Menu

Mode Gelap
Dalam Rangka Hari Bakti ke-78, TNI AU Wilayah Medan Gelar Bakti Sosial, Bazaar Murah, dan Pembagian Sembako Herry Yap Apresiasi Putusan Profesional PN Jakbar dan Kejari Jakbar dalam Kasus Net 89 Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Sibolga Geledah Kamar Hunia Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi Gerak Cepat, Ricky Anthony Beri Santunan Korban Meninggal Tertimpa Pohon di Alaun-alun Stabat Osama, Sosok Tangguh dari Barak Pengabdian Menuju Kepemimpinan FKPPI

Berita

Momen Idul Fitri 1445 H, 1105 Narapidana LPN Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi

badge-check


Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat Parlindungan Siregar menyerahkan SK remisi kepada WBP Perbesar

Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat Parlindungan Siregar menyerahkan SK remisi kepada WBP

Hinai – Sedikitnya, 1105 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/4/2024). Hal itu sebagai bentuk apresiasi pengurangan masa tahanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) muslim. Khususnya yang berkelakuan baik.

WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat usai Shalat Ied.

Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Langkat Parlindungan Siregar, didampingi Pejabat Struktural, usai pelaksanaan sholat Idulfitri di Lapangan Utama lapas itu.

Dari total 1182 WBP beragamai Islam, 1105 orang yang telah menerima SK remisi Idul Fitri. Terdapat 1068 orang diantaranya menerima remisi khusus I (RK I) dan 37 orang menerima RK II.

“Potongan masa tahanan bervariasi, ada yang dapat remisi 15 hari, dua bulan, hingga langsung bebas. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik dan meperbaiki diri,” kata Parlindungan.

Usai pemberian SK Remisi Kepala Lapas Narkotika Langkat, Parlindungan Siregar membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoli pada Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

Remisi dan pengurangan masa pidana yang di dapatkan, merupakan sebuah indikator bahwa narapidana telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA. Serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Shalat Ied di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.

Program pembinaan yang diikuti bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.

Di akhir sambutan Parlindungan mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah kepada seluruh narapidana dan petugas. “Mohon maaf lahir dan batin, semoga kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan Rahmat dan Karunia-Nya,” ujarnya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dalam Rangka Hari Bakti ke-78, TNI AU Wilayah Medan Gelar Bakti Sosial, Bazaar Murah, dan Pembagian Sembako

19 Juli 2025 - 11:25 WIB

Herry Yap Apresiasi Putusan Profesional PN Jakbar dan Kejari Jakbar dalam Kasus Net 89

19 Juli 2025 - 09:33 WIB

Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Sibolga Geledah Kamar Hunia

18 Juli 2025 - 22:45 WIB

Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi

18 Juli 2025 - 22:22 WIB

Gerak Cepat, Ricky Anthony Beri Santunan Korban Meninggal Tertimpa Pohon di Alaun-alun Stabat

18 Juli 2025 - 17:01 WIB

Trending di Daerah
error: