Menu

Mode Gelap
JAGA MARWAH Laporkan Peternakan Babi PT Allegrindo ke Kejagung RI Kunjungan Hangat Kapolda Sumut dan Kasdam I/BB ke Mapomdam I/BB, Simbol Kokohnya Sinergitas TNI-Polri di Sumut IPTI SUMUT REKOMENDASIKAN TIGA KADER TERBAIK UNTUK DUDUK DI PENGURUS DPD KNPI SUMUT Rutan Perempuan Medan Panen Pakcoy, Dukung Ketahanan Pangan dan Program Nasional Kapolsek Tuntungan Terjun Langsung Cari Anak yang Hanyut Terseret Arus di Sungai Lau Belawan Sejumlah Pejabat PTPN 5 Pamer Gaya Hedon di Medsos

Berita

Momen Idul Fitri 1445 H, 1105 Narapidana LPN Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi

badge-check


 Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat Parlindungan Siregar menyerahkan SK remisi kepada WBP Perbesar

Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat Parlindungan Siregar menyerahkan SK remisi kepada WBP

Hinai – Sedikitnya, 1105 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/4/2024). Hal itu sebagai bentuk apresiasi pengurangan masa tahanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) muslim. Khususnya yang berkelakuan baik.

WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat usai Shalat Ied.

Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Langkat Parlindungan Siregar, didampingi Pejabat Struktural, usai pelaksanaan sholat Idulfitri di Lapangan Utama lapas itu.

Dari total 1182 WBP beragamai Islam, 1105 orang yang telah menerima SK remisi Idul Fitri. Terdapat 1068 orang diantaranya menerima remisi khusus I (RK I) dan 37 orang menerima RK II.

“Potongan masa tahanan bervariasi, ada yang dapat remisi 15 hari, dua bulan, hingga langsung bebas. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik dan meperbaiki diri,” kata Parlindungan.

Usai pemberian SK Remisi Kepala Lapas Narkotika Langkat, Parlindungan Siregar membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoli pada Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

Remisi dan pengurangan masa pidana yang di dapatkan, merupakan sebuah indikator bahwa narapidana telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA. Serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Shalat Ied di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.

Program pembinaan yang diikuti bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.

Di akhir sambutan Parlindungan mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah kepada seluruh narapidana dan petugas. “Mohon maaf lahir dan batin, semoga kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan Rahmat dan Karunia-Nya,” ujarnya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kunjungan Hangat Kapolda Sumut dan Kasdam I/BB ke Mapomdam I/BB, Simbol Kokohnya Sinergitas TNI-Polri di Sumut

23 April 2025 - 14:22 WIB

IPTI SUMUT REKOMENDASIKAN TIGA KADER TERBAIK UNTUK DUDUK DI PENGURUS DPD KNPI SUMUT

22 April 2025 - 20:47 WIB

Rutan Perempuan Medan Panen Pakcoy, Dukung Ketahanan Pangan dan Program Nasional

22 April 2025 - 11:41 WIB

Kapolsek Tuntungan Terjun Langsung Cari Anak yang Hanyut Terseret Arus di Sungai Lau Belawan

22 April 2025 - 10:25 WIB

Silaturrahmi dengan Warga Kecamatan Wampu, Ricky Anthony Disambut Hangat

21 April 2025 - 15:36 WIB

Trending di Daerah
error: