Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

- Penulis

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA —

Tim Advokasi Marjani (TAM) resmi menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua TAM, Ahmad Yusuf, S.H di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat mendampingi pemeriksaan Marjani oleh penyidik KPK, Senin (13/04).

Ahmad Yusuf menegaskan bahwa pihaknya sedang melayangkan surat keberatan resmi kepada pimpinan KPK, yang pada pokoknya meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia menilai penetapan Marjani sebagai tersangka tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

 

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah. Tidak ada bukti penerimaan uang, tidak ada aliran dana ke rekening klien kami dan tidak ada keterlibatan aktif dalam peristiwa pidana yang disangkakan,” ujar Ahmad Yusuf kepada wartawan di halaman Gedung KPK.

Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, keberadaan aliran dana atau financial trail merupakan elemen penting dalam membangun konstruksi hukum. Namun, dalam kasus ini, tim kuasa hukum tidak menemukan adanya bukti transaksi keuangan yang mengarah kepada Marjani maupun indikasi sebagai penerima manfaat (beneficial owner).

“Kalau kita bicara korupsi, harus jelas aliran dananya ke siapa. Dalam perkara ini, justru tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami menerima atau menguasai dana tersebut,” katanya.

Ahmad Yusuf juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa aliran dana dalam perkara tersebut justru mengarah kepada pihak lain, termasuk dalam aktivitas operasional tertentu yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Marjani. Hal ini, menurutnya, menguatkan dugaan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penetapan subjek hukum oleh penyidik.

Selain itu, TAM juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dan inkonsistensi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyebut terdapat perubahan keterangan yang tidak sejalan antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya.

“Kami menemukan adanya inkonsistensi dalam BAP, yang menunjukkan bahwa konstruksi perkara ini tidak dibangun secara solid. Dalam hukum pidana, pembuktian harus konsisten dan saling menguatkan, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yusuf menilai proses hukum yang dijalani kliennya berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum pidana, seperti asas praduga tidak bersalah, asas legalitas, serta prinsip due process of law. Ia juga menyinggung bahwa dalam perspektif hukum modern, penegakan hukum seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) dan dilakukan secara hati-hati.

Dalam surat keberatan yang diajukan, TAM meminta KPK untuk membatalkan penetapan Marjani sebagai tersangka, menghentikan penyidikan terhadap kliennya, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara. Selain itu, tim kuasa hukum juga mendesak dilakukan penelusuran aliran dana secara objektif guna memastikan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

“Kami meminta KPK untuk objektif dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan dalam proses hukum ini,” kata Ahmad Yusuf.

Ia menambahkan, apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan hak kliennya.

“Semua upaya hukum akan kami tempuh. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi juga tentang menjaga integritas penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Marjani sendiri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK pada hari ini. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, pihak KPK hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Marjani.

(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman
Karya Suvenir Warga Binaan Rutan Perempuan Medan, Boneka “My Lala” Lahir dari Kerinduan Seorang Ibu
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Bakti Sosial Bersihkan Mushola
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba
Alumni SMP Negeri X/XII Medan Bersyukur, Mayjen TNI Doddy Triwinarto Resmi Dilantik Jadi Pangdam XV/ Pattimura
Sambut HBP ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Wujudkan Zero Halinar melalui Pelaksanaan Tes Urine Pegawai dan WBP, serta Razia Kamar Hunian
Peringati HBP Ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Tes Urin Bagi Pegawai dan WBP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:28 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 19:52 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 21:43 WIB

Karya Suvenir Warga Binaan Rutan Perempuan Medan, Boneka “My Lala” Lahir dari Kerinduan Seorang Ibu

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Kamis, 9 April 2026 - 12:12 WIB

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Bakti Sosial Bersihkan Mushola

Berita Terbaru

error: