Menu

Mode Gelap
Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Bahorok Pedagang Dominasi Stand Pembangunan Pemkab Langkat, Satpol PP Tutup Mata Pedagang Mengeluh, Biaya Sewa Stand di HUT ke-275 Langkat Tak Masuk Akal Ratusan Warga dari Tiga Desa di Langkat Tuntut Perbaikan Jalan Dugaan Kerugian Negara Capai Rp600 juta, Jaksa Tahan Tersangka Tipikor KONI Langkat HUT Langkat ke-275, Pedangang Lokal Diusir dari Alun-alun T Amir Hamzah

Berita

Momen Idul Fitri 1445 H, 1105 Narapidana LPN Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi

badge-check


 Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat Parlindungan Siregar menyerahkan SK remisi kepada WBP Perbesar

Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat Parlindungan Siregar menyerahkan SK remisi kepada WBP

Hinai – Sedikitnya, 1105 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/4/2024). Hal itu sebagai bentuk apresiasi pengurangan masa tahanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) muslim. Khususnya yang berkelakuan baik.

WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat usai Shalat Ied.

Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Langkat Parlindungan Siregar, didampingi Pejabat Struktural, usai pelaksanaan sholat Idulfitri di Lapangan Utama lapas itu.

Dari total 1182 WBP beragamai Islam, 1105 orang yang telah menerima SK remisi Idul Fitri. Terdapat 1068 orang diantaranya menerima remisi khusus I (RK I) dan 37 orang menerima RK II.

“Potongan masa tahanan bervariasi, ada yang dapat remisi 15 hari, dua bulan, hingga langsung bebas. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik dan meperbaiki diri,” kata Parlindungan.

Usai pemberian SK Remisi Kepala Lapas Narkotika Langkat, Parlindungan Siregar membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoli pada Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

Remisi dan pengurangan masa pidana yang di dapatkan, merupakan sebuah indikator bahwa narapidana telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA. Serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Shalat Ied di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.

Program pembinaan yang diikuti bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.

Di akhir sambutan Parlindungan mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah kepada seluruh narapidana dan petugas. “Mohon maaf lahir dan batin, semoga kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan Rahmat dan Karunia-Nya,” ujarnya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Bahorok

16 Januari 2025 - 16:34 WIB

Pedagang Mengeluh, Biaya Sewa Stand di HUT ke-275 Langkat Tak Masuk Akal

15 Januari 2025 - 20:52 WIB

Ratusan Warga dari Tiga Desa di Langkat Tuntut Perbaikan Jalan

15 Januari 2025 - 19:51 WIB

HUT GPA ke-84, Kapolri Ajak Seluruh Kader GPA Ikut Sukseskan Program Asta Cita Pemerintah

11 Januari 2025 - 22:57 WIB

Inspektorat Langkat Audit Pengadaan 3.333 Seragam SMP TA 2023

11 Januari 2025 - 10:36 WIB

Trending di Berita
error: