LBH Medan – Leher Luthfi Hakim Fauzie terjerat kabel PT Telkom Indonesia di Jl Wiliam Iskandar, Pasar V Medan Estate, yang hampir menyebabkannya meninggal dunia, 23 Februari 2024 lalu. Saat itu, ia hendak menjemput istrinya dari arah Tembung menuju Medan, sekira jam 17.00 WIB.
Saat itu, sebuah mobil box yang dikendarai sesorang menabrak kabel yang menjuntai di sekitar lokasi kejadian. Nahas, leher Luthfi terjerat hingga mengalami luka berat dan nyaris putus. Ia pun dirawat selama beberapa bulan dengan kondisi 20 jahitan.
Kejadian itu viral di media sosial. Mengetahui hal ini, PT Telkom Indonesia pun mengajak Luthfi untuk bertemu. Anak perusahaan BUMN ini, meminta Luthfi membuat pernyataan bahwa kabel tersebut bukanlah milik perusahaan tersebut.
Terkait hal itu, Luthfi dan kuasa hukumnya dari LBH Medan kemudian membuat laporan polisi ke Mapolda Sumut. Dimana, kelalaian dari perusahaan pemilik kabel itu telah membuat orang luka berat. Hal ini sesuai dengan Pasal 360 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Selalu Beralibi
Laporan itu pun diterima, dengan terlapor ataas nama Direktur PT Indihome. Hal ini sesuai dengan tanda bukti laporan polisi Nomor: STTLP/B/840/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 01 Juli 2024.
Mirisnya, selama lebih kurang 7 bulan belum juga ada tindak lanjut dari laporan tersebut. Penyidik pembantu AIPTU DMS selalu beralibi saat disinggung terkait perkembangan kasus yang sedang ditanganinya.
Anehnya, dari dua saksi yang di undang untuk diwawancara, tidak ada diberikan sepucuk surat. Selama tujuh bulan juga, Luthfi hanya menerima satu kali surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Dengan tidak adanya kepastian hukum terhadap Luthfi, Kapolresa dan Kasat Reskrim serta Panitnya sebagai ankum dari penyidik pembantu, diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Polri,” tutur Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Selasa (21/1/2025) siang.
Melanggar Hak Asasi
Dimana, setiap Anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota Polri juga semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 7 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan terhadap kasus luthfi, diduga Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, Panit dan Penyidik Pembantu juga telah melanggar Hak Asasi lutfi. Seperti yang diatur dalam UU HAM jo Pasal 26 UU N0 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR).
“Maka, patut secara hukum LBH Medan telah membuat pengaduan dan mohon keadilan kepada jajaran Mabes Polri dan Propam Polda Sumut. Dimana, adanya dugaan Pelanggaran Kode etik profesi yang diduga dilakukan Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, Panit dan Penyidik Pembantunya,” tegas Irvan. (Rel-LBH Medan)