Menu

Mode Gelap
Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional: Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0 Julitri Roma Pasaribu, Sosok Pemimpin Berintegritas yang Kini Mengemban Amanah Baru Konsumsi Sabu, POG Diciduk Suami Selingkuhan di Kamar Hotel Polrestabes Medan Tangkap Seorang Wanita Edarkan Sabu di Kawasan Patumbak Tim Damkar Langkat Basmi Belasan Sarang Lebah di Tugu T Ami Hamzah Terkendala Biaya Operasi, Ricky Anthony Lunasi Tunggakan BPJS Warga Secanggang

Nasional

Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat 2023

badge-check


 Direktur LBH Medan dan Meilisya Ramadhani saat di Kompolnas. Perbesar

Direktur LBH Medan dan Meilisya Ramadhani saat di Kompolnas.

Jakarta – LBH Medan dan guru honorer Meilisya Ramadhani mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (23/10/2024). Mereka menyampaikan perihal dugaan kriminalisasi terhadap Meilisya yang dilaporkan ke Mapolres Langkat.

Kehadiran LBH Medan dan guru honorer itu pun disambut hangat oleh Kompolnas. Di sana, Komolnas juga menerimia permohonan keadilan atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Dalam pertemuan itu LBH dan Meilisya menjelaskan secara detail permasalahan PPPK Langkat. Teramasuk upaya kriminalisasi, serta menyerahkan bukti-bukti terkait kepada Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto, Komisioner Poengky Indarti dan Mohammad Dawam.

Pasca pertemuan tersebut, Senin 28 Oktober 2024 Kompolnas secara tegas menyatakan sikapnya. Mereka mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menahan para tersangka dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.

Polda Sumut Lambat

Kompolnas menilai, Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan LBH Medan pada 26 Januari 2024 lalu. “Kami berharap, kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan karena diduga melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melarikan diri,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu (26/10/2024) seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Poengky mengatakan, kelima tersangka yang tidak ditahan turut menyebabkan kriminalisasi pada Meilisya, yang ikut membongkar dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023. Pelaporan Meilisya ke Polres Langkat adalah imbas dari laporan dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Kompolnas juga membandingkan adanya perbedaan yang mencolok proses penyidikan yang dilakukan Polda Sumut, terkait penyidikan Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Mandailing Natal dan Batubara. Anehnya, dalam kasus Langkat 5 Tersangka tidak ditahan dan belum P-21.

Belum Ditahan

Adapun alasan lain Kompolnas Mendesak 5 Tersangka ditahan dalam kasus PPPK Langkat karena adanya relasi kuasa antara pelapor dan terlapor yang timpang, kuat dugaan adanya intimidasi dan para tersangka kemungkinan menghilangkan barang bukti.

Perlu diketahui Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar bisa atau disebut  denga extra ordinary crime karena merupakan tindak pidana yang sangat merusak sendi-sendi kehidupan dan perkonomian masyarakat  serta menyebabkan kerugian negara.

Korupsi juga sebagai kejahatan yang sistematik, kompleks dan terancana.

Berbicara tindak pidana korupasi hari diketahui bersama jika Polda Sumut  sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi PPPK di 3 Kabupaten diantaranya Langkat, Mandailing Natal dan Batu Bara, Provinsi Sumatera utara.

Atas adanya laporan tersebut Polda Sumut telah menetapakan 5 tersangaka  yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat an Saiful Abdi, Kepala BKD a.n Eka Depari dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat an Alek Sander dan 2 Kepala Sekolah Kabupaten Langkat.

Mencederai HAM

Namun parahnya hingga saat ini 5 Tersangka Korupsi PPPK tersebut tidak ditahan polda sumut dengan alasan koperatif. Hal ini jelas mencedarai keadilan, hukum dan HAM. Serta telah bertentangan dengan Kode Etik Polri.

Bahwa tidak hanya itu, polda sumut diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI. Serta melanggar etika Kelembagaan dan Etika Kemasyarakatan dikarenakan terhadap 2 tersangka kepala sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 pada tanggal 4 september 2024 (1 bulan lalu) tidak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Seyogiayanya tindakan tersebut  diduga telah  melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022  tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (rel-LBH Medan)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua PD II GM FKPPI Sumut Erry Sukartono Apresiasi Kepemimpinan Yudi Suseno di Kanwil Ditjenpas Sumut: Sukses Raih Penghargaan Bergengsi

24 April 2025 - 12:04 WIB

JAGA MARWAH Laporkan Peternakan Babi PT Allegrindo ke Kejagung RI

23 April 2025 - 18:37 WIB

Sejumlah Pejabat PTPN 5 Pamer Gaya Hedon di Medsos

22 April 2025 - 10:09 WIB

Digiring Anggota DPR RI Inisial ADK, Henry Jimmy Ungkap Proyek RSUD Parapat DAK 2024 Senilai Rp17,9 Miliar

17 April 2025 - 20:42 WIB

Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

16 April 2025 - 15:16 WIB

Trending di Nasional
error: