Pencairan Dana BOS 2025, Plt Kadisdik Langkat Terbitkan Surat Penugasan Kasek

Kamis, 13 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Langkat – Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) kepala sekolah dikabarkan dicopot atau ditarik kembali oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Robert Indra Ginting AP MSi. Hal ini dibantah Parlin, salah seorang staf di dinas ini yang dipercaya untuk menangani hal tersebut.

 

“Sejak awal November 2024 kemarin, sudah diajukan 80-an nama untuk diterbitkan SK Plh Kasek. Namun dievaluasi oleh pak Robert. Saat itu, K3S diperintahkan untuk membuat daftar nama-nama kasek di kecamatan masing-masing,” terang Parlin, Rabu (12/2/2025) sore.

 

Namun, arahan Robert seperti tak digubris K3S Kabupaten Langkat. Daftar nama yang diminta, tak kunjung diterima. Dampaknya, SK Plh para kasek pun terhambaat saat itu.

 

Pencairan Dana BOS

Seiring berjalannya waktu, Robert kemudian kembali memfasilitasi untuk mengambil kebijakan terkait hal tersebut. Para K3S dari masing-masing kecamatan dipanggil ke Disdik Langkat membahas penerbitan Surat Perintah Penugasan untuk para kasek.

 

“Pada 4 Februari 2025, pak Robert menandatangani 90 Surat Perintah Penugasan Kasek SD. Hal ini bertujuan agar para kasek bisa mencairkan dan BOS di masing-masing sekolah. Arahannya, hanya 1 bulan dana BOS yang dicairkan, bukan 6 bulan. Jadi, hal ini sudah disosialisasikan kepada K3S jauh hari sebelum penerbitan SK,” lanjutnya.

 

Terkait informasi adanya penarikan atau pencabutan SK itu, dipastikan Parlin hal tersebut tidaklah benar. Hingga saat ini, tak ada satupun Perintah Penugasan kasek dengan tanggal penerbitan 4 Februari 2025 yang dicabut.

 

Dugaan Pungli

Sementara, jika ada kasek yang mengaku SK Plh-nya ditarik atau dicabut, hal ini diduga adanya ‘permainan’ oknum tertentu yang mangambil keuntungan. Dimana, para kasek tersebut diduga sudah menyetor sejumlah uang untuk mendapatkan SK Plh di sekolah tertentu, pada November 2024 lalu.

 

Mereka merasa, SK Plh yang diiming-imingi oknum ‘nakal’ itu sudah diterbitkan Disdik Langkat. Namun nyatanya, pihak dinas baru menerbitkan Surat Perintah Penugasan tersebut pada 4 Februari 2024 dengan masa berlaku selama 3 bulan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak
Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah
Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan
Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu
Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas
Parah!!! Vendor Alat Berat Mengaku Diperas Kasat Reskrim Polres Langkat Rp100 Juta
Soal Video Viral Setoran Sabu ke Oknum Polisi, Kapolres Langkat : Itu Video Lama
Tersangka KDRT Belum Ditahan, Warga Secanggang Kecewa

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:00

Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:34

Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 29 September 2026 - 17:47

Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan

Senin, 28 September 2026 - 11:16

Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu

Minggu, 20 September 2026 - 09:24

Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas

Berita Terbaru