Menu

Mode Gelap
Pungli Pengurusan Fungsional dan Kenaikan Pangkat, Ratusan Nakes di Langkat Meradang Lulus Sekolah, Gen Z Coba Buka Peluang Bisnis di Bidang Olahan Perikanan FGD Terkait Regulasi Transportasi Online, DPR desak segera rampungkan permasalahan terkait Transportasi Online Pemko Tanjungbalai dan Universitas Deztron Indonesia Dorong Lulusan SMA/SMK Sederajat Kuliah Lewat Beasiswa KIP UDI dan IMO Sepakati Kerjasama Pemberitaan Ricky Anthony Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Hinai Kanan

Berita

Mantan Operator Dump Truck Pertanyakan Pemutusan Kerja oleh Mitra Jaya Rejeki

badge-check


 Mantan Operator Dump Truck Pertanyakan Pemutusan Kerja oleh Mitra Jaya Rejeki Perbesar

Medan

Seorang mantan operator dump truck pada salah satu perusahaan jasa tambang di wilayah Sumatera Selatan, menyampaikan keberatannya atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ia alami dan berharap ada kejelasan dari pihak manajemen.

Renhard Sitompul, warga Medan Helvetia, Kota Medan, mengaku pernah bekerja di PT Mitra Jaya Rezeki (MJR) dari Oktober 2024 hingga awal April 2025.

Dirinya menunjukkan Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan oleh perusahaan, namun tidak memuat informasi terkait alasan berakhirnya hubungan kerja tersebut.

“Saya ingin menanyakan alasan PHK ini dan berharap ada penjelasan yang sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Renhard saat ditemui di Medan, seraya menyebut dirinya belum menerima kompensasi sebagaimana yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Surat Keterangan Kerja tersebut bernomor MJR-HR-042025-00585 dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di bagian SDM perusahaan. Namun, tidak disertai keterangan lebih lanjut mengenai hak-hak karyawan pasca kerja.

Berdasarkan dokumen internal yang diterima awak media, perusahaan tersebut pada 1 Maret 2025 sempat mengeluarkan memo internal bernomor 011/IM/MIR/HR/II/2025.

Dalam memo tersebut, manajemen mengimbau seluruh karyawan nonstaf, termasuk operator, untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.

Disebutkan pula bahwa absensi tanpa pemberitahuan atau tanpa keterangan medis yang sah akan dikenai pemotongan gaji sebesar Rp450.000 per hari. Memo tersebut ditandatangani oleh HRGA Manager dan ditembuskan kepada jajaran pimpinan.

Meskipun tidak secara langsung mengaitkan kebijakan itu dengan status Renhard, pihak terkait menduga bahwa penerapan internal policy tersebut dapat memengaruhi penilaian terhadap performa kerja karyawan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Mitra Jaya Rezeki belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Pakar ketenagakerjaan dari Medan menyarankan agar pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu.

“Jika penyelesaian internal tidak tercapai, pekerja memiliki hak untuk menyampaikan aduan ke Dinas Tenaga Kerja atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujar seorang pengamat yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi pekerja sektor pertambangan, khususnya yang bekerja melalui sistem kontrak dengan pihak ketiga.(red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lulus Sekolah, Gen Z Coba Buka Peluang Bisnis di Bidang Olahan Perikanan

16 Mei 2025 - 18:37 WIB

FGD Terkait Regulasi Transportasi Online, DPR desak segera rampungkan permasalahan terkait Transportasi Online

16 Mei 2025 - 18:26 WIB

Pemko Tanjungbalai dan Universitas Deztron Indonesia Dorong Lulusan SMA/SMK Sederajat Kuliah Lewat Beasiswa KIP

16 Mei 2025 - 14:46 WIB

UDI dan IMO Sepakati Kerjasama Pemberitaan

16 Mei 2025 - 14:42 WIB

Ricky Anthony Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Hinai Kanan

16 Mei 2025 - 14:32 WIB

Trending di Berita
error: