MEDAN – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kawasan.
Seorang bandar besar berinisial FT yang selama ini dikenal licin dan sulit disentuh hukum, akhirnya ditangkap petugas pada Minggu sore menjelang magrib (19/10/2025).
FT diringkus di kawasan Jalan Gaperta Ujung, tepatnya di sekitar Perumahan Gavency 1, dekat rumah kos-kosan milik orang tuanya dan rumah temat tinggalnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket besar sabu-sabu yang dsebut sebut seberat sekitar 5 gram dan 9 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan FT tanpa perlawanan.
Tersangka diketahui selama ini menjadikan kawasan Plamboyan, Kampung Lalang, dan Kelambir Lima sebagai basis utama peredaran bisnis haramnya.
FT juga disebut memiliki jaringan sindikat yang terorganisir dengan melibatkan sejumlah anggota sebagai pengedar nya di Plamboyan, Kelambir Lima.dan Kampung Lalang.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Medan Helvetia belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan bandar besar narkoba yang dikenal licin tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran yang dikendalikan FT.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kepekaan masyarakat terhadap lingkungan dan komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan.(red)
Poto : Ilustrasi/ Ist.








