terkait keuntungan yang diperoleh rekanan, Supriadi mengatakan itu merupakan hal yang wajar. Sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlakut. Kalaupun ada temuan dugaan markup, maka rekanan yang akan menanggung untuk pengembalian kelebihan bayar.

 

“Jika nantinya ada temuan dugaan markup dari auditor, maka rekanan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan. Artinya, semua harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Supriadi menambahkan, ada beberap kerjaan TA 2024 yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun kemarin (luncuran). Namun, rekanan yang bersangkutan sama sekali belum bisa mencairkan dananya.

 

Untuk diketahui, Inspektorat Langkat selaku Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) kerap melakukan Audit Kinerja (AK) setiap tahunnya. Hal ini merupakan audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Aspeknya meliputi Audit Ekonomi, Efisiensi dan Efektifitas (3E).

 

Acuannya sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Yakni memberikan kewenangan kepada APIP untuk melaksanakan AK, terutama pada penguatan dan Area of Improvement menuju kapabilitas APIP level 3 (integrated). (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

The East Coast of North Sumatra is Threatened by Trawling and Sea Sand Mining, NGOs Build Consolidation

22 Januari 2025 - 18:36 WIB

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Bahorok

16 Januari 2025 - 16:34 WIB

Ratusan Warga dari Tiga Desa di Langkat Tuntut Perbaikan Jalan

15 Januari 2025 - 19:51 WIB

HUT GPA ke-84, Kapolri Ajak Seluruh Kader GPA Ikut Sukseskan Program Asta Cita Pemerintah

11 Januari 2025 - 22:57 WIB

Inspektorat Langkat Audit Pengadaan 3.333 Seragam SMP TA 2023

11 Januari 2025 - 10:36 WIB

Trending di Berita
error: