PN Medan Lakukan Constatering Terhadap Objek Eksekusi Tanah dan Ruko di Jalan Jemadi

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A Khusus melakukan constatering atau pencocokan objek terhadap perkara eksekusi sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Jemadi No. 30 A, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Pelaksanaan constatering dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita PN Medan atas perintah Ketua PN Medan berdasarkan Penetapan Nomor: 24/Pdt.Eks/2025/PN Mdn jo. 126/Pdt.G/2024/PN Mdn tertanggal 28 Juli 2025. Langkah ini merupakan tahap awal sebelum dilakukan penyitaan dan eksekusi terhadap objek sengketa.

Kegiatan constatering berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025, sesuai dengan surat Ketua PN Medan tertanggal 11 Agustus 2025. Eksekusi ini diajukan oleh Kuasa Hukum Silpia selaku penggugat, yang sebelumnya telah memenangkan perkara wanprestasi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksanaan constatering berjalan lancar tanpa kendala, serta disaksikan oleh perwakilan Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Juru Sita PN Medan, dan tim kuasa hukum pemohon eksekusi dari Law Office Pelita Konstitusi, yakni Dongan Nauli Siagian, SH, Haris Dermawan, SH., MH, Bayu Subronto, SH, dan Satria Adiguna, SH.

“Dengan selesainya proses constatering ini, kami berharap eksekusi dapat segera dilanjutkan ke tahap lelang, sehingga ada kepastian hukum bagi penggugat sebagai pemenang perkara. Kami akan terus mengawal proses ini sampai dilaksanakan sita eksekusi dan lelang,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Dongan Nauli Siagian, SH. (F_01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dipastikan Kepung Istana & Demo Kedubes Jepang, Abdul Bais: FSPGI Keluarkan 4 Ultimatum untuk Epson, Ancam Boikot Produk di Indonesia‎‎
FSPGI Ultimatum Epson, Ancam Demo hingga Boikot Produk. Abdul Bais: Kapolri Harus Turun Tangan, Copot Kapolda Metro Jaya
Dugaan Union Busting dan Masalah PKWT PT Epson, SPGI Kembali Desak Kemenaker Bertindak
62 Atlet DSILS Terima Apresiasi, Daffa Raih MVP di Kejuaraan MIS Open 2026
Hadiri Wisuda UMSU, Kapolda Sumut: Mari Jaga Semangat Nasionalisme
Jelang Demo 29 Oktober, SPGI Desak Menaker Tuntaskan Kasus Ketenagakerjaan PT Epson
Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa, Eks Karyawati Epson Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas
Bersama Masyarakat, Polsek Kuala Laksanakan Program Green Policing

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:59 WIB

Dipastikan Kepung Istana & Demo Kedubes Jepang, Abdul Bais: FSPGI Keluarkan 4 Ultimatum untuk Epson, Ancam Boikot Produk di Indonesia‎‎

Selasa, 3 November 2026 - 16:47 WIB

FSPGI Ultimatum Epson, Ancam Demo hingga Boikot Produk. Abdul Bais: Kapolri Harus Turun Tangan, Copot Kapolda Metro Jaya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:10 WIB

62 Atlet DSILS Terima Apresiasi, Daffa Raih MVP di Kejuaraan MIS Open 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Hadiri Wisuda UMSU, Kapolda Sumut: Mari Jaga Semangat Nasionalisme

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Jelang Demo 29 Oktober, SPGI Desak Menaker Tuntaskan Kasus Ketenagakerjaan PT Epson

TERKINI