Menu

Mode Gelap
Bukti Nyata Pemberian Apresiasi, Dua Pegawai Lapas Perempuan Medan Terima Reward PN Medan Sukses Laksanakan Sita Eksekusi Tanah Seluas 8.776 M² di Jalan Platina Raya Medan Pernah Terbakar, Dapur Penyulingan Kondensat Ilegal Tetap Eksis di Langkat Hari Bahagia Yekti Apriyanti, Puluhan Media Online Hadirkan Doa dan Apresiasi Di Hari Ulang Tahunnya Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61 Universitas Deztron Indonesia Terus Meningkatkan Sinergivitas dengan Pemerintah Daerah di Sumatera Utara dan Aceh

Headline

Kerugian Rp2,8 Miliar, Polres Langkat Buru Pelaku Penggelapan Belasan Mobil Rental

badge-check


 Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memperlihatkan mobil rentalan yang digelapkan tersangka Fer (kanan). Perbesar

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memperlihatkan mobil rentalan yang digelapkan tersangka Fer (kanan).

Langkat – Polres Langkat berhasil mengungkap kasus penggeleapan belasan mobil rental, Selasa (18/2/2025) dini hari, dari bebera titik di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan. Kerugian dalam perkara ini, diperkirakan mencapai Rp2,8 Miliar. Hingga kini, tersangka Fer masih diburu aparat kepolisian.

Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Langkat AKB David Triyo Prasojo saat menggelar konferensi pers, Jum’at (21/2/2025) siang. “Ada 14 unit berbagai merek mobil rentalan yang diamankan tim Satreskrim Polres Langkat,” terang David.

 

Belasan kendaraan itu, merupakan barang bukti tindak pidana penggelapan dengan tersangka Fer, yang juga disebut-sebut sebagai menantu pemilik diskotek di Kecamatan Batang Serangan.

 

Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan korban ke Mapolres Langkat pada 20 Februari 2025 kemarin. Sedikitnya, 9 orang korban yang berasal dari Kabupaten Langkat, Binjai dan Medan mengadukan tindak pidana tersebut.

 

Menonaktifkan GPS Mobil

Pada Januari 2025, Fer merental 15 mobil kepada keponakannya untuk keperluan proyek. Tanpa curiga, kerabat Fer pun menyepakati untuk pembayaran rental mobil tersebut dilakukan setiap awal bulan. Untuk pembayaran pertama, Fer berjanji memenuhinya tanggal 5 Februari 2025.

Barang bukti mobil yang digelapkan tersangka Fer di Mapolres Langkat.

Namun, Fer mengingkari janjinya. Tanggal pembayaran awal yang ditentukan pun sudah berlalu. Pada 18 Februari 2025, GPS semua mobil yang ditentalkan sudah tidak aktif. Korban juga sudah tidak lagi bisa berkomunikasi dengan tersangka.

 

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp2,8 Miliar. Pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Para saksi telah diambil keteranganya. Pelaku disangkakan melanggar pasal 372 kuhp, dengan hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pernah Terbakar, Dapur Penyulingan Kondensat Ilegal Tetap Eksis di Langkat

29 April 2025 - 14:34 WIB

Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

25 April 2025 - 17:22 WIB

JAGA MARWAH Laporkan Peternakan Babi PT Allegrindo ke Kejagung RI

23 April 2025 - 18:37 WIB

5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

21 April 2025 - 16:28 WIB

Digiring Anggota DPR RI Inisial ADK, Henry Jimmy Ungkap Proyek RSUD Parapat DAK 2024 Senilai Rp17,9 Miliar

17 April 2025 - 20:42 WIB

Trending di Headline
error: