Massa IMA Tabagsel Unjukrasa minta Bupati dan DPRD Paluta Perhatikan Nasib Masyarakat Simangambat & Ujung Batu Pasca Ekskusi Register 40

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Massa IMA Tabagsel Unjukrasa

Paluta – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (IMA Tabagsel) melakukan aksi Unjukrasa di depan Kantor Bupati dan DPRD Padang Lawas utara(Paluta) Pada Selasa (03/06/2025).

Pantauan dilapangan Aksi Unjuk rasa yang dilaksanakan oleh IMA Tabagsel ini dikawal ketat dan di awasi oleh Aparat TNI dan Polisi beserta Satpol PP Guna Untuk memastikan keamanan dan ketertiban.

Adapun aksi Unjukrasa tersebut berkaitan dengan dugaan keresahan masyarakat setelah dilaksanakan ekskusi Lahan Sawit Register 40 yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan(Satgas PKH) Pada 25 April 2025 di Paluta dan Padang Lawas.

Habib Mulia dalimunthe selaku kordinator Aksi Menyampaikan bahwa setelah dilaksankannya ekskusi Register 40 Memunculkan dugaan Konflik sosial bagi masyarakat.
“Setelah dilaksanakan ekskusi Register 40 di Wilayah simangambat dan Ujung batu hari ini muncul isu adanya dugaan permintaan agar para petani Sawit yang ikut lahannya dalam Kawasan Register 40 untuk menjual Hasil Sawitnya ke PT Agrinas Palma Nusantara dan Juga dugaan permintaan Uang Konstribusi Rp. 400/Kg dari Sawit Masyarakat Kepada PT Agrinas Palma Nusantara, ada apa ini kawan kawan apakah Negara akan lebih Kejam kepada rakyat nya “Ucap Habib dalam Orasinya

Selain daripada dugaan permintaan uang Konstribusi Massa IMA Tabagsel juga menyoal
peralihan Lahan Sawit Register 40 kepada PT Agrinas Palma Nusantara oleh Satgas PKH yang terlalu dipaksakan dan tergesa-gesa hingga mengakibatkan Hak -Hak Sebagian Masyarakat terabaikan .
” Bahwasanya dengan adanya ekskusi Lahan Register 40 telah memunculkan polemik di tengah tengah masyarakat yang menggantungkan hidup dari bagi hasil kebun yang dikelola perusahaan sebelumnya, yang mana kini mereka harus gigit jari dikarenakan lahan tersebut telah di ekskusi dan belum tahu hasil kebun tersebut kapan dapat mereka Terima kembali” .

Dalam tuntutannya Massa IMA Tabagsel Juga Mendesak Agar Bupati dan DPRD Padang Lawas utara untuk turun langsung ke tengah tengah masyarakat yang terkena dampak ekskusi Register 40 dan Melakukan Pengawalan terkait dengan hak hak masyarakat sebelumnya.

Serta Meminta DPRD dan Bupati Paluta untuk mencari Solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat terkena dampak ekskusi Register 40 dan IMA Tabagsel Juga meminta agar dilakukan pemanggilan kepada Pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara untuk melakukan penerangan terkait bagaimana Pengelolaan Lahan Register 40 dan di jelaskan secara terperinci agar tidak timbulnya Konflik Sosial.

Setelah puas menyampaikan aspirasinya massa IMA Tabagsel kemudian diterima oleh Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan selaku Sekda Paluta.

Patuan menyampaikan Pemerintah Kab. Padang lawas utara Akan selalu siap membela hak hak masyarakatnya terkait permasalahan yang ada dalam Lahan Register 40.
” Karena dalam kawasan tersebut ada masyarakat kita, tentu kami dari pemerintah daerah terkhusunya padang lawas utara wajib hadir ketika ada permasalahan tersebut dan akan melakukan kordinasi terhadap pihak yang melaksanakan kebijakan tersebut ” Terangnya saat menanggapi aksi Unjukrasa.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akui Keliru Terbitkan SE Daging Non Halal, Wali Kota Medan Tak Berani Temui Pendemo Langsung
KOMBAT Medan Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan
Perkuat Zona Integritas Tanpa Kompromi, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Assessment Tim ZI
Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Perempuan Medan Panen Pakcoy dan Sawi dari Kebun Hidroponik
Rutan Kelas I Labuhan Deli Perkuat Sinergi Antarinstansi Melalui Silaturahmi Bersama Stakeholder
Selesai Mengabdi di Lapas Lubuk Pakam, Alumni Muda Poltekpin LVI Siap Bertugas di Satuan Kerja
Kanwil Ditjenpas Sumut dan Kejati Sumut Samakan Persepsi Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023
GARNIZUN Kecam Keras Kasus Narkoba Oknum Kasat Narkoba Bima, Desak Hukuman Seumur Hidup dan Pecat Tanpa Ampun
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:28 WIB

Akui Keliru Terbitkan SE Daging Non Halal, Wali Kota Medan Tak Berani Temui Pendemo Langsung

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:40 WIB

KOMBAT Medan Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:58 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Perempuan Medan Panen Pakcoy dan Sawi dari Kebun Hidroponik

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:58 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Perkuat Sinergi Antarinstansi Melalui Silaturahmi Bersama Stakeholder

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:31 WIB

Selesai Mengabdi di Lapas Lubuk Pakam, Alumni Muda Poltekpin LVI Siap Bertugas di Satuan Kerja

Berita Terbaru

error: