Menu

Mode Gelap
Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Apresiasi Program Kerja Lapas Binjai PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya Humas PT KPU Bungkam Soal Keberadaan TKA dan Jumlah Mesin Produksi Kadis LHK Sumut ‘Stecu’ Soal Perusakan Hutan di Langkat Kepanasan, Perusak Kawasan Hutan di Bahorok Maki Awak Media KPH Wilayah I Stabat Akan Lidik Kolam Renang di Kawasan Hutan Bahorok

Headline

Karhutla di Areal Kebun Tebu SGN Kwala Madu, Pengguna Ruas Tol Binjai-Langsa Terganggu

badge-check


Areal pekebunan tebu Sinergi Gula Nusantara (SGN) Rayon A Kwala Madu yang terbakar. Perbesar

Areal pekebunan tebu Sinergi Gula Nusantara (SGN) Rayon A Kwala Madu yang terbakar.

Langkat – Pengguna ruas Tol Binjai-Langsa merasa terganggu. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) arel perkebunan tebu Sinergi Gula Nusantara (SGN) Rayon A Kwala Madu, Rabu (19/2/2025) sore, sangat menggagngu pandagan pengemudi.

 

Pantauaan awak media, asap yang membumbung tinggi itu, mengarah ke perlintasan jalan tol. Lokasinya persis di persinpangan exit Tol Stabat dari arah Tanjung Pura.

 

Peristiwa serupa di dekat lokasi yang sama, juga pernah terjadi beberapa bulan lalu. Selain mengganggu penglihatan pengemudi, hal ini dikhawatirkan dapat menjadi penyebab kecelakaan di lintasan jalan bebas hambatan tersebut.

 

Warga sekitar menyebutkan, kebakaran seperti itu kerap terjadi di musim panen atau pasca panen tebu. “Udah sering lah terjadi. Apalagi kalau dah masuk masa panen tebu. Tapi gak mungkin juga kan kalau apinya tiba-tiba muncul sendiri kalau tidak ada pemicunya,” ketus warga sekitar yang mengaku bernama Herman.

 

Warga menduga, hal itu seperti disengaja oleh oknum-oknum tertentu. Tujuannya untuk memudahkan proses memanen tanaman bahan baku gula ini.

 

Genelar Manager (GM) Tanaman Rayaon A Kwala Madu Rolina bungkam terkait hal tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi awak media via pesan WhatsAppnya belum dibalas yang bersangkutan.

 

Diinformasikan, karhutla dapat mengakibatkan dampak yang serius dan bersifat langsung bagi kesehatan masyarakat. Sehingga, Undang-undang memberikan sanksi bagi siapapun yang dengan sengaja atau dengan kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kadis LHK Sumut ‘Stecu’ Soal Perusakan Hutan di Langkat

3 Juli 2025 - 12:29 WIB

Kepanasan, Perusak Kawasan Hutan di Bahorok Maki Awak Media

2 Juli 2025 - 16:22 WIB

KPH Wilayah I Stabat Akan Lidik Kolam Renang di Kawasan Hutan Bahorok

1 Juli 2025 - 21:00 WIB

Parah!!! Pekerja PT KPU Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

1 Juli 2025 - 15:30 WIB

PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat Inisial DS

30 Juni 2025 - 18:23 WIB

Trending di Headline
error: