PPK Disdik Langkat Bantah ‘Main Mata’ dengan Rekanan

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Langkat – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat Supriadi mengaskan, tidak ada ‘main mata’ dengan para rekanan. Pengerjaan proyek fisik di instansi ini, sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Mulai dari pemberkasan hingga pelaksanaan pengerjaannya pun sudah berjalan sebagaimana mestinya.

 

Hal ini seperti yang disampaikan Supriadi, terkait tudingan miring tentang dirinya. “Siapa pun bisa saja jadi rekanan untuk pengerjaan proyek. Asalkan sudah melewati beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan. Seperti pengajuan berkas perusahaan hingga dinyatakan lolos verifikasi,” terangnya, Selasa (28/1/2025) sore.

 

Terkait keuntungan yang diperoleh rekanan, Supriadi mengatakan itu merupakan hal yang wajar. Sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlakut. Kalaupun ada temuan dugaan markup, maka rekanan yang akan menanggung untuk pengembalian kelebihan bayar.

 

“Jika nantinya ada temuan dugaan markup dari auditor, maka rekanan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan. Artinya, semua harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Supriadi menambahkan, ada beberap kerjaan TA 2024 yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun kemarin (luncuran). Namun, rekanan yang bersangkutan sama sekali belum bisa mencairkan dananya.

 

Untuk diketahui, Inspektorat Langkat selaku Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) kerap melakukan Audit Kinerja (AK) setiap tahunnya. Hal ini merupakan audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Aspeknya meliputi Audit Ekonomi, Efisiensi dan Efektifitas (3E).

 

Acuannya sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Yakni memberikan kewenangan kepada APIP untuk melaksanakan AK, terutama pada penguatan dan Area of Improvement menuju kapabilitas APIP level 3 (integrated). (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panen 100 Kg Pakcoy, Lapas Sibolga Dukung Ketahanan Pangan melalui Pembinaan Warga Binaan
Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto Hadiri Reuni 60 Tahun Alumni SMP Negeri 10/12 Medan
Dirpamintel Ditjenpas Tinjau Ketahanan Pangan dan Laksanakan Monev Pengamanan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku
Perkuat Sinergitas di Hari Raya Idul Fitri, Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan TNI-Polri
Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Binjai, Pastikan Tak Ada Pelanggaran dan Layanan Idul Fitri Berjalan Normal
1.054 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 13 Orang Langsung Bebas
Theo Adrianus Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Semangat Pengabdian
Dipimpin Aidil Anhar, PAC Pemuda Pancasila Medan Sunggal Berbagi Takjil, Sembako dan Gelar Buka Puasa Bersama
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 05:27 WIB

Panen 100 Kg Pakcoy, Lapas Sibolga Dukung Ketahanan Pangan melalui Pembinaan Warga Binaan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:31 WIB

Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto Hadiri Reuni 60 Tahun Alumni SMP Negeri 10/12 Medan

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:04 WIB

Perkuat Sinergitas di Hari Raya Idul Fitri, Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan TNI-Polri

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:51 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Binjai, Pastikan Tak Ada Pelanggaran dan Layanan Idul Fitri Berjalan Normal

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:42 WIB

1.054 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 13 Orang Langsung Bebas

Berita Terbaru

Menu MBG dari SPPG Terluk Meku, Kecamatan Babalan, Langkat yang diduga menyebabkan anak mual dan sakit perut.

Headline

Viral!!! Menu MBG SPPG Teluk Meku Babalan Tak Layak Konsumsi

Selasa, 31 Mar 2026 - 18:17 WIB

error: