Menu

Mode Gelap
Pengurus Cabang GM FKPPI 0201/ Kota Medan Hadiri Upacara HUT Kota Medan ke-435 Lampu Hias di Stabat Padam, Kadishub: Banyak Kabel Putus Dipotong Parah!!! Pekerja PT KPU Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Denpom 1/5 Medan Ucapkan Selamat HUT ke 435 Kota Medan, Satya Wira Wacaksana Tulus Mengabdi untuk Medan PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat Inisial DS PAPDESI Sumut Nyatakan Siap Jadi Pelopor Koperasi Desa Merah Putih

Berita

PPK Disdik Langkat Bantah ‘Main Mata’ dengan Rekanan

badge-check


Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Perbesar

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Langkat – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat Supriadi mengaskan, tidak ada ‘main mata’ dengan para rekanan. Pengerjaan proyek fisik di instansi ini, sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Mulai dari pemberkasan hingga pelaksanaan pengerjaannya pun sudah berjalan sebagaimana mestinya.

 

Hal ini seperti yang disampaikan Supriadi, terkait tudingan miring tentang dirinya. “Siapa pun bisa saja jadi rekanan untuk pengerjaan proyek. Asalkan sudah melewati beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan. Seperti pengajuan berkas perusahaan hingga dinyatakan lolos verifikasi,” terangnya, Selasa (28/1/2025) sore.

 

Terkait keuntungan yang diperoleh rekanan, Supriadi mengatakan itu merupakan hal yang wajar. Sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlakut. Kalaupun ada temuan dugaan markup, maka rekanan yang akan menanggung untuk pengembalian kelebihan bayar.

 

“Jika nantinya ada temuan dugaan markup dari auditor, maka rekanan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan. Artinya, semua harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Supriadi menambahkan, ada beberap kerjaan TA 2024 yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun kemarin (luncuran). Namun, rekanan yang bersangkutan sama sekali belum bisa mencairkan dananya.

 

Untuk diketahui, Inspektorat Langkat selaku Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) kerap melakukan Audit Kinerja (AK) setiap tahunnya. Hal ini merupakan audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Aspeknya meliputi Audit Ekonomi, Efisiensi dan Efektifitas (3E).

 

Acuannya sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Yakni memberikan kewenangan kepada APIP untuk melaksanakan AK, terutama pada penguatan dan Area of Improvement menuju kapabilitas APIP level 3 (integrated). (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengurus Cabang GM FKPPI 0201/ Kota Medan Hadiri Upacara HUT Kota Medan ke-435

1 Juli 2025 - 16:54 WIB

Lampu Hias di Stabat Padam, Kadishub: Banyak Kabel Putus Dipotong

1 Juli 2025 - 16:40 WIB

Denpom 1/5 Medan Ucapkan Selamat HUT ke 435 Kota Medan, Satya Wira Wacaksana Tulus Mengabdi untuk Medan

1 Juli 2025 - 13:10 WIB

Hasan Tamora : Satu Cahaya Padam, Seribu Hati Menangis

28 Juni 2025 - 06:53 WIB

Semarak 1 Muharram di Tanjung Morawa-B: Obor Hijrah, Harapan Baru dari Desa yang Tak Pernah Lelah Membangun Iman

27 Juni 2025 - 23:04 WIB

Trending di Berita
error: