Menu

Mode Gelap
IKI Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Disdik Deli Serdang ke Kejatisu, Bupati Tak Respon Ka.Kpr Rutan Kelas I Medan Audiensi Dengan APH Setempat Dari Pekarangan Sempit, Dafa Abiyyu Tanam Sayuran Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan Keluarga Masuk TO, 7 Maling Motor Ditembak Unit Resmob Polrestabes Medan karena Melawan saat Ditangkap Tanpa Rekomtek, Bangunan Megah di Tanggul Sungai Batang Serangan Diduga Ilegal 100 Napi Narkoba Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Kemenimpas Gencarkan Aksi “Zero Narkoba” di Lapas Rutan

Berita

Kalapas Narkotika Kelas II Langkat : Terkendala KTP, Hanya 50 Persen WBP yang Bisa Gunakan Hak Pilih

badge-check


Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Perbesar

Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut

Hinai – Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar pemilihan umum (Pemilu), Rabu (14/2/2024) pagi. Namun, 1.400 lebih warga binaan pemasyarakatan (WBP), hanya sekitar 50 persen yang dapat menggunakan hak pilihnya.

Hal itu seperti yang diungkapkan Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Parlindungan Siregar di sela kegiatannya. “Kegiatan pemilihan presiden dan legislatif di lapas in dilaksanakan dengan jumlah WBP 1.400-an orang,” terang Parlindungan.

Namun, lanjut mantan Kalapas Siborongborong itu, hanya ada sekira 50 persen WBP yang dapat menggunakan hak pilihnya. Salah satunya terkendala dengan domisil dan daerah pemilihan (Dapil) yang berbeda dengan tempat tinggalnya.

Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut

Selain itu, WBP yang ada di lapas tersebut juga terkendala dengan kepemilikan KTP. Di mana, sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022, WBP yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) tetap harus melampirkan KTP asli untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

“Persyaratannya untuk memilih adalah, warga binaan harus memiliki atau membawa KTP. Sementara kita ketahui warga binaan yang sedang menjalani pidana di lapas, banyak yang tidak memliki KTP,” ujar Parlindungan.

Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut

Oleh karena itu, kata Parlindungan, banyak WBP yang kehilangan hak pilihnya untuk memilih presidan dan legislatif. Meski pun begit, WBP yang memenuhi syarat di lapas tersebut terlihat sangat antusias menggunakan hak suaranya.

“Antusiasme WBP sangat tinggi, cuma ada terkendala masalah administratif itu tadi. Di sini ada empat TPS untuk mekakukan pemungutan suara,” kata dia.

Diinformasikan, Lapas Narkotika Kelas II A Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut sendiri, dihuni warga binaan yang hampir rata – rata bukan warga binaan dari luar Kabupaten Langkat. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ka.Kpr Rutan Kelas I Medan Audiensi Dengan APH Setempat

21 Juni 2025 - 07:40 WIB

Dari Pekarangan Sempit, Dafa Abiyyu Tanam Sayuran Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan Keluarga

19 Juni 2025 - 23:20 WIB

Masuk TO, 7 Maling Motor Ditembak Unit Resmob Polrestabes Medan karena Melawan saat Ditangkap

19 Juni 2025 - 20:55 WIB

Tanpa Rekomtek, Bangunan Megah di Tanggul Sungai Batang Serangan Diduga Ilegal

18 Juni 2025 - 15:00 WIB

100 Napi Narkoba Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Kemenimpas Gencarkan Aksi “Zero Narkoba” di Lapas Rutan

16 Juni 2025 - 11:57 WIB

Trending di Berita
error: