BANDA ACEH – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, membagikan peralatan mandi kepada para narapidana sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga binaan, Kamis, 3 Juli 2025.
Pembagian perlengkapan kebersihan diri itu berlangsung di blok hunian lapas dan disaksikan langsung oleh pejabat struktural serta taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Peralatan yang dibagikan meliputi sabun, pasta gigi, sikat gigi, hingga sampo—diperuntukkan bagi seluruh warga binaan di lapas tersebut.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjamin terpenuhinya hak dasar warga binaan, khususnya dalam hal menjaga kebersihan dan kesehatan diri,” kata Edi Cahyono kepada Tempo.
Ia menyebutkan, langkah ini merujuk pada Pasal 60 Ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang secara tegas menjamin hak atas kebutuhan dasar, termasuk kebersihan.
Menurut Edi, lingkungan hunian yang bersih dan sehat menjadi bagian penting dalam mendukung program pembinaan yang berjalan di dalam lapas. “Kami tidak ingin membiarkan para warga binaan terabaikan dalam hal-hal mendasar yang justru berdampak pada kondisi fisik dan mental mereka,” ujarnya.
Kegiatan pembagian perlengkapan mandi ini mendapat sambutan positif dari para warga binaan. Mereka terlihat antusias dan tertib saat menerima bantuan, yang diserahkan melalui perwakilan setiap kamar atau Dansel (Komandan Sel). Setelah penyerahan, kegiatan ditutup dengan sesi penandatanganan berita acara dan foto bersama.
Program ini menjadi bagian dari upaya Lapas Banda Aceh untuk memperkuat pelayanan berbasis hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan. Dalam beberapa bulan ke depan, pihak lapas juga berencana memperluas program serupa ke bidang lain, termasuk kebersihan lingkungan dan peningkatan sanitasi.(AVID/r)