Langkat – Meski pernah terbakar, praktik penyulingan minyak mentah (kondensat) ilegal di Kabupatan Langkat terus berkibar. Bukan hanya tak sesuai standar, proses penguraian bahan bakar ini juga rentan menimbulkan musibah bagi warga sekitar.
Seperti dapur penyulingan di Dusun II, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Langkat di lokasi padat penduduk. Usaha keluarga pria berinisial Pr ini, pernah terbakar beberapa waktu lalu.
Dapur penyulingan kondensat ilegal milik Pr di Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Lagnkat.
Bukannya jera, Pr malah mengembangkan bisnis haramnya. Beberapa dapur penyulingan dibangun persis di belakang kediamannya. Ia justru abai dengan dampak negatif yang bakal dialami tetangganya.
Pernah Terbakar
“Beberapa waktu lalu pernah terbakar. Warga di sini juga keberatan dan mengadu ke kadus. Tapi hingga saat ini, masih terus beroperasi. Jangan nunggu ada korban jiwa baru ditindak,” ketus warga sekitar, sembari meminta hak tolaknya, Senin (28/4/2025) sore.
Dalam seminggu, puluhan ton kondensat dianatar dari Aceh menggunakan truk ke dapur milik Pr. Hasil olahan berupa bensin dan solar, dijual ke luar daerah melalui pengepul dalam jumlah yang besar.
Tak hanya itu, tak jauh dari dapur milik Pr, ditemukan industri rumahan yang sedang merakit alat penyuling minyak. Praktik ilegal ini, seolah tak tersentuh hukum. Penerjaan yang terang-terangan, terkesan hukum dapat dibeli.
“Kami mendesak, agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Jangan tutup mata. Selain ilegal, pengelolaan limbahnya juga tak jelas. Pajak dari usaha yang dilakoni juga tentunya tidak pernah dibayar,” ketus warga dengan nada kesal.
Ekspansi Usaha
Di Kecamatan Tanjung Pura, juga terdapat dapur penyulingan kondensat ilegal dengan metode pengerjaan yang sama. Meski sudah berulang kali terbakar dan merenggut nyawa pekerja, usaha yang dikelola SRW alias R ini tetap eksis hingga kini.
Surat panggilan dari Polres Langkat untuk MT dan SRW terkait dapur penyulingan minyak yang menelan korban jiwa.
Bahkan, warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat ini malah memperluas bisnisnya di dusun lain. Bahan bakar hasil olahan kondensat milik R, dikemas dalam jerigen untuk didistribusikan ke barbagai daerah.
Diinformasikan, dapur penyulingan milik R menelan korban jiwa. Seorang pekerja, Zulkarnain (26) tewas setelah sekujur tubuhnya terbakar akibat terkena semburan minyak mentah di tempat penyulingan ilegal tersebut, (24/6/2023) lalu.
Sekujur tubuhnya penuh luka bakar. Zulkarnain dilaporkan meninggal dunia di RS Adam Malik Medan, Kamis (13/7/2023) malam. Kondisinya pun sangat mengenaskan.
Penetapan Tersangka
Menurut Humas RS Adam Malik Medan Rosario Simanjuntak saat itu, pasien atas nama Zulkarnain sudah meninggal dunia dengan kondisi luka bakar 72 persen. “Tadi malam meninggal dunianya,” ucap Rosario menjawab konfirmasi wartawan.
Kasus penyulingan minyak ilegal milik R pun terendus polisi. Bersama MT, R kemudian dipanggil menghadap penyidik unit IV Ekonomi Polres Langkat pada Senin 10 Juli 2023.
Kanit IV Ekonomi Polres Langkat Ipda Ali Al Asghor saat itu, menegaskan kalau pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka adalah pemilik kondensat sudah pun dilaksanakan.
Dalam kasus ini, pihak penyidik mempersangkakan dengan pasal 53 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 8 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja. (Ahmad)