Ketua DPW NasDem Sumut Desak Menhut Buka Data Perusahaan Perusak Hutan

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumbangan kayu akibat aktivitas pembalakan hutan.

Tumbangan kayu akibat aktivitas pembalakan hutan.

Sumut – Aktivitas perusakan hutan di Kawasan Ekosistem Batang Toru terkesan tak tersentuh hukum. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, didesak untuk segera mengumumkan data pemilik perusahaan dan oknum-oknum sebagai backing pembalakan liar.

Seperti yang disampaikan Iskandar ST. Ketua DPW Partai NasDem Sumut ini menilai, salah satu faktor penyebab bencana banjir dan longsor adalah rusaknya hutan. Pelaku pembalakan liar harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Para pelaku illegal loging harus diadili. Mengingat, dampak dari bencana yang dirasakan masyarkat sangat dahsyat dan memprihatinkan. Data perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya pun harus dibuka Menhut kepada publik.

“Kami yakin, kementerian punya data lengkap soal itu. Baik pihak eksternal maupun internal pemerintahan yang terlibat dalam perambahan hutan,” kata iskandar, Jum’at (12/12/2025) sore.

Anggota DPR RI ini menegskan, sanksi hukum bagi para aktor illegal loging harus ditegakkan. Karena, kerusakan hutan telah nyata menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat dan ekosistem.

Keterbukaan data untuk diakses publik, merupakan langkah penting untuk kepastian penegakan supremasi hukum. Sehingga, keadilan bagi masyarakat korban dari ulah mafia bukanla hanya sebagai isapan jempol belaka.

“Kemenhut melalui Polisi Kehutanan, memiliki tugas dan kewenangan mengawasi aktivitas di kawasan hutan. Data perusahaan ilegal maupun legal, semestinya dimiliki secara lengkap,” tutur legislator yang akrab disapa Pak Is ini.

Jika Kemenhut tidak berani membuka data tersebut kepada publik, maka kinerjanya patut dipertanyakan. Sehingga patut diduga, kementerian malah melindungi para mafia kehutanan yang seharusnya diberangus.

“Jangan hanya menyegel 4 perusahaan yang diduga terlibat. Paling penting adalah mengumumkan secara jelas siapa pemilik perusahaan dan siapa sebenarnya dalang di balik perambahan hutan Batang Toru,” tegasny. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Parah!!! Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Langkat Diduga Curi Tegangan Arus Listrik
Bau Busuk!!! Warga Keluhkan Limbah SPPG Pantai Gemi Stabat
Aktivitas Penyulingan Kondensat Ilegal di Wilkum Polres Langkat Terkesan Kebal Hukum
Bertahun Beroperasi, Galian C Diduga Ilegal Tetap Eksis di Wampu
Masyarakat Langkat Dukung Polri Berada Langsung di Bawah Presiden
Bawa Parang dan Ultimatun APH, Warga Protes Galian C Diduga Ilegal di Bahorok
Momen HUT Langkat, Ribuan Pegawai Dinkes Belum Gajian
Kadis PUTR Langkat Pastikan Pengaspalan Ruas Jalan Kampung Nangka Secanggang Berlanjut
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:12 WIB

Parah!!! Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Langkat Diduga Curi Tegangan Arus Listrik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:38 WIB

Bau Busuk!!! Warga Keluhkan Limbah SPPG Pantai Gemi Stabat

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:25 WIB

Aktivitas Penyulingan Kondensat Ilegal di Wilkum Polres Langkat Terkesan Kebal Hukum

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:02 WIB

Bertahun Beroperasi, Galian C Diduga Ilegal Tetap Eksis di Wampu

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:05 WIB

Masyarakat Langkat Dukung Polri Berada Langsung di Bawah Presiden

Berita Terbaru

SH dan barang bukti kejahatan diapit Tim Deninteldam I/BB.

Peristiwa

Pengedar Sabu di Sunggal Diciduk Tim Deninteldam I/BB

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:50 WIB

error: